Berita

Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, Agus Riwanto menjadi saksi ahli dari Bawaslu, dalam sidang PHPU Legislatif 2024 yang digelar di Ruang Sidang Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (29/5)/Repro

Bawaslu

Saksi Ahli Bawaslu Beberkan Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran di MK

RABU, 29 MEI 2024 | 12:31 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Bawaslu menghadirkan saksi ahli di sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) di Ruang Sidang Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (29/5).

Hal itu untuk memperjelas kerja penyelesaian dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan ketika masa rekapitulasi suara.

Ahli yang dihadirkan Bawaslu ialah Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, Agus Riwanto.
 

 
Dalam sidang itu, Agus menjelaskan, UU 7/2017 tentang Pemilu mengatur 4 jenis pelanggaran dan 2 jenis sengketa pemilu. Empat jenis pelanggaran adalah pelanggaran pidana, administrasi, etika dan pelanggaran atas UU lainnya. Sementara 2 sengketa antara lain sengketa proses pemilu di Bawaslu dan sengketa hasil pemilu di MK.

"Masing-masing model tersebut memiliki karakter, prosedur, dan aktor berbeda," ujar agus di hadapan Majelis Sidang Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Mantan Ketua dan Anggota KPU Sragen Jawa Tengah itu memaparkan, khusus penyelesaian dugaan pelanggaran administrasi pasca pemilu nasional memiliki prosedur tersendiri yang berbeda ketika pra pencoblosan pemilu.

Sedangkan, khusus penyelesaian terhadap sengketa pemilu memiliki dua tujuan, yaitu korektif terhadap kecurangan melalui mekanisme verifikasi dan skema electoral challenges dan hukuman ataupun etik bagi mereka yang melakukan kecurangan baik secara administrasi maupun pidana.

"Pelanggaran administrasi pemilu yaitu meliputi pelanggaran tata cara, prosedur atau mekanisme berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dan tahapan pemilu sesuai diatur Pasal 469 ayat 2 (UU Pemilu)," urai Agus.

Khusus penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu pasca penetapan pemilu, dia menyebutkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 ayat 3 Perbawaslu 8/2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu, menyerahkan kepada MK.

Sehingga, apabila terdapat temuan ataupun laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu pasca penetapan hasil pemilu, maka Bawaslu memakai mekanisme penanganan pelanggaran cepat, dan melaporkannya kepada MK dalam sidang PHPU.

"Dalam hal setelah penetapan hasil pemilu perolehan suara pemilu secara nasional terdapat laporan dugaan pelanggaran administrasi yang disampaikan kepada Bawaslu, yang berpotensi mengubah hasil perolehan suara peserta pemilu dan terdapat permohonan PHPU yang diajukan peserta pemilu ke MK, maka Bawaslu menghentikan laporan melalui kajian awal dan menyampaikan laporan kepada MK dalam sidang PHPU," bebernya.

"Oleh karena itu terhadap pelaporan adanya dugaan pelanggaran administrasi rekapitulasi suara pasca penetapan hasil pemilu nasional oleh KPU RI, maka berdasarkan hukum pemilu dianggap tidak pernah ada," tambah Agus.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya