Berita

Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kepala BPKB Muhammad Yusuf Ateh di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5)/Ist

Hukum

Fantastis, Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Naik Jadi Rp300 T

RABU, 29 MEI 2024 | 13:08 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kerugian negara akibat korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 mencapai Rp300 triliun.

Angka ini naik Rp29 triliun dari perkiraan awal yakni Rp271 triliun yang dirilis Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu.

Angka tersebut muncul dari hasil audit lembaga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap kasus ini.


“Hasil penghitungan cukup lumayan fantastis yang semula kita perkirakan sekitar Rp271 triliun ini adalah mencapai sekitar Rp300 triliun,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5).

Adapun kerugian negara lebih kepada nilai ekologis ekonomis dan rehabilitasi lingkungan.

Usai hasil audit keluar, berkas kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

"Untuk teman-teman ketahui bahwa perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan. Diharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Burhanuddin.

Dalam kasus ini sendiri, Kejagung sudah menjerat 21 tersangka.

Selain suami artis Sandra Dewi yakni Harvey Moeis, penyidik juga telah menetapkan 20 tersangka lainnya, diantaranya; SG alias AW dan MBG yang merupakan seorang pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; HT alias ASN sebagai Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.

BY Mantan Komisaris CV VIP; RI yang merupakan Direktur Utama PT SBS; EE alias EML Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018; TN yang menjabat beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; LTT seorang tersangka yang melakukan perintangan penyidikan perkara.

Kemudian RL selaku General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk, serta Helena Lim alias HLN selaku Manajer PT QSE.

Selanjutnya, HL selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN, FL selaku marketing PT TIN sekaligus adik HL, SW selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019, BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung pada Maret 2019 dan AS selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya