Panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan (capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan dapat bekerja secara optimal dan independen agar dapat melahirkan capim dan Dewas KPK yang punya rekam jejak dan komitmen tinggi terhadap pemberantasan korupsi hingga bebas dari konflik kepentingan.
Hal itu disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri usai adanya 9 nama anggota Capim KPK yang telah ditunjuk Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres).
"Atas pembentukan Pansel calon pimpinan dan Dewas KPK, kami menyampaikan apresiasi kepada presiden atas komitmennya untuk menjaga konsistensi dan keberlanjutan pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Ali kepada wartawan, Kamis (30/5).
KPK berharap, para pansel yang terpilih dapat bekerja secara optimal dan independen dengan melepas kepentingan-kepentingan lain, selain kepentingan pemberantasan korupsi yang efektif ke depannya.
"Kami meyakini, Pansel memahami problematika pemberantasan korupsi saat ini, sekaligus tantangan-tantangan ke depannya. Termasuk kebutuhan penguatan regulasi ataupun kelembagaannya, agar fungsi-fungsi pemberantasan korupsi bisa lebih berdampak nyata bagi masyarakat," terang Ali.
Selain itu, lanjut Ali, KPK berharap agar Pansel juga secara proaktif dapat menyerap berbagai saran, masukan, dan aspirasi masyarakat sebagai pihak yang akan merasakan manfaat dari pemberantasan korupsi itu sendiri, sekaligus korban sesungguhnya dari praktik-praktik korupsi selama ini.
"Dengan demikian, Pansel nantinya akan melahirkan calon-calon pimpinan dan Dewas KPK yang punya rekam jejak dan komitmen tinggi terhadap pemberantasan korupsi, berintegritas, bebas dari konflik kepentingan, dan profesional dalam melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi," harap Ali.
Ali menjelaskan, pemberantasan korupsi melalui penindakan atau upaya represif harus betul-betul bisa memberikan efek jera bagi para pelakunya, sekaligus pemulihan atas kerugian negara secara optimal.
Melalui pencegahan atau upaya preventif, harus betul-betul secara kolaboratif dengan melibatkan seluruh unsur bisa membangun sistem tata kelola dan mengawalnya agar kerawanan korupsi bisa diminimalisir.
Sehingga, bisa mendukung perbaikan kualitas pelayanan publik. Termasuk, yang tidak kalah penting, edukasi antikorupsi bagi masyarakat.
"Harapan ini tentunya selaras dengan visi Indonesia emas 2045, untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara maju, adil, makmur dan sejahtera. Di mana salah satu prasyaratnya adalah terbangun masyarakat yang berbudaya antikorupsi," pungkas Ali.
Sebelumnya pada siang tadi, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno telah membeberkan identitas 9 anggota pansel capim dan Dewas KPK.
Di mana, Ketua yang juga merangkap anggota adalah Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, dan Wakil Ketua merangkap anggota adalah Rektor IPB Profesor Arif Satria.
Selain itu, Presiden Jokowi juga sudah menetapkan 7 anggota Pansel lainnya, yakni Ivan Yustiavandana selaku Ketua PPATK, Nawal Nely selaku Komisaris PT PLN Persero, Profesor Ahmad Erani Yustika selaku Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Y. Ambeg Paramarta selaku Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kemenkumham.
Selanjutnya, Profesor Elwi Danil selaku Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas, Rezki Sri Wibowo selaku Dewan Pengurus Transparency International Indonesia (TII), dan Taufik Rachman.