Berita

Ilustrasi penganiayaan/Net

Hukum

Mertua yang Diduga Dianiaya Menantu Kini Dilaporkan Balik

JUMAT, 31 MEI 2024 | 17:03 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus dugaan penganiayaan keluarga yang melibatkan menantu dan mertua di Cengkareng, Jakarta Barat menemui babak baru.

Sebelumnya, sang mertua, Hartono (62) melaporkan menantunya, SAG ke Polsek Cengkareng. Dalam laporannya, Hartono mengaku dianiaya oleh SAG karena mengubah metode pembayaran ART yang dipekerjakan untuk menantunya.

Hartono memilih untuk membayar langsung ke rekening ART anaknya. Namun masalah inilah yang memicu sang menantu perempuan bersitegang hingga terjadi dugaan penganiayaan di salah satu ruko di Cengkareng, Jakarta Barat.

Belakangan, Hartono justru terancam menjadi tersangka setelah dilaporkan balik oleh menantunya. Hartono juga telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai terlapor pada Kamis (31/5).

"Kami dimintai keterangan sebagai terlapor dalam dugaan tindak pidana penganiayaan yang mana pelapor (SAG) sudah menjadi tersangka sejak tanggal 15 Februari 2024," kata Kuasa Hukum Hartono, Jhon Feryanto Sipayung kepada wartawan, Jumat (31/5).

Pada kesempatan tersebut, Jhon mengungkap kliennya menolak diperiksa dan keberatan atas hasil visum SAG karena dianggap tidak sesuai fakta.

"Kami keberatan karena pada saat kami minta diperlihatkan hasil visum, di dalam keterangan disebutkan pelapor (SAG) mengalami sakit di pergelangan tangan kanan dan luka memar, " urai Jhon.

Masih dalam hasil visum, luka itu disebabkan karena perbuatan suaminya, namun justru yang dilaporkan adalah mertuanya.

"Hasil visumnya pun tidak masuk akal, di situ disebutkan perbuatan suami tapi yang dilaporkan adalah mertua," jelasnya.

Di sisi lain, Hartono menjelaskan jika kasus dengan menantunya ini berawal dari persoalan masalah gaji ART.

"Selama ini soal rumah tangga mereka, saya yang urus semua, cuma dia keberatan, katanya buat malu dia, melangkahi dia," katanya.

Hartono juga mengaku dipukul di bagian kepala, hidung hingga berdarah, dan dicakar oleh menantunya.

Hartono telah melaporkan SAG pada 2 November 2023 ke Polsek Cengkareng, dengan nomor laporan LP/B/1423/XI/2023/SPKT/Polsek Cengkareng/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya.

SAG saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/497/II/Res.1.6/2024/Restro JB tertanggal 15 Februari 2024.

Populer

Politikus Demokrat Usul Legalisasi Judol Buat Tambah Uang Negara

Senin, 17 Juni 2024 | 18:58

Pengamat: Kembalikan Citra, Hery Gunardi Pantas Dicopot Jadi Dirut BSI

Sabtu, 22 Juni 2024 | 19:46

Preview Belgia Vs Slovakia: Hati-hati Pancingan Emosi

Senin, 17 Juni 2024 | 16:59

Bermain Imbang Tanpa Gol, Laga Prancis Vs Belanda Diwarnai Kontroversi

Sabtu, 22 Juni 2024 | 04:09

Bey Ingatkan Gen Z Tak Jadikan Lansia Tulang Punggung Keluarga

Kamis, 20 Juni 2024 | 06:00

Bey Perintahkan Pemkot Bandung Pulihkan Sungai Citarum

Kamis, 20 Juni 2024 | 03:00

Bey Machmudin Ingatkan Warga Jangan Coba-coba Mengakali PPDB

Selasa, 25 Juni 2024 | 03:45

UPDATE

Ono Surono Resmi Jadi Jagoan Banteng di Pilgub Jabar 2024

Jumat, 28 Juni 2024 | 03:56

Mau Kabur ke Kamboja, Gembong Judi Online Berhasil Diringkus Polisi

Jumat, 28 Juni 2024 | 03:31

Personel Kostrad Borong Hasil Tani Masyarakat di Papua

Jumat, 28 Juni 2024 | 03:13

Terminal LPG Tanjung Sekong Makin “Hijau” Jaga Ketahanan Energi RI

Jumat, 28 Juni 2024 | 02:50

Panja Timah DPR Cari Solusi Atasi Tambang Ilegal di Babel

Jumat, 28 Juni 2024 | 02:30

Cek Stok Beras

Jumat, 28 Juni 2024 | 02:12

IPC TPK Jambi Fasilitasi Pengiriman Pinang Belah ke Bangladesh

Jumat, 28 Juni 2024 | 01:56

26 RUU Tentang Kabupaten/Kota Harus Perhatikan Karakteristik Daerah

Jumat, 28 Juni 2024 | 01:38

Pangdivif 2 Kostrad Terima Brevet Bramasta Yudha

Jumat, 28 Juni 2024 | 01:16

DPR Dukung Program Revitalisasi Laboratorium Badan Karantina

Jumat, 28 Juni 2024 | 00:54

Selengkapnya