Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso/RMOL
Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Tambang (KSST) tidak mempermasalahkan bantahan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana yang mendalilkan pelaporan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah keliru.
"Kami memiliki bukti dan alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan untuk memasukan nama Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai salah seorang yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar anggota KSST Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Kamis (30/5).
Sugeng yang merupakan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) ini meminta KPK memeriksa secara intensif, menyeluruh dan mendalam atas kebijakan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI yang menunjuk KJPP Tri Santi & Rekan untuk membuat appraisal atas saham PT GBU yang didalilkan hanya bernilai R1,945 triliun.
Padahal, kata Sugeng, KJPP Tri Santi & Rekan tidak memiliki kapabilitas dan pengalaman dalam membuat appraisal tambang.
Hal ini tergambar dari rekam jejak data klien KJPP Tri Santi & Rekan periode 2023-2024, tidak satu pun yang terkait dengan tambang.
Menurut Sugeng, KJPP ini hanya berpengalaman membuat appraisal perusahaan perdagangan umum seperti PT Indotruck Utama, Indojaya Tata Lestari, PT Indomobil Sukses Internasional Tbk, PT Wahana Rejeki Mobilindo Cire, PT Indomatsumoto Press & Dies Industri, PT Rodamas Makmur Motor.
Sugeng mengurai apabila mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik, KJPP Tri Santi & Rekan diduga tidak memiliki kewenangan untuk membuat appraisal tambang.
“KPK harus menelisik siapa sebenarnya yang memesan KJPP Tri Santi & Rekan yang tidak memiliki kapabilitas tersebut untuk membuat appraisal saham PT GBU yang bergerak dalam bidang pertambangan batubara," kata Sugeng.
Sugeng juga membantah keras pernyataan Kejagung RI yang menyatakan lelang pertama tanggal 21 Desember 2022 dengan harga limit sebesar Rp3.488.000.000.000 gagal, lantaran tidak ada peminatnya.
PT GBU memiliki fasilitas pertambangan dan infrastruktur hauling road, berdasarkan Laporan Keuangan, Audited KAP Anwar & Rekan per 31 Desember 2018 bernilai Rp1,770 triliun.
Nilai fasilitas pertambangan dan infrastruktur bertambah besar, lantaran pada tanggal 5 Juli 2019, Adaro Capital Limited memberikan pinjaman dana sebesar 100 juta dolar AS dan/atau setara Rp1,4 triliun kepada PT GBU melalui PT TRAM Tbk, untuk membangun jalan hauling dari PT GBU menuju wilayah kerja tambang milik Adaro Group.
“Sehingga berdasarkan fakta ini nilai total pembiayaan fasilitas pertambangan dan infrastruktur milik PT GBU adalah sebesar Rp3,170 triliun. Nilai total keekonomian dan/atau nilai pasar wajar (fair market value) 1 paket saham PT GBU sebesar Rp12 triliun adalah logis dan rasional," kata Sugeng.
Kendati lelang menganut prinsip objek yang dilelang dalam kondisi apa adanya (as is), dengan segala cacat/resiko fisik maupun non fisik. Maupun konsekuensi biaya tertunggak yang sudah ada maupun yang akan ada diatas objek lelang.
"Sedangkan Kajari Kabupaten Kubar, Bayu Pramesti saat melakukan penyitaan asset di lapangan pada tanggal 15 Mei 2023 menyebutkan nilai aset PT GBU sebesar Rp10 triliun," kata Sugeng.