Berita

Logo Nasdem/RMOL

Hukum

Diakui Sekjen Garnita Malahayati

Ratusan Juta Uang Kementan Ngalir ke Nasdem

RABU, 29 MEI 2024 | 12:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wakil Bendahara Umum (Wabendum) DPP Partai Nasdem, Joice Triatman mengakui ada aliran dana Rp50 juta untuk tagihan acara penyerahan formulir Bacaleg ke Gedung KPU RI.

Hal itu diungkapkan langsung Joice saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (29/5).

Joice yang juga mantan Staf khusus (Stafsus) mantan Mentan SYL mengakui ada bantuan dari Kementan untuk Partai Nasdem sebesar Rp850 juta. Namun, yang sampai ke Nasdem hanya sebesar Rp800 juta.


"Bahwa setelah dana itu atau uang itu ada 850 juta. Iya (uang Rp50 juta sisanya untuk) tagihan terkait dengan acara, dan juga beberapa tagihan tagihan. Acara penyerahan formulir Bacaleg DPR RI ke Gedung KPU," kata Joice menjawab pertanyaan salah satu penasihat hukum terdakwa SYL.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Garnita Malahayati yang merupakan organisasi sayap Nasdem itu mengaku bahwa dirinya menggunakan uang Rp50 juta dari Kementan itu untuk tagihan tersebut, meskipun dirinya tidak berada di tim Bacaleg.

"Terus kenapa saudara pakai uang itu untuk membayar? Memang siapa yang memberikan saudara kewenangan untuk itu?" tanya salah satu tim penasihat hukum terdakwa SYL.

"Saya sesuai arahan Pak Menteri, bahwa dari Rp850 juta itu itu dipakai untuk keperluan acara penyerahan formulir bacaleg tersebut," jawab Joice.

Dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementan dan penerimaan gratifikasi ini, SYL bersama dua terdakwa lainnya, yakni Kasdi Subagyono selaku mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan dan Muhammad Hatta selaku mantan Direktur Alsintan Kementan didakwa melakukan pengumpulan uang dari para eselon I yang berasal dari potongan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan sejak 2020 hingga 2023, lalu pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di Kementan.

Pengumpulan uang itu disertai dengan ancaman, yakni apabila tidak memenuhi permintaan terdakwa tersebut, maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau dinonjobkan oleh terdakwa. Serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya.

Jumlah uang yang diperoleh SYL selama menjabat sebagai Mentan dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44.546.079.044 (Rp44,5 miliar).

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya