Berita

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Rabu (29/5)/Ist

Hukum

Ditetapkan Tersangka Baru

Ini Peran Mantan Dirjen Minerba pada Kasus Korupsi Timah

RABU, 29 MEI 2024 | 14:45 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi timah yakni mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono (BGA).

"Kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka. Beliau ditetapkan dalam kapasitasnya Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi saat jumpa pers, Rabu (29/5).

Lanjut Kuntadi, BGA diduga berperan dalam mengubah dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019 secara sengaja.


Secara spesifik, mengubah luasan lahan tambang yang semula ditetapkan seluas 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton atau meningkat sebesar 100 persen.

"Perubahan ini tidak sama sekali dilakukan dengan kajian apapun dan belakangan kita tahu dalam rangka untuk fasilitasi transaksi timah yang diproduksi secara ilegal," jelasnya.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan 21 tersangka dan memastikan nilai kerugian negara dari  korupsi timah mencapai Rp300 triliun.

Angka ini berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya