Berita

Ilustrasi Foto/Net

Nusantara

Diputus Kerja Sepihak, Karyawan Perusahaan Asuransi Bawa ke Ranah Hukum

RABU, 29 MEI 2024 | 22:19 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kesedihan dirasakan Wahyu Wibowo (43) karyawan PT Chubb General Insurance Indonesia (Chubb) yang bergerak di bidang asuransi berhenti bekerja karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan.

Wahyu telah bekerja selama 10 tahun lebih dengan jabatan terakhir sebagai Assistant Manager Communication di bawah kepemimpinan Ferdyana Lie yang menjabat Head Marketing Communication.

Menurut Wahyu, PHK sepihak ini dilakukan secara tiba-tiba tanpa sesuai prosedur yang ada. Dia pun menceritakan kronologis PHK sepihak tersebut.


"Saat saya sedang bekerja, saya tiba-tiba dipanggil masuk ke dalam ruangan oleh Ibu Devi Arryanto selaku Head Human Resources dan Ibu Ferdyana Lie selaku Head Communication, saya diputuskan hubungan kerja sepihak dengan alasan yang menurut saya kurang masuk akal," ucap Wahyu dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (29/5).

"Saat itu saya tidak bisa memberikan jawaban dan hanya diam, saya sangat kaget, dipikiran saya terbayang wajah anak-anak dan nasib keluarga kedepannya jika saya sudah tidak bekerja karena PHK sepihak ini," tambahnya.

Karena alasan PHK yang tidak jelas, Wahyu kemudian mengirimkan email mempertanyakan alasan PHK kepada Devi Arryanto namun tidak mendapatkan jawaban.

Sementara, surat PHK resmi ditandatangani oleh Direktur perusahaan, Adrianto Gunawan.

Secara terpisah, kuasa hukum Wahyu dari kantor hukum Tafrizal Hasan Gewang yang diwakili oleh Bayu Gewang mengatakan bahwa PHK ini tidak sesuai peraturan perusahaan dan perundang-undangan Tenaga Kerja yang berlaku di Indonesia.

"PHK sepihak yang dilakukan oleh Chubb kepada saudara Wahyu merupakan tindakan semena-mena dan tidak sesuai prosedur undang-undang Tenaga Kerja dan peraturan perusahaan,” terang Bayu.

“Isi surat PHK menyebutkan bahwa alasan PHK karena adanya restrukturisasi namun pada saat pertemuan Bipartit alasannya berubah menjadi alasan kinerja, jadi mana yang benar? Restrukturisasi atau kinerja atau malahan penggantian tenaga kerja terhadap saudara Wahyu," tegasnya menambahkan.

Pertemuan Bipartit antara Wahyu Wibowo dan Perwakilan Chubb telah dilakukan di kantor Chubb yang berlokasi di gedung IDX, Tower II, Jakarta Pusat dan mengalami jalan buntu.

Bayu menerangkan apabila alasan PHK karena kinerja, maka wajib dilakukan pembinaan karyawan dan tidak boleh sewenang-wenang.

"Saudara Wahyu telah bekerja selama 10 tahun dengan kinerja sangat baik, bahkan mendapatkan promosi jabatan Assistant Manager pada tahun 2023, ini membuktikan bahwa klien kami merupakan karyawan berprestasi,” jelas Bayu.

“Ketidakadilan terlihat saat proses penilaian kinerja karyawan tahunan, saat karyawan lain mendapatkan hasil nilai kinerja dari atasan, klien kami justru tidak pernah  diberikan hasil penilaian kinerja tahunan oleh Ibu Ferdyana Lie selaku atasan, malah langsung di PHK sepihak tanpa alasan jelas. Bagaimana mengatakan klien kami memiliki kinerja buruk sementara penilaian kinerja saja tidak ada?" bebernya.

Dia menambahkan bahwa perselisihan telah masuk tingkat Tripartit dengan mediasi Suku Dinas Tenaga Kerja (Sudinaker) Jakarta Selatan.

Sampai berita ini diturunkan, telah dilakukan dua kali pertemuan yang dimediasi oleh mediator dari Sudinaker. Pertemuan itu tanpa pernah dihadiri oleh pimpinan perusahaan Chubb dan hanya diwakili oleh kuasa hukum perusahaan.

"Dengan itikad baik, kami dan saudara Wahyu selalu menghadiri mediasi ini namun sangat disayangkan dari pihak pimpinan Chubb tidak pernah menghadiri undangan mediasi Sudinaker dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya," pungkasnya.

Pihak kuasa hukum mengatakan telah mempersiapkan semua bukti dan dokumen lengkap terkait perselisihan untuk persiapan di tingkat lanjut.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

34 Ribu Kendaraan Melintas Padalarang dan Lembang, Mayoritas Roda Dua

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:55

Tinjau Terminal Pulo Gebang, Seskab Teddy Jamin Arus Balik Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:38

Akui Coretax Bermasalah, Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT hingga Akhir April 2026

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:48

Energi Filipina Masuk Zona Waspada, Presiden Marcos Aktifkan Mode Siaga

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:27

Dugaan Intervensi Politik Bayangi Penanganan Kasus Yaqut di KPK

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:10

Emas Mulai Ditinggalkan, Investor Lirik Bitcoin sebagai Aset Aman

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:06

Mendagri: Sumbar Capai 100 Persen Pemulihan Pascabencana, Sumut-Aceh Belum

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Tren Nikah Melonjak Usai Lebaran, Kemenag Pastikan KUA Siaga Meski WFA

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:20

Ledakan Wisatawan Lebaran di Jabar, DPRD Ingatkan Waspada Bencana dan Pungli

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:01

IHSG Menguat ke Level 7.199 di Sesi I Rabu Siang, Ratusan Saham Menghijau

Rabu, 25 Maret 2026 | 12:28

Selengkapnya