Berita

Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, Agus Riwanto menjadi saksi ahli dari Bawaslu, dalam sidang PHPU Legislatif 2024 yang digelar di Ruang Sidang Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (29/5)/Repro

Bawaslu

Saksi Ahli Bawaslu Beberkan Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran di MK

RABU, 29 MEI 2024 | 12:31 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Bawaslu menghadirkan saksi ahli di sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) di Ruang Sidang Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (29/5).

Hal itu untuk memperjelas kerja penyelesaian dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan ketika masa rekapitulasi suara.

Ahli yang dihadirkan Bawaslu ialah Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, Agus Riwanto.
 

 
Dalam sidang itu, Agus menjelaskan, UU 7/2017 tentang Pemilu mengatur 4 jenis pelanggaran dan 2 jenis sengketa pemilu. Empat jenis pelanggaran adalah pelanggaran pidana, administrasi, etika dan pelanggaran atas UU lainnya. Sementara 2 sengketa antara lain sengketa proses pemilu di Bawaslu dan sengketa hasil pemilu di MK.

"Masing-masing model tersebut memiliki karakter, prosedur, dan aktor berbeda," ujar agus di hadapan Majelis Sidang Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Mantan Ketua dan Anggota KPU Sragen Jawa Tengah itu memaparkan, khusus penyelesaian dugaan pelanggaran administrasi pasca pemilu nasional memiliki prosedur tersendiri yang berbeda ketika pra pencoblosan pemilu.

Sedangkan, khusus penyelesaian terhadap sengketa pemilu memiliki dua tujuan, yaitu korektif terhadap kecurangan melalui mekanisme verifikasi dan skema electoral challenges dan hukuman ataupun etik bagi mereka yang melakukan kecurangan baik secara administrasi maupun pidana.

"Pelanggaran administrasi pemilu yaitu meliputi pelanggaran tata cara, prosedur atau mekanisme berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dan tahapan pemilu sesuai diatur Pasal 469 ayat 2 (UU Pemilu)," urai Agus.

Khusus penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu pasca penetapan pemilu, dia menyebutkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 ayat 3 Perbawaslu 8/2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu, menyerahkan kepada MK.

Sehingga, apabila terdapat temuan ataupun laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu pasca penetapan hasil pemilu, maka Bawaslu memakai mekanisme penanganan pelanggaran cepat, dan melaporkannya kepada MK dalam sidang PHPU.

"Dalam hal setelah penetapan hasil pemilu perolehan suara pemilu secara nasional terdapat laporan dugaan pelanggaran administrasi yang disampaikan kepada Bawaslu, yang berpotensi mengubah hasil perolehan suara peserta pemilu dan terdapat permohonan PHPU yang diajukan peserta pemilu ke MK, maka Bawaslu menghentikan laporan melalui kajian awal dan menyampaikan laporan kepada MK dalam sidang PHPU," bebernya.

"Oleh karena itu terhadap pelaporan adanya dugaan pelanggaran administrasi rekapitulasi suara pasca penetapan hasil pemilu nasional oleh KPU RI, maka berdasarkan hukum pemilu dianggap tidak pernah ada," tambah Agus.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya