Berita

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso/RMOL

Hukum

KSST Desak KPK Usut Tuntas Lelang Saham PT GBU

JUMAT, 31 MEI 2024 | 01:25 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Tambang (KSST) tidak mempermasalahkan bantahan Kapuspenkum Kejagung,  Ketut Sumedana yang mendalilkan pelaporan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah keliru.

"Kami memiliki bukti dan alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan untuk memasukan nama Jampidsus  Febrie Adriansyah sebagai salah seorang yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar anggota KSST Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Kamis (30/5).

Sugeng yang merupakan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) ini meminta KPK memeriksa secara intensif, menyeluruh dan mendalam atas kebijakan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI yang menunjuk KJPP Tri Santi & Rekan untuk membuat appraisal atas saham PT GBU yang didalilkan hanya bernilai R1,945 triliun.


Padahal, kata Sugeng, KJPP Tri Santi & Rekan tidak memiliki kapabilitas dan pengalaman dalam membuat appraisal tambang.

Hal ini tergambar dari rekam jejak data klien KJPP Tri Santi & Rekan periode 2023-2024, tidak satu pun yang terkait dengan tambang.

Menurut Sugeng, KJPP ini hanya berpengalaman membuat appraisal perusahaan perdagangan umum seperti  PT Indotruck Utama, Indojaya Tata Lestari, PT Indomobil Sukses Internasional Tbk, PT Wahana Rejeki Mobilindo Cire, PT Indomatsumoto Press & Dies Industri, PT Rodamas Makmur Motor.

Sugeng mengurai apabila mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik, KJPP Tri Santi & Rekan diduga tidak memiliki kewenangan untuk membuat appraisal tambang.

“KPK harus menelisik siapa sebenarnya yang memesan KJPP  Tri Santi & Rekan yang tidak memiliki kapabilitas tersebut untuk membuat appraisal saham PT GBU yang bergerak dalam bidang pertambangan batubara," kata Sugeng.

Sugeng juga membantah keras pernyataan Kejagung RI yang menyatakan lelang pertama tanggal 21 Desember 2022 dengan harga limit sebesar Rp3.488.000.000.000 gagal, lantaran tidak ada peminatnya.

PT GBU memiliki fasilitas pertambangan dan infrastruktur hauling road, berdasarkan Laporan Keuangan, Audited KAP Anwar & Rekan per 31 Desember 2018 bernilai Rp1,770 triliun.

Nilai fasilitas pertambangan dan infrastruktur bertambah besar, lantaran pada tanggal 5 Juli 2019, Adaro Capital Limited memberikan pinjaman dana sebesar 100 juta dolar AS dan/atau setara Rp1,4 triliun kepada PT GBU melalui PT TRAM Tbk, untuk membangun jalan hauling dari PT GBU menuju wilayah kerja tambang milik Adaro Group.

“Sehingga berdasarkan fakta ini nilai total pembiayaan fasilitas pertambangan dan infrastruktur milik PT GBU adalah sebesar Rp3,170 triliun. Nilai total keekonomian dan/atau nilai pasar wajar (fair market value) 1 paket saham PT GBU sebesar Rp12 triliun adalah logis dan rasional," kata Sugeng.

Kendati lelang menganut prinsip objek yang dilelang dalam kondisi apa adanya (as is), dengan segala cacat/resiko fisik maupun non fisik. Maupun konsekuensi biaya tertunggak yang sudah ada maupun yang akan ada diatas objek lelang.

"Sedangkan Kajari Kabupaten Kubar, Bayu Pramesti saat melakukan penyitaan asset di lapangan pada tanggal  15 Mei 2023 menyebutkan nilai aset PT GBU sebesar Rp10 triliun," kata Sugeng.




Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya