Berita

Tentara Nasional Indonesia/Net

Politik

Personel TNI Sangat Minim, Satu Persen dari Jumlah Penduduk

KAMIS, 30 MEI 2024 | 06:09 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Jumlah personel TNI saat ini terlampau minim jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia sekitar 270 juta jiwa. Prajurit TNI hanya sekitar 500 ribu orang.  

Jika mengambil satu persen saja dari jumlah penduduk Indonesia, setidaknya jumlah prajurit aktif TNI sekitar 2,7 juta personel. Begitu juga dengan polisi, jumlahnya mesti 2,7 juta personel aktif.

“Namun melihat kondisi keuangan negara, maka yang paling memungkinkan saat ini menjadikan jumlah prajurit TNI sekitar satu juta personel, begitu juga dengan prajurit aktif Polri sekitar satu juta personel," kata pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting dikutip Kamis (30/5).


Dengan jumlah personel gabungan TNI dan Polri sekitar dua juta personel, maka Indonesia bisa leluasa menjalankan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (sishankamrata) menghadapi ancaman perang berlarut.

Oleh karena itulah, menurut Ginting, dengan memperlambat usia pensiun TNI dan Polri hingga 60-65 tahun dapat memenuhi jumlah personel untuk mengisi organisasi TNI dan Polri dari Sabang Sampai Merauke dan dari Miangas hingga Pulau Rote.

Termasuk untuk mengisi organisasi-organisasi baru yang disesuaikan dengan hakikat ancaman bagi NKRI.

“Misalnya untuk bintara yang usianya sekitar 50 tahunan dapat mengisi posisi Babinsa. Sehingga satu pos Babinsa idelanya akan mengisi satu desa," kata Ginting.

"Bukan seperti saat ini, satu Babinsa bisa bertugas di 3-5 kecamatan. Bintara dengan usia 50 tahunan diharapkan akan lebih bijak dan bisa dituakan seperti tokoh masyarakat,” kata Ginting.

Apabila perubahan usia pensiun TNI dapat disetujui DPR, kata Ginting, maka otomatis Pasal 71 tentang pemberlakuan usia pensiun prajurit TNI, bagi perwira yang tepat berusia atau belum genap berusia 58 tahun, diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 60 tahun.

Sedangkan bagi bintara/ tamtama yang tepat berusia atau belum genap berusia 53 tahun, diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 60 tahun.


Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya