Berita

CEO Time International yang juga suami penyanyi Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry/RMOL

Hukum

Sempat Mangkir, KPK Ultimatum Suami Penyanyi Maia Estianty

JUMAT, 31 MEI 2024 | 13:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sempat mangkir, suami penyanyi Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry diultimatum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kooperatif hadir di persidangan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa KPK, Eko Wahyu Prayitno memanggil Irwan Daniel Mussry selaku CEO Time International sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi terdakwa Eko Darmanto.

"Agenda persidangan di hari Selasa (4/6) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya dan agar hadir secara offline," kata Ali kepada wartawan, Jumat siang (31/5).


Ali menyebut bahwa, panggilan kali ini merupakan panggilan yang kedua setelah sebelumnya mangkir pada panggilan pertama.

"Panggilan ini adalah yang kedua, maka KPK ingatkan untuk kooperatif hadir," pungkas Ali.

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto didakwa terima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan total sebesar Rp37,78 miliar.

Dakwaan itu telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/5).

Dalam surat dakwaan, Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi berupa uang keseluruhannya berjumlah Rp23.511.303.640,24 (Rp23,5 miliar) dari berbagai pihak. Yaitu berasal dari Andry Wirjanto sebesar Rp1,37 miliar, berasal dari Ong Andy Wiryanto sebesar Rp6,85 miliar, berasal dari David Ganianto dan Teguh Tjokrowibowo sebesar Rp300 juta, berasal dari Lutfi Thamrin dan M Choiril sebesar Rp200 juta.

Selanjutnya, Eko Darmanto juga menerima uang gratifikasi dari CEO Time International yang juga suami penyanyi Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry sebesar Rp100 juta, dari Rendhie Okjiasmoko sebesar Rp30 juta.

Kemudian, dari Martinus Suparman sebesar Rp930 juta, dari Soni Darma sebesar Rp450 juta, dari Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno sebesar Rp250 juta, dari Benny Wijaya sebesar Rp60 juta, dari S Steven Kurniawan sebesar Rp2.300.229.000, dari Lin Zhengwei dan Aldo sebesar Rp204,38 juta. Dan dari pengusaha yang tidak diketahui namanya sebesar Rp10.916.694.640,24.

Selanjutnya pada dakwaan Kedua Pertama atau Kedua, Eko Darmanto didakwa melakukan TPPU sebesar Rp14,2 miliar.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya