Berita

Putra bungsu Presiden Joko Widodo sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep/RMOL

Politik

Batas Usia Cakada Dihapus MA

Langkah Kaesang Makin Mulus Maju Pilgub Jakarta

KAMIS, 30 MEI 2024 | 15:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penghapusan aturan batas usia pasangan calon kepala daerah (cakada) oleh Mahkamah Agung (MA) lewat putusan uji materiil Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 9/2020, langsung dikaitkan kepada putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.

Sebabnya, beberapa pekan ini Kaesang diisukan bakal maju di pemilihan gubernur (Pilgub) Jakarta, bersama keponakan Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto, Budisatrio Djiwandono.

Direktur Eksekutif Sentral Politika Subiran Paridamos menuturkan, isu Kaesang bakal menjadi Calon Wakil Gubernur Jakarta memang terbuka.


Tetapi menurutnya, dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mengatur secara eksplisit batas usia calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun, sementara calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota adalah 25 tahun.

Artinya, Subiran memandang masih ada aturan di dalam UU yang mengganjal Kaesang untuk maju Pilgub Jakarta, meskipun baru-baru ini MA mengeluarkan putusan mengabulkan gugatan uji materiil Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 yang memerintahkan KPU menghapus batas usia pasangan cakada.

"PKPU itu mengacu ke UU. Selama UU dengan tegas menyatakan batas usia cagub (syaratnya) 30 tahun, ya nggak bisa," ujar Subiran kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (30/5).

Dia memandang, langkah yang seharusnya diambil oleh penguji materiil batas usia pasangan cakada di PKPU, yakni dalam hal ini Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana, adalah uji materiil pasal terkait di UU Pilkada.

"Kecuali ada judicial review ke MK terkait Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, baru bisa lolos itu Kaesang, bisa Jadi Cagub atau Cawagub," tutur pengamat politik lulusan S2 Komunikasi Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) tersebut.

Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada menyatakan, “Calon gubernur dan wakil gubernur berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun, serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan wakil walikota”.

Sementara, dalam putusan MA atas Perkara Nomor 23 P/HUM/2024, mengubah bunyi frasa aturan batas usia pasangan cakada di dalam UU Pilkada tersebut ditambahkan.

Sehingga bunyi menjadi, "Calon gubernur dan wakil gubernur berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun, calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota paling rendah berusia 25 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

IKA BEM Nusantara Ajak Elemen Bangsa Dukung Program Ketahanan Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:56

Bergerak Bersama Menuju Sila Kelima Pancasila

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:30

TNI Tembus Medan Terjal Salurkan 2 Ton Logistik di Kabupaten Puncak

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:09

Buka Turnamen Tenis Beregu

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:42

531 Atlet Taekwondo Terbaik Asia Siap Bertarung Demi Kehormatan Negara

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:24

Prabowo Harus Rombak Kabinet Buntut Tingkat Kepuasan Publik Melorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:04

Zanzabella Singgung "Si Ono" dan Rekaman CCTV: Pertengkaran Pasti Ada Sebabnya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:35

Pelaporan ESG Tahun 2026 Indonesia

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05

Ustaz Novel: LGBT Bahaya Laten dengan Daya Rusak Luar Biasa

Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:39

Tragedi KM Mutiara Sentosa 2: Keluarga Cemas Banyak Penumpang Tak Masuk Manifes

Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:53

Selengkapnya