Berita

Ilustrasi Foto/Net

Nusantara

Diputus Kerja Sepihak, Karyawan Perusahaan Asuransi Bawa ke Ranah Hukum

RABU, 29 MEI 2024 | 22:19 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kesedihan dirasakan Wahyu Wibowo (43) karyawan PT Chubb General Insurance Indonesia (Chubb) yang bergerak di bidang asuransi berhenti bekerja karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan.

Wahyu telah bekerja selama 10 tahun lebih dengan jabatan terakhir sebagai Assistant Manager Communication di bawah kepemimpinan Ferdyana Lie yang menjabat Head Marketing Communication.

Menurut Wahyu, PHK sepihak ini dilakukan secara tiba-tiba tanpa sesuai prosedur yang ada. Dia pun menceritakan kronologis PHK sepihak tersebut.


"Saat saya sedang bekerja, saya tiba-tiba dipanggil masuk ke dalam ruangan oleh Ibu Devi Arryanto selaku Head Human Resources dan Ibu Ferdyana Lie selaku Head Communication, saya diputuskan hubungan kerja sepihak dengan alasan yang menurut saya kurang masuk akal," ucap Wahyu dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (29/5).

"Saat itu saya tidak bisa memberikan jawaban dan hanya diam, saya sangat kaget, dipikiran saya terbayang wajah anak-anak dan nasib keluarga kedepannya jika saya sudah tidak bekerja karena PHK sepihak ini," tambahnya.

Karena alasan PHK yang tidak jelas, Wahyu kemudian mengirimkan email mempertanyakan alasan PHK kepada Devi Arryanto namun tidak mendapatkan jawaban.

Sementara, surat PHK resmi ditandatangani oleh Direktur perusahaan, Adrianto Gunawan.

Secara terpisah, kuasa hukum Wahyu dari kantor hukum Tafrizal Hasan Gewang yang diwakili oleh Bayu Gewang mengatakan bahwa PHK ini tidak sesuai peraturan perusahaan dan perundang-undangan Tenaga Kerja yang berlaku di Indonesia.

"PHK sepihak yang dilakukan oleh Chubb kepada saudara Wahyu merupakan tindakan semena-mena dan tidak sesuai prosedur undang-undang Tenaga Kerja dan peraturan perusahaan,” terang Bayu.

“Isi surat PHK menyebutkan bahwa alasan PHK karena adanya restrukturisasi namun pada saat pertemuan Bipartit alasannya berubah menjadi alasan kinerja, jadi mana yang benar? Restrukturisasi atau kinerja atau malahan penggantian tenaga kerja terhadap saudara Wahyu," tegasnya menambahkan.

Pertemuan Bipartit antara Wahyu Wibowo dan Perwakilan Chubb telah dilakukan di kantor Chubb yang berlokasi di gedung IDX, Tower II, Jakarta Pusat dan mengalami jalan buntu.

Bayu menerangkan apabila alasan PHK karena kinerja, maka wajib dilakukan pembinaan karyawan dan tidak boleh sewenang-wenang.

"Saudara Wahyu telah bekerja selama 10 tahun dengan kinerja sangat baik, bahkan mendapatkan promosi jabatan Assistant Manager pada tahun 2023, ini membuktikan bahwa klien kami merupakan karyawan berprestasi,” jelas Bayu.

“Ketidakadilan terlihat saat proses penilaian kinerja karyawan tahunan, saat karyawan lain mendapatkan hasil nilai kinerja dari atasan, klien kami justru tidak pernah  diberikan hasil penilaian kinerja tahunan oleh Ibu Ferdyana Lie selaku atasan, malah langsung di PHK sepihak tanpa alasan jelas. Bagaimana mengatakan klien kami memiliki kinerja buruk sementara penilaian kinerja saja tidak ada?" bebernya.

Dia menambahkan bahwa perselisihan telah masuk tingkat Tripartit dengan mediasi Suku Dinas Tenaga Kerja (Sudinaker) Jakarta Selatan.

Sampai berita ini diturunkan, telah dilakukan dua kali pertemuan yang dimediasi oleh mediator dari Sudinaker. Pertemuan itu tanpa pernah dihadiri oleh pimpinan perusahaan Chubb dan hanya diwakili oleh kuasa hukum perusahaan.

"Dengan itikad baik, kami dan saudara Wahyu selalu menghadiri mediasi ini namun sangat disayangkan dari pihak pimpinan Chubb tidak pernah menghadiri undangan mediasi Sudinaker dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya," pungkasnya.

Pihak kuasa hukum mengatakan telah mempersiapkan semua bukti dan dokumen lengkap terkait perselisihan untuk persiapan di tingkat lanjut.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya