Berita

Ilustrasi Gambar/RMOL

Hukum

KPU Ungkap Gerindra dan Garuda Berebut Satu Suara di Malut

RABU, 29 MEI 2024 | 18:33 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemilihan Legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara, terjadi selisih hanya satu suara antara Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan Partai Garuda.

Saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak Termohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), mengungkap hal tersebut dalam sidang pembuktian di Ruang Sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (29/5).

Saksi yang dihadirkan KPU untuk menjelaskan perselisihan suara yang disoal Gerindra ialah mantan Anggota KPU Maluku Utara, Buchari Machmud.


Buchari kala penghitungan dan rekapitulasi suara Pemilu 2024 masih menjabat mencatat perolehan suara Gerindra dan Garuda jauh berbeda.

Dia menyebutkan, Gerindra memperoleh 18.816 suara sementara Garuda mendapatkan 6.273 suara. Sehingga, perolehan suara antara kedua partai ini sebanyak 12.543 suara.

Menurutnya, dalil yang dikemukakan Pemohon perkara tidak benar, karena tidak sesuai dengan penghitungan suara yang dilakukan oleh petugas KPU.

"Jadi kalau kami lihat pembacaan dari itu selisihnya satu (suara) itu kami tidak tahu karena yang ada ini selisihnya cukup banyak,” ujar Buchari di hadapan Majelis Panel 2 yang dipimpin Wakil ketua MK Saldi Isra.

Buchari menambahkan, jumlah kursi yang diperebutkan pada Dapil 1 ialah 12 kursi dari total 45 kursi DPRD Provinsi Maluku Utara.

Partai Gerindra menjadi partai ketiga yang memperoleh suara terbanyak di bawah PDI Perjuangan dan Partai Golkar. Sedangkan Partai Garuda berada di urutan ke-12.

Dalam permohonannya, menurut Pemohon, Partai Gerindra memperoleh 18.816 suara serta Partai Garuda meraih 6.272 suara. Perolehan Partai Gerindra tersebut sesuai dengan yang ditetapkan KPU, tetapi terdapat selisih satu suara Partai Garuda antara menurut Pemohon dan yang ditetapkan KPU.

Karena itu dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah memerintahkan KPU melaksanakan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) untuk pemilu DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil 1 di TPS 01 dan TPS 02 di Desa Saria, TPS 01 Desa Bobo, dan TPS 01 di Desa Payo Tengah, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

Lima Destinasi Wisata di Bogor Bisa Jadi Alternatif Nikmati Libur Lebaran

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:02

Program Mudik Gratis Presisi 2026 Cermin Nyata Transformasi Polri

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:51

Negara-negara Teluk Alergi Iran

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:37

Jika Rakyat Tak Marah, Roy Suryo Cs sudah Lama Ditahan

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:13

Gegara Yaqut, KPK Tak Tahan Digempur +62 Siang Malam

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:23

Waspada Kemarau Panjang Landa Jawa Barat

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:15

KPK Ikut Ganggu Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:01

Elektrifikasi Total

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:37

Kasus Penahanan Yaqut Jadi Kemunduran Penegakan Hukum

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:18

Selengkapnya