Berita

Mantan Hakim Konstitusi Aswanto/Net

Politik

Mantan Hakim MK: PSU Pileg Berdampak ke Seluruh Peserta Pemilu

KAMIS, 30 MEI 2024 | 16:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan Partai Golkar kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif di Sulawesi Barat (Sulbar), dijelaskan dampaknya oleh mantan Hakim Konstitusi Aswanto.

Aswanto hadir sebagai saksi Golkar, dalam sidang lanjutan dengan agenda pembuktian perkara PHPU Pileg 2024 nomor 66, di Ruang Sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (30/5).

Dia menjelaskan, apabila permohonan PSU dari Golkar dikabulkan MK, maka bisa berdampak ke seluruh partai politik (parpol) peserta pemilu.


"Ada potensi pergeseran suara tidak hanya akan berdampak pada pihak-pihak yang bersengketa di MK. Parpol-parpol di urutan teratas, ada kemungkinannya akan kehilangan suaranya, akan hilang kursinya," ujar Aswanto.

Tak cuma itu, Aswanto menyebutkan dampak beruntun lainnya akan terjadi apabila PSU ditetapkan MK.

"Di saat yang sama, mereka (parpol) tidak punya lagi peluang untuk mengajukan perselisihan hasil di MK," kata Aswanto menjelaskan.

"Sebab terkendala dengan batas waktu pengajuan sengketa. Inilah bedanya antara pileg dan pilkada," sambungnya.

Di sisi lain, Aswanto juga menjelaskan terkait hubungan antara hak memilih dengan syarat-syarat PSU. Di mana, untuk dilakukan PSU harus benar-benar dapat dibuktikan bahwa pemilih yang menggunakan hak pilihnya di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) merupakan orang tidak berhak untuk memilih di TPS tersebut dan benar hadir untuk memilih.

Menurut Aswanto, yang harus dibuktikan orang yang tidak mempunyai hak pilih di TPS tersebut ialah surat suara jenis pemilihan apa saja. Hal ini penting untuk menentukan jenis pemilihan mana yang akan diulang.

Selain itu, Aswanto menambahkan, hal-hal yang berkaitan dengan administrasi tidak boleh menghilangkan hak konstitusional setiap orang, sepanjang dapat dibuktikan bahwa orang tersebut memiliki hak pilih dan tidak menggunakan hak pilihnya di tempat lain, tidak perlu dilakukan PSU.

"Tidak semua kesalahan dalam pencatatan pada formulir yang berkenaan dengan pemungutan suara dan penghitungan suara dapat dijadikan sebagai alasan untuk dilakukannya pemungutan suara ulang," tuturnya.

"Lagi-lagi kata kuncinya selama ‘kemurnian suara’ itu tidak terganggu maka tidak perlu ada perintah pemungutan suara ulang," demikian Aswanto menambahkan.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya