Berita

Pengamat hukum dan politik Mujahid 212, Damai Hari Lubis/Ist

Politik

Damai: Ada Bau Busuk Kekuasaan pada Yudikatif Era Jokowi

JUMAT, 31 MEI 2024 | 08:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut aturan batas usia calon kepala daerah dianggap sebagai praktik nepotisme dan dipaksakan, sekadar memenuhi kepentingan anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, agar bisa ikut kontestasi Pilkada 2024.

Pernyataan itu disampaikan pengamat hukum dan politik Mujahid 212, Damai Hari Lubis, menanggapi Putusan MA yang menilai bahwa Pasal 4 PKPU 9/2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”.

"Putusan MA itu terkait kepentingan Kaesang bin Joko Widodo, wajar dinyatakan sebagai praktik nepotisme, dan 'dipaksakan', karena sekadar untuk kepentingan Kaesang, anak Jokowi yang jabatannya Presiden RI, bukan demi kepentingan publik," kata Damai, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (31/5).


Terlebih, sambungnya, berdasar data empiris, sebelumnya menunjukkan ada gelar "anak haram konstitusi" untuk anaknya Jokowi lainnya, yakni Gibran Rakabuming Raka, yang akhirnya bisa menjadi wakil presiden melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena jelas-jelas, putusan MK yang meloloskan Gibran adalah melalui pola nepotisme, terbukti Anwar Usman diberhentikan oleh MKMK. Sehingga putusannya menurut sistem hukum Jo UU Kekuasaan Kehakiman, wajib dibatalkan, lalu diulang kembali," urainya.

Tapi nyatanya, kata dia, Gibran tetap tampil sebagai peserta kontestan di Pilpres 2024, dan bakal menjadi wakil presiden RI periode 2024-2029.

"Untuk kasus Kaesang, MA secara yuridis formil memang berwenang menangani perkara a quo JR (Judicial Review). Karena objek perkara di bawah level UU, yakni Peraturan KPU RI 9/2020," tutur Damai.

Hanya saja, tambahnya, kesan kuatnya merupakan gejala-gejala praktik nepotisme, sehingga menjadi tidak pantas dari sisi moralitas etika kehidupan berbangsa sesuai dengan TAP MPR RI 6/2001.

"Dan memang, sepertinya peran yudikatif jika bersentuhan dengan penguasa era rezim di bawah kepemimpinan Jokowi, implementasinya mirip sekedar stempel, untuk melegitimasi kelanjutan kekuasan sebuah rezim kontemporer, dan modusnya kentara sekali, karena menyengat aroma bunga bangkai atau bau busuk kekuasaan," pungkas Damai.

Populer

Gagal Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi, Dirtipidum Kalah Telak

Rabu, 09 Juli 2025 | 17:57

Ini Susunan Pengurus Besar Ikatan Alumni PMII Periode 2025-2030

Senin, 14 Juli 2025 | 01:52

Alasan Jokowi Tak Hadir Gelar Perkara Khusus Ijazah Palsu di Bareskrim

Rabu, 09 Juli 2025 | 14:02

Pemecatan Beathor di BP Taskin Pertegas Kepalsuan Ijazah Jokowi

Minggu, 06 Juli 2025 | 10:01

Kalau Ada yang Tak Tumbuh dari Bawah Pasti Bukan PMII, Itu HMI!

Senin, 14 Juli 2025 | 04:50

Staf Kemlu Ditemukan Tewas Mengenaskan di Indekos Mewah Menteng

Selasa, 08 Juli 2025 | 16:24

Roy Suryo Ungkap Video Jokowi Naik Kendaraan ATV Asli, Ini Lokasinya

Senin, 07 Juli 2025 | 04:50

UPDATE

Polisi Gercep Atasi Tindak Pidana Kekerasan pada Anak di Boyolali

Selasa, 15 Juli 2025 | 06:31

Kuasa Hukum PT BRW Soroti Dugaan Kreditur Fiktif Penyebab Kepailitan

Selasa, 15 Juli 2025 | 05:24

Saatnya Pemerintah Tegakkan Keadilan Lahan Sebelum Kemiskinan Meluas

Selasa, 15 Juli 2025 | 04:37

De-Offisialisasi Kopdes Merah Putih

Selasa, 15 Juli 2025 | 03:45

Pemprov DKI Diminta Tertibkan Operasional Ambulans Non-Medis

Selasa, 15 Juli 2025 | 03:03

Koperasi Bisa jadi Solusi Pengentasan Kemiskinan Pesisir

Selasa, 15 Juli 2025 | 02:47

Kerdilkan HMI, Pernyataan Cak Imin Ahistoris dan Menyesatkan

Selasa, 15 Juli 2025 | 01:54

Tak Sempat Azankan Anak, Keluarga Terdakwa Judol Adhi Kismanto Makin Sulit

Selasa, 15 Juli 2025 | 01:23

Terungkap Kode 'Bagi PM' di Sidang Judol, Aliran Dana ke Budi Arie?

Selasa, 15 Juli 2025 | 00:46

Febri Diansyah Tuding JPU KPK Pelintir Keterangan Ahli soal Judicial Review

Selasa, 15 Juli 2025 | 00:12

Selengkapnya