Berita

Bendahara Umum DPP Partai Nasdem, Ahmad Sahroni/RMOL

Hukum

Ahmad Sahroni Batal Dihadirkan Jaksa KPK dalam Sidang SYL

RABU, 29 MEI 2024 | 15:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal menghadirkan Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai Nasdem, Ahmad Sahroni dalam persidangan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu (29/5).

Hal itu disampaikan langsung Jaksa KPK, Mayer Simanjuntak menjelang sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada pukul 15.00 WIB.

Jaksa Mayer mengatakan, dalam sidang sebelumnya, Majelis Hakim menyampaikan agar tim JPU KPK menghadirkan saksi-saksi yang ada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di dalam berkas terlebih dahulu. Bahkan, Majelis Hakim meminta agar JPU hanya menghadirkan 4 orang saksi pada hari ini karena masih ada saksi sebelumnya yang belum selesai.


"Oleh karena itu kami sebagai tim Jaksa Penuntut Umum sudah memilah dan berdiskusi, saksi mana yang ada di dalam BAP berkas perkara untuk kami hadirkan lebih dahulu," kata Jaksa Mayer kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5).

Keempat saksi yang akan dihadirkan pada sidang hari ini, yakni penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizrinah, Yuli Yudiyani Wahyuningsih selaku Analisis Kesehatan Klinik Utama, Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan), Oky Anwar Djunaidi selaku supir pada Subbagian Rumah Tangga Pimpinan, Biro Umum dan Pengadaan Kementan, dan Nur Habibah Al Majid selaku ibu rumah tangga.

"Mengenai Pak Ahmad Sahroni dapat kami sampaikan, minggu depan kita masih punya jadwal untuk menghadirkan saksi-saksi. Berdasarkan timeline kami, minggu depan sudah kemungkinan besar habis saksi dalam berkas, oleh karena itu kami bisa memanggil saksi-saksi yang di luar berkas," jelas Jaksa Mayer.

Jaksa Mayer mengungkapkan, pihaknya akan menghadirkan 2 orang saksi penting yang di luar berkas perkara. Keduanya adalah, Ahmad Sahroni dan Indira Chunda Thita Syahrul Limpo yang merupakan putri terdakwa SYL.

"Oleh karena itu, nanti kita bisa simak bersama di minggu depan, mudah-mudahan persidangan hari ini tidak tertunda lagi, karena penundaan inilah yang membuat ada beberapa timeline perubahan," pungkasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya