Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kuota KBLBB Makin Tipis, Kemenperin Imbau Masyarakat Segera Beli Motor Listrik

KAMIS, 30 MEI 2024 | 13:23 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kuota subsidi untuk pembelian motor listrik makin menipis.

Dari total kuota 50.000 yang disiapkan di tahun ini, sudah 30.810 kuota yang terisi atau 60,1 persen dari target, sehingga tinggal sisa 19.190 kuota.  

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengimbau agar masyarakat segera memanfaatkan Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).


"Progress penyaluran bantuan pembelian motor listrik hingga hari ini telah melampaui total penyaluran bantuan di tahun 2023. Melihat tren penjualan motor listrik pada periode Januari-Mei 2024, Kementerian Perindustrian menargetkan kuota bantuan pembelian 50.000 unit KBLBB roda dua bisa tercapai pada Agustus atau awal September mendatang," ujar Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif yang dikutip Kamis (30/5).

Sejak awal, Kemenperin telah mengusulkan agar penerima bantuan pembelian motor listrik diberikan kepada seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) dari berbagai lapisan ekonomi.

Pertimbangannya adalah agar ada perubahan persepsi dan perilaku masyarakat atas penggunaan motor listrik. Jika sudah ada perubahan persepsi dan perilaku masyarakat serta penggunaan motor listrik dengan jumlah besar dan luas maka dapat menarik investasi memperkuat ekosistem kendaraan listrik.

Pada tahun 2023, pemerintah menetapkan empat kelompok masyarakat sebagai penerima bantuan pembelian motor listrik. Kelompok masyarakat tersebut adalah penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), Penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), penerima Bantuan Subsidi Upah, serta penerima subsidi listrik 450 hingga 900 VA.

Namun, setelah kebijakan dan program tersebut diberlakukan ternyata penjualan dan penyaluran bantuan pembelian motor listrik sepi peminat. Pada periode Mei - Agustus 2023, pembelian motor listrik yang mendapat potongan harga dari pemerintah hanya mencapai 2.406 unit, artinya bantuan pembelian hanya tersalurkan pada 2.406 orang penerima.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Menteri Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua dengan tujuan mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri pada bulan Agustus 2023.

Permenperin ini menyederhanakan penerima bantuan pembelian motor listrik tidak hanya untuk empat kelompok masyarakat, akan tetapi diperluas untuk seluruh WNI yang berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Wall Street Variatif, Nasdaq Naik Ditopang Saham AI

Rabu, 23 September 2026 | 08:21

Kejagung Garap Lima Saksi di Kasus Korupsi MBG, Ada Pegawai SPPG Karawang

Rabu, 23 September 2026 | 08:06

Emas Gagal Bersinar, Tertekan Ekspektasi Suku Bunga Ketat dan Penguatan Dolar AS

Rabu, 23 September 2026 | 07:41

Dolar AS Berfluktuasi Ditopang Ketidakpastian Minyak

Rabu, 23 September 2026 | 07:23

Bursa Eropa Beragam: Dorongan Sektor Teknologi Imbangi Tekanan Sektor Keuangan

Rabu, 23 September 2026 | 07:07

Ruang Amal Indonesia-IFG Life-Kemenko PM Hadirkan Program bagi Ojol Tunarungu

Rabu, 23 September 2026 | 06:40

Sering Kebakaran, Gedung Wajib Miliki Alat Deteksi Dini

Rabu, 23 September 2026 | 06:28

MUI Minta Pelaku Usaha Bersiap Hadapi Wajib Halal 18 Oktober

Rabu, 23 September 2026 | 06:18

Kursi Gibran Goyang

Rabu, 23 September 2026 | 06:03

Dua Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi

Rabu, 23 September 2026 | 05:45

Selengkapnya