Berita

Tentara Nasional Indonesia/Net

Politik

Personel TNI Sangat Minim, Satu Persen dari Jumlah Penduduk

KAMIS, 30 MEI 2024 | 06:09 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Jumlah personel TNI saat ini terlampau minim jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia sekitar 270 juta jiwa. Prajurit TNI hanya sekitar 500 ribu orang.  

Jika mengambil satu persen saja dari jumlah penduduk Indonesia, setidaknya jumlah prajurit aktif TNI sekitar 2,7 juta personel. Begitu juga dengan polisi, jumlahnya mesti 2,7 juta personel aktif.

“Namun melihat kondisi keuangan negara, maka yang paling memungkinkan saat ini menjadikan jumlah prajurit TNI sekitar satu juta personel, begitu juga dengan prajurit aktif Polri sekitar satu juta personel," kata pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting dikutip Kamis (30/5).

Dengan jumlah personel gabungan TNI dan Polri sekitar dua juta personel, maka Indonesia bisa leluasa menjalankan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (sishankamrata) menghadapi ancaman perang berlarut.

Oleh karena itulah, menurut Ginting, dengan memperlambat usia pensiun TNI dan Polri hingga 60-65 tahun dapat memenuhi jumlah personel untuk mengisi organisasi TNI dan Polri dari Sabang Sampai Merauke dan dari Miangas hingga Pulau Rote.

Termasuk untuk mengisi organisasi-organisasi baru yang disesuaikan dengan hakikat ancaman bagi NKRI.

“Misalnya untuk bintara yang usianya sekitar 50 tahunan dapat mengisi posisi Babinsa. Sehingga satu pos Babinsa idelanya akan mengisi satu desa," kata Ginting.

"Bukan seperti saat ini, satu Babinsa bisa bertugas di 3-5 kecamatan. Bintara dengan usia 50 tahunan diharapkan akan lebih bijak dan bisa dituakan seperti tokoh masyarakat,” kata Ginting.

Apabila perubahan usia pensiun TNI dapat disetujui DPR, kata Ginting, maka otomatis Pasal 71 tentang pemberlakuan usia pensiun prajurit TNI, bagi perwira yang tepat berusia atau belum genap berusia 58 tahun, diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 60 tahun.

Sedangkan bagi bintara/ tamtama yang tepat berusia atau belum genap berusia 53 tahun, diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 60 tahun.


Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya