Berita

Mantan Hakim Konstitusi Aswanto/Net

Politik

Mantan Hakim MK: PSU Pileg Berdampak ke Seluruh Peserta Pemilu

KAMIS, 30 MEI 2024 | 16:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan Partai Golkar kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif di Sulawesi Barat (Sulbar), dijelaskan dampaknya oleh mantan Hakim Konstitusi Aswanto.

Aswanto hadir sebagai saksi Golkar, dalam sidang lanjutan dengan agenda pembuktian perkara PHPU Pileg 2024 nomor 66, di Ruang Sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (30/5).

Dia menjelaskan, apabila permohonan PSU dari Golkar dikabulkan MK, maka bisa berdampak ke seluruh partai politik (parpol) peserta pemilu.


"Ada potensi pergeseran suara tidak hanya akan berdampak pada pihak-pihak yang bersengketa di MK. Parpol-parpol di urutan teratas, ada kemungkinannya akan kehilangan suaranya, akan hilang kursinya," ujar Aswanto.

Tak cuma itu, Aswanto menyebutkan dampak beruntun lainnya akan terjadi apabila PSU ditetapkan MK.

"Di saat yang sama, mereka (parpol) tidak punya lagi peluang untuk mengajukan perselisihan hasil di MK," kata Aswanto menjelaskan.

"Sebab terkendala dengan batas waktu pengajuan sengketa. Inilah bedanya antara pileg dan pilkada," sambungnya.

Di sisi lain, Aswanto juga menjelaskan terkait hubungan antara hak memilih dengan syarat-syarat PSU. Di mana, untuk dilakukan PSU harus benar-benar dapat dibuktikan bahwa pemilih yang menggunakan hak pilihnya di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) merupakan orang tidak berhak untuk memilih di TPS tersebut dan benar hadir untuk memilih.

Menurut Aswanto, yang harus dibuktikan orang yang tidak mempunyai hak pilih di TPS tersebut ialah surat suara jenis pemilihan apa saja. Hal ini penting untuk menentukan jenis pemilihan mana yang akan diulang.

Selain itu, Aswanto menambahkan, hal-hal yang berkaitan dengan administrasi tidak boleh menghilangkan hak konstitusional setiap orang, sepanjang dapat dibuktikan bahwa orang tersebut memiliki hak pilih dan tidak menggunakan hak pilihnya di tempat lain, tidak perlu dilakukan PSU.

"Tidak semua kesalahan dalam pencatatan pada formulir yang berkenaan dengan pemungutan suara dan penghitungan suara dapat dijadikan sebagai alasan untuk dilakukannya pemungutan suara ulang," tuturnya.

"Lagi-lagi kata kuncinya selama ‘kemurnian suara’ itu tidak terganggu maka tidak perlu ada perintah pemungutan suara ulang," demikian Aswanto menambahkan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya