Berita

Mantan Presiden AS Donald Trump di luar Trump Tower, di New York City, Amerika Serikat pada Kamis 30 Mei 2024/Net

Dunia

Trump Divonis Bersalah atas 34 Dakwaan Kasus Suap Bintang Film Dewasa

JUMAT, 31 MEI 2024 | 12:29 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump dinyatakan bersalah atas semua dakwaan yang berkaitan dengan kasus suap yang melibatkan aktris film dewasa Stormy Daniels sebelum pemilu AS tahun 2016.

Ini menjadikan Trump sebagai mantan presiden AS pertama yang dihukum karena kejahatan. Hal ini belum pernah terjadi di sejarah negeri itu.

Hakim di pengadilan New York pada Kamis (30/5) memvonis Trump atas 34 dakwaan setelah 12 juri berunding selama 9,5 jam.


Di pengadilan, para juri menjawab "Ya", saat petugas keamanan menanyakan apakah mereka memutus Donald Trump bersalah atas 34 dakwaan.

Mengutip CNN, pengusaha sekaligus politisi berusia 77 tahun ini tidak langsung bereaksi ketika vonis dibacakan. Dia hanya duduk diam, bahunya menunduk.

Vonis ini sangat mengejutkan terlebih terjadi dalam upaya Trump untuk merebut kembali Gedung Putih dari Joe Biden. Pemilu AS akan digelar sekitar lima bulan lagi.

Putusan sidang ini diambil hanya beberapa pekan sebelum Konvensi Nasional Partai Republik di Milwaukee, di mana Trump akan menerima nominasi resmi untuk menghadapi Presiden Partai Demokrat Joe Biden pada tanggal 5 November 2024.

Kendati demikian, proses hukum yang dijalani Trump tidak akan berdampak pada pencalonannya. Bahkan jika dia divonis penjara.

Secara rinci 34 tuduhan ke Trump terkait kejahatan memalsukan catatan bisnis di mana ia melakukan pembayaran 130.000 dolar AS kepada bintang porno Daniels. Ini diberikan oleh pengacara pribadinya saat itu Michael Cohen melalui perusahaan cangkang sehingga dapat diseret sebagai kasus penipuan dokumen bisnis di AS.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya