Berita

Unjuk rasa karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia di Gedung Mahkamah Agung/Ist

Hukum

MA Gantung Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren

RABU, 29 MEI 2024 | 23:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ribuan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan keluarganya, masih terus berharap keadilan dari Mahkamah Agung (MA).

Hal ini terkait nasib mereka yang bergantung pada putusan sengketa merek dalam tahap peninjauan kembali (PK) yang akan diadili MA.

Mereka tercatat sudah 10 kali mendatangi Gedung MA untuk mencari keadilan, namun hingga kini belum didapat.


"Ketua Mahkamah Agung belum merealisasikan apa yang menjadi tuntutan kita untuk mengganti hakim yang menangani perkara PK Polo di nomor 15," ujar perwakilan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa, Janli Sembiring dikutip Rabu (29/5).

Perkara PK yang akan ditangani MA, kata Janli, ialah menyangkut hajat hidup orang banyak yang merupakan karyawan dan keluarga PT Polo Ralph Lauren Indonesia serta PT Manggala Putra Perkasa.  

"Dan yang bekerja sudah ada yang 15 tahunan lebih, tentunya ini menyangkut hajat hidup orang banyak, menyangkut perut orang banyak," kata Janli.

Adapun hakim yang dimintakan mereka untuk diganti, ialah Hakim Agung Rahmi Mulyati. Sebab, hakim tersebut pada putusan sebelumnya di tingkat kasasi dan PK, dianggap merugikan pihak PT Polo Ralph Lauren Indonesia.

Hakim Rahmi diharapkan tak mengadili perkara PK PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dan Fahmi Babra Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.

Putusan yang diputus sebelumnya oleh Hakim Rahmi, ialah PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.

Putusan yang memenangkan pihak MHB itu, dinilai janggal dan cacat hukum. Sebab sejak awal, kata dia MHB tidak memiliki merek Polo by Ralph Lauren, dimana hal itu dapat dilihat dari putusan nomor 140/Pdt.G/1995 Jkt Pst pada halaman 10.

"Serta pada halaman amar putusan tidak ada kata "Polo" dan tidak ada kata "by"," ungkap Janli.

MHB, kata Janli memenangkan sengketa itu hanya dengan bukti fotokopi dan merek Ralph Lauren, yang menurutnya sudah dihapus.



Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya