Berita

Pengamat hukum dan politik Mujahid 212, Damai Hari Lubis/Ist

Politik

Damai: Ada Bau Busuk Kekuasaan pada Yudikatif Era Jokowi

JUMAT, 31 MEI 2024 | 08:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut aturan batas usia calon kepala daerah dianggap sebagai praktik nepotisme dan dipaksakan, sekadar memenuhi kepentingan anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, agar bisa ikut kontestasi Pilkada 2024.

Pernyataan itu disampaikan pengamat hukum dan politik Mujahid 212, Damai Hari Lubis, menanggapi Putusan MA yang menilai bahwa Pasal 4 PKPU 9/2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”.

"Putusan MA itu terkait kepentingan Kaesang bin Joko Widodo, wajar dinyatakan sebagai praktik nepotisme, dan 'dipaksakan', karena sekadar untuk kepentingan Kaesang, anak Jokowi yang jabatannya Presiden RI, bukan demi kepentingan publik," kata Damai, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (31/5).


Terlebih, sambungnya, berdasar data empiris, sebelumnya menunjukkan ada gelar "anak haram konstitusi" untuk anaknya Jokowi lainnya, yakni Gibran Rakabuming Raka, yang akhirnya bisa menjadi wakil presiden melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena jelas-jelas, putusan MK yang meloloskan Gibran adalah melalui pola nepotisme, terbukti Anwar Usman diberhentikan oleh MKMK. Sehingga putusannya menurut sistem hukum Jo UU Kekuasaan Kehakiman, wajib dibatalkan, lalu diulang kembali," urainya.

Tapi nyatanya, kata dia, Gibran tetap tampil sebagai peserta kontestan di Pilpres 2024, dan bakal menjadi wakil presiden RI periode 2024-2029.

"Untuk kasus Kaesang, MA secara yuridis formil memang berwenang menangani perkara a quo JR (Judicial Review). Karena objek perkara di bawah level UU, yakni Peraturan KPU RI 9/2020," tutur Damai.

Hanya saja, tambahnya, kesan kuatnya merupakan gejala-gejala praktik nepotisme, sehingga menjadi tidak pantas dari sisi moralitas etika kehidupan berbangsa sesuai dengan TAP MPR RI 6/2001.

"Dan memang, sepertinya peran yudikatif jika bersentuhan dengan penguasa era rezim di bawah kepemimpinan Jokowi, implementasinya mirip sekedar stempel, untuk melegitimasi kelanjutan kekuasan sebuah rezim kontemporer, dan modusnya kentara sekali, karena menyengat aroma bunga bangkai atau bau busuk kekuasaan," pungkas Damai.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Konflik Memanas di Yaman Selatan, RI Dukung Saudi Gelar Konferensi Damai

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:16

Kuasai 51,57 Persen Hak Suara, Danantara Tetap Jadi Pemegang Saham Mayoritas Telkom

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:03

Bank Raya Perkenalkan Kartu Digital Debit Visa di Momentum Tahun Baru 2026

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:50

Investor di Asia Hati-hati Sikapi Gejolak Politik Global

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:36

Rencana Prabowo Bangun 1.100 Kampung Nelayan Tahun 2026

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:28

Kebijakan Chromebook Era Nadiem Rawan Dikriminalisasi

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:27

Bukan Sejahtera, Rakyat Indonesia Bahagia karena Beriman!

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:27

Menlu AS akan Bertemu Pejabat Denmark Soal Akuisisi Greenland

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:21

Pertama di Indonesia, BRI Raih Sertifikasi TMMi Level 3

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:13

Swasembada Harus Berdampak pada Stabilitas Harga Pangan

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:11

Selengkapnya