Berita

Mantan Hakim Konstitusi Aswanto/Net

Politik

Mantan Hakim MK: PSU Pileg Berdampak ke Seluruh Peserta Pemilu

KAMIS, 30 MEI 2024 | 16:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan Partai Golkar kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif di Sulawesi Barat (Sulbar), dijelaskan dampaknya oleh mantan Hakim Konstitusi Aswanto.

Aswanto hadir sebagai saksi Golkar, dalam sidang lanjutan dengan agenda pembuktian perkara PHPU Pileg 2024 nomor 66, di Ruang Sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (30/5).

Dia menjelaskan, apabila permohonan PSU dari Golkar dikabulkan MK, maka bisa berdampak ke seluruh partai politik (parpol) peserta pemilu.


"Ada potensi pergeseran suara tidak hanya akan berdampak pada pihak-pihak yang bersengketa di MK. Parpol-parpol di urutan teratas, ada kemungkinannya akan kehilangan suaranya, akan hilang kursinya," ujar Aswanto.

Tak cuma itu, Aswanto menyebutkan dampak beruntun lainnya akan terjadi apabila PSU ditetapkan MK.

"Di saat yang sama, mereka (parpol) tidak punya lagi peluang untuk mengajukan perselisihan hasil di MK," kata Aswanto menjelaskan.

"Sebab terkendala dengan batas waktu pengajuan sengketa. Inilah bedanya antara pileg dan pilkada," sambungnya.

Di sisi lain, Aswanto juga menjelaskan terkait hubungan antara hak memilih dengan syarat-syarat PSU. Di mana, untuk dilakukan PSU harus benar-benar dapat dibuktikan bahwa pemilih yang menggunakan hak pilihnya di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) merupakan orang tidak berhak untuk memilih di TPS tersebut dan benar hadir untuk memilih.

Menurut Aswanto, yang harus dibuktikan orang yang tidak mempunyai hak pilih di TPS tersebut ialah surat suara jenis pemilihan apa saja. Hal ini penting untuk menentukan jenis pemilihan mana yang akan diulang.

Selain itu, Aswanto menambahkan, hal-hal yang berkaitan dengan administrasi tidak boleh menghilangkan hak konstitusional setiap orang, sepanjang dapat dibuktikan bahwa orang tersebut memiliki hak pilih dan tidak menggunakan hak pilihnya di tempat lain, tidak perlu dilakukan PSU.

"Tidak semua kesalahan dalam pencatatan pada formulir yang berkenaan dengan pemungutan suara dan penghitungan suara dapat dijadikan sebagai alasan untuk dilakukannya pemungutan suara ulang," tuturnya.

"Lagi-lagi kata kuncinya selama ‘kemurnian suara’ itu tidak terganggu maka tidak perlu ada perintah pemungutan suara ulang," demikian Aswanto menambahkan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya