Berita

Ilustrasi penganiayaan/Net

Hukum

Mertua yang Diduga Dianiaya Menantu Kini Dilaporkan Balik

JUMAT, 31 MEI 2024 | 17:03 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus dugaan penganiayaan keluarga yang melibatkan menantu dan mertua di Cengkareng, Jakarta Barat menemui babak baru.

Sebelumnya, sang mertua, Hartono (62) melaporkan menantunya, SAG ke Polsek Cengkareng. Dalam laporannya, Hartono mengaku dianiaya oleh SAG karena mengubah metode pembayaran ART yang dipekerjakan untuk menantunya.

Hartono memilih untuk membayar langsung ke rekening ART anaknya. Namun masalah inilah yang memicu sang menantu perempuan bersitegang hingga terjadi dugaan penganiayaan di salah satu ruko di Cengkareng, Jakarta Barat.


Belakangan, Hartono justru terancam menjadi tersangka setelah dilaporkan balik oleh menantunya. Hartono juga telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai terlapor pada Kamis (31/5).

"Kami dimintai keterangan sebagai terlapor dalam dugaan tindak pidana penganiayaan yang mana pelapor (SAG) sudah menjadi tersangka sejak tanggal 15 Februari 2024," kata Kuasa Hukum Hartono, Jhon Feryanto Sipayung kepada wartawan, Jumat (31/5).

Pada kesempatan tersebut, Jhon mengungkap kliennya menolak diperiksa dan keberatan atas hasil visum SAG karena dianggap tidak sesuai fakta.

"Kami keberatan karena pada saat kami minta diperlihatkan hasil visum, di dalam keterangan disebutkan pelapor (SAG) mengalami sakit di pergelangan tangan kanan dan luka memar, " urai Jhon.

Masih dalam hasil visum, luka itu disebabkan karena perbuatan suaminya, namun justru yang dilaporkan adalah mertuanya.

"Hasil visumnya pun tidak masuk akal, di situ disebutkan perbuatan suami tapi yang dilaporkan adalah mertua," jelasnya.

Di sisi lain, Hartono menjelaskan jika kasus dengan menantunya ini berawal dari persoalan masalah gaji ART.

"Selama ini soal rumah tangga mereka, saya yang urus semua, cuma dia keberatan, katanya buat malu dia, melangkahi dia," katanya.

Hartono juga mengaku dipukul di bagian kepala, hidung hingga berdarah, dan dicakar oleh menantunya.

Hartono telah melaporkan SAG pada 2 November 2023 ke Polsek Cengkareng, dengan nomor laporan LP/B/1423/XI/2023/SPKT/Polsek Cengkareng/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya.

SAG saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/497/II/Res.1.6/2024/Restro JB tertanggal 15 Februari 2024.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya