Berita

Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, Agus Riwanto menjadi saksi ahli dari Bawaslu, dalam sidang PHPU Legislatif 2024 yang digelar di Ruang Sidang Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (29/5)/Repro

Bawaslu

Saksi Ahli Bawaslu Beberkan Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran di MK

RABU, 29 MEI 2024 | 12:31 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Bawaslu menghadirkan saksi ahli di sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) di Ruang Sidang Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (29/5).

Hal itu untuk memperjelas kerja penyelesaian dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan ketika masa rekapitulasi suara.

Ahli yang dihadirkan Bawaslu ialah Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, Agus Riwanto.
 

 
Dalam sidang itu, Agus menjelaskan, UU 7/2017 tentang Pemilu mengatur 4 jenis pelanggaran dan 2 jenis sengketa pemilu. Empat jenis pelanggaran adalah pelanggaran pidana, administrasi, etika dan pelanggaran atas UU lainnya. Sementara 2 sengketa antara lain sengketa proses pemilu di Bawaslu dan sengketa hasil pemilu di MK.

"Masing-masing model tersebut memiliki karakter, prosedur, dan aktor berbeda," ujar agus di hadapan Majelis Sidang Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Mantan Ketua dan Anggota KPU Sragen Jawa Tengah itu memaparkan, khusus penyelesaian dugaan pelanggaran administrasi pasca pemilu nasional memiliki prosedur tersendiri yang berbeda ketika pra pencoblosan pemilu.

Sedangkan, khusus penyelesaian terhadap sengketa pemilu memiliki dua tujuan, yaitu korektif terhadap kecurangan melalui mekanisme verifikasi dan skema electoral challenges dan hukuman ataupun etik bagi mereka yang melakukan kecurangan baik secara administrasi maupun pidana.

"Pelanggaran administrasi pemilu yaitu meliputi pelanggaran tata cara, prosedur atau mekanisme berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dan tahapan pemilu sesuai diatur Pasal 469 ayat 2 (UU Pemilu)," urai Agus.

Khusus penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu pasca penetapan pemilu, dia menyebutkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 ayat 3 Perbawaslu 8/2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu, menyerahkan kepada MK.

Sehingga, apabila terdapat temuan ataupun laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu pasca penetapan hasil pemilu, maka Bawaslu memakai mekanisme penanganan pelanggaran cepat, dan melaporkannya kepada MK dalam sidang PHPU.

"Dalam hal setelah penetapan hasil pemilu perolehan suara pemilu secara nasional terdapat laporan dugaan pelanggaran administrasi yang disampaikan kepada Bawaslu, yang berpotensi mengubah hasil perolehan suara peserta pemilu dan terdapat permohonan PHPU yang diajukan peserta pemilu ke MK, maka Bawaslu menghentikan laporan melalui kajian awal dan menyampaikan laporan kepada MK dalam sidang PHPU," bebernya.

"Oleh karena itu terhadap pelaporan adanya dugaan pelanggaran administrasi rekapitulasi suara pasca penetapan hasil pemilu nasional oleh KPU RI, maka berdasarkan hukum pemilu dianggap tidak pernah ada," tambah Agus.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya