Berita

Mantan Hakim Konstitusi Aswanto/Net

Politik

Mantan Hakim MK: PSU Pileg Berdampak ke Seluruh Peserta Pemilu

KAMIS, 30 MEI 2024 | 16:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan Partai Golkar kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif di Sulawesi Barat (Sulbar), dijelaskan dampaknya oleh mantan Hakim Konstitusi Aswanto.

Aswanto hadir sebagai saksi Golkar, dalam sidang lanjutan dengan agenda pembuktian perkara PHPU Pileg 2024 nomor 66, di Ruang Sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (30/5).

Dia menjelaskan, apabila permohonan PSU dari Golkar dikabulkan MK, maka bisa berdampak ke seluruh partai politik (parpol) peserta pemilu.

"Ada potensi pergeseran suara tidak hanya akan berdampak pada pihak-pihak yang bersengketa di MK. Parpol-parpol di urutan teratas, ada kemungkinannya akan kehilangan suaranya, akan hilang kursinya," ujar Aswanto.

Tak cuma itu, Aswanto menyebutkan dampak beruntun lainnya akan terjadi apabila PSU ditetapkan MK.

"Di saat yang sama, mereka (parpol) tidak punya lagi peluang untuk mengajukan perselisihan hasil di MK," kata Aswanto menjelaskan.

"Sebab terkendala dengan batas waktu pengajuan sengketa. Inilah bedanya antara pileg dan pilkada," sambungnya.

Di sisi lain, Aswanto juga menjelaskan terkait hubungan antara hak memilih dengan syarat-syarat PSU. Di mana, untuk dilakukan PSU harus benar-benar dapat dibuktikan bahwa pemilih yang menggunakan hak pilihnya di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) merupakan orang tidak berhak untuk memilih di TPS tersebut dan benar hadir untuk memilih.

Menurut Aswanto, yang harus dibuktikan orang yang tidak mempunyai hak pilih di TPS tersebut ialah surat suara jenis pemilihan apa saja. Hal ini penting untuk menentukan jenis pemilihan mana yang akan diulang.

Selain itu, Aswanto menambahkan, hal-hal yang berkaitan dengan administrasi tidak boleh menghilangkan hak konstitusional setiap orang, sepanjang dapat dibuktikan bahwa orang tersebut memiliki hak pilih dan tidak menggunakan hak pilihnya di tempat lain, tidak perlu dilakukan PSU.

"Tidak semua kesalahan dalam pencatatan pada formulir yang berkenaan dengan pemungutan suara dan penghitungan suara dapat dijadikan sebagai alasan untuk dilakukannya pemungutan suara ulang," tuturnya.

"Lagi-lagi kata kuncinya selama ‘kemurnian suara’ itu tidak terganggu maka tidak perlu ada perintah pemungutan suara ulang," demikian Aswanto menambahkan.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya