Berita

Kominfo menyelenggarakan webinar Etika Berjejaring: Jarimu Harimaumu di Riau, Rabu 29 Mei 2024/Net

Nusantara

Patuhi Etika Berjejaring, Netizen Perlu Miliki Tiga Prinsip

RABU, 29 MEI 2024 | 17:05 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Indonesia termasuk dalam 10 negara terbesar pengguna media sosial. Data awal Januari 2024 menyebut jenis aplikasi media sosial yang banyak dipakai adalah WhatsApp, Instagram, kemudian disusul Facebook, TikTok, Telegram, dan Twitter/X.

Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Rokan Hilir Nur Sukma Dewi mengatakan, media sosial merupakan sebuah media online yang para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, forum dan dunia virtual.

"Blog, jejaring sosial, merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia,”  ujar Nur Sukma, saat berbicara dalam webinar literasi digital yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Riau, di Kabupaten Rokan Hilir, Rabu (29/5).


Menurutnya, ada tiga prinsip mengunggah konten di media sosial, seperti tidak merugikan diri sendiri, tidak merugikan sekolah atau instansi, dan tidak melanggar hukum.

"Contoh isi konten yang merugikan diri sendiri, berkeluh kesah tentang hidup, membuka aib diri sendiri (keluarga atau kerabat), mengunggah konten kekerasan, mengunggah berita atau informasi palsu (hoaks), membuat (isu) hasil penelitian yang belum jelas kebenarannya,” paparnya.

Beberapa hal yang perlu diwaspadai dalam berjejaring di media social misalnya memposting hal negatif yang akan mempengaruhi psikologis Anda menjadi manusia yang berpandangan negatif.

"Media sosial akan menjadi catatan sejarah, jejak digital bagi kita hingga anak cucu, bahkan menjadi pertimbangan calon pemberi kerja,” jelasnya.

Isi konten yang berpotensi melanggar hukum, menurut Dewi, di antaranya ujaran kebencian, pencemaran nama baik pribadi lain, pejabat negara, institusi lain, institusi negara.

"Lalu, mengunggah konten ideologi negara selain Pancasila, dan membagi konten berita bohong (hoaks),”  katanya.

Webinar yang mengusung tema "Etika Berjejaring: Jarimu Harimaumu" ini diikuti oleh beberapa, yaitu SMPN 1 Pujud, SMPN 8 Tanah Putih, SMPS Methodist Bangko, SMP Bintang Laut. Lalu, SMAN 1 Rantau Kopar, SMAN 1 Bagko Pusako, SMAN 1 Tanah Putih, SMAN 1 Simpang Kanan, SMAN 2, SMAN 5 Pujud, SMAN 3, SMAN 4, SMAN 5 Bagan Sinembah, SMAS Tunas Bangsa, SMAS Pembangunan, dan SMAS Bina Siswa.

Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur Eko Pamuji yang juga menjadi narasumber webinar, mengingatkan para siswa peserta diskusi agar tidak asal posting di media sosial, tanpa mempertimbangkan keuntungan dan kerugiannya.

"Sebaiknya tidak mengunggah emosi, sakit hati, balas dendam, hinaan, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian di media sosial seperti Instagram, Facebook, karena dapat merugikan diri sendiri,” jelas Eko Pamuji.

Sekretaris Yayasan Pendidikan Cendekia Utama Meithiana Indrasari meminta para siswa untuk menjunjung tinggi etika dan berlaku sopan saat berada di dunia digital.

"Ingat, setiap aktivitas di internet akan meninggalkan rekam jejak digital yang sulit dihapus. Jejak itu bisa berupa komentar, postingan gambar, foto dan video, dan lainnya,” pungkasnya.

Webinar yang dipandu oleh Nabila Amanda Putri ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) yang dilaksanakan sejak 2017. Program #literasidigitalkominfo tersebut tahun ini mulai bergulir pada Februari 2024, berkolaborasi dengan Siber Kreasi dan 142 mitra jejaring.

Meningkatkan kecakapan warga masyarakat menuju Indonesia yang #MakinCakapDigital menjadi penting, karena menurut hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pengguna internet di Indonesia pada 2024 telah mencapai 221,5 juta jiwa dari total populasi 278,7 jiwa penduduk Indonesia.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya