Berita

Putra bungsu Presiden Joko Widodo sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep/RMOL

Politik

Batas Usia Cakada Dihapus MA

Langkah Kaesang Makin Mulus Maju Pilgub Jakarta

KAMIS, 30 MEI 2024 | 15:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penghapusan aturan batas usia pasangan calon kepala daerah (cakada) oleh Mahkamah Agung (MA) lewat putusan uji materiil Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 9/2020, langsung dikaitkan kepada putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.

Sebabnya, beberapa pekan ini Kaesang diisukan bakal maju di pemilihan gubernur (Pilgub) Jakarta, bersama keponakan Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto, Budisatrio Djiwandono.

Direktur Eksekutif Sentral Politika Subiran Paridamos menuturkan, isu Kaesang bakal menjadi Calon Wakil Gubernur Jakarta memang terbuka.

Tetapi menurutnya, dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mengatur secara eksplisit batas usia calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun, sementara calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota adalah 25 tahun.

Artinya, Subiran memandang masih ada aturan di dalam UU yang mengganjal Kaesang untuk maju Pilgub Jakarta, meskipun baru-baru ini MA mengeluarkan putusan mengabulkan gugatan uji materiil Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 yang memerintahkan KPU menghapus batas usia pasangan cakada.

"PKPU itu mengacu ke UU. Selama UU dengan tegas menyatakan batas usia cagub (syaratnya) 30 tahun, ya nggak bisa," ujar Subiran kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (30/5).

Dia memandang, langkah yang seharusnya diambil oleh penguji materiil batas usia pasangan cakada di PKPU, yakni dalam hal ini Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana, adalah uji materiil pasal terkait di UU Pilkada.

"Kecuali ada judicial review ke MK terkait Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, baru bisa lolos itu Kaesang, bisa Jadi Cagub atau Cawagub," tutur pengamat politik lulusan S2 Komunikasi Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) tersebut.

Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada menyatakan, “Calon gubernur dan wakil gubernur berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun, serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan wakil walikota”.

Sementara, dalam putusan MA atas Perkara Nomor 23 P/HUM/2024, mengubah bunyi frasa aturan batas usia pasangan cakada di dalam UU Pilkada tersebut ditambahkan.

Sehingga bunyi menjadi, "Calon gubernur dan wakil gubernur berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun, calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota paling rendah berusia 25 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya