Berita

Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, Agus Riwanto menjadi saksi ahli dari Bawaslu, dalam sidang PHPU Legislatif 2024 yang digelar di Ruang Sidang Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (29/5)/Repro

Bawaslu

Saksi Ahli Bawaslu Beberkan Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran di MK

RABU, 29 MEI 2024 | 12:31 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Bawaslu menghadirkan saksi ahli di sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) di Ruang Sidang Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (29/5).

Hal itu untuk memperjelas kerja penyelesaian dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan ketika masa rekapitulasi suara.

Ahli yang dihadirkan Bawaslu ialah Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, Agus Riwanto.
 

 
Dalam sidang itu, Agus menjelaskan, UU 7/2017 tentang Pemilu mengatur 4 jenis pelanggaran dan 2 jenis sengketa pemilu. Empat jenis pelanggaran adalah pelanggaran pidana, administrasi, etika dan pelanggaran atas UU lainnya. Sementara 2 sengketa antara lain sengketa proses pemilu di Bawaslu dan sengketa hasil pemilu di MK.

"Masing-masing model tersebut memiliki karakter, prosedur, dan aktor berbeda," ujar agus di hadapan Majelis Sidang Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Mantan Ketua dan Anggota KPU Sragen Jawa Tengah itu memaparkan, khusus penyelesaian dugaan pelanggaran administrasi pasca pemilu nasional memiliki prosedur tersendiri yang berbeda ketika pra pencoblosan pemilu.

Sedangkan, khusus penyelesaian terhadap sengketa pemilu memiliki dua tujuan, yaitu korektif terhadap kecurangan melalui mekanisme verifikasi dan skema electoral challenges dan hukuman ataupun etik bagi mereka yang melakukan kecurangan baik secara administrasi maupun pidana.

"Pelanggaran administrasi pemilu yaitu meliputi pelanggaran tata cara, prosedur atau mekanisme berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dan tahapan pemilu sesuai diatur Pasal 469 ayat 2 (UU Pemilu)," urai Agus.

Khusus penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu pasca penetapan pemilu, dia menyebutkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 ayat 3 Perbawaslu 8/2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu, menyerahkan kepada MK.

Sehingga, apabila terdapat temuan ataupun laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu pasca penetapan hasil pemilu, maka Bawaslu memakai mekanisme penanganan pelanggaran cepat, dan melaporkannya kepada MK dalam sidang PHPU.

"Dalam hal setelah penetapan hasil pemilu perolehan suara pemilu secara nasional terdapat laporan dugaan pelanggaran administrasi yang disampaikan kepada Bawaslu, yang berpotensi mengubah hasil perolehan suara peserta pemilu dan terdapat permohonan PHPU yang diajukan peserta pemilu ke MK, maka Bawaslu menghentikan laporan melalui kajian awal dan menyampaikan laporan kepada MK dalam sidang PHPU," bebernya.

"Oleh karena itu terhadap pelaporan adanya dugaan pelanggaran administrasi rekapitulasi suara pasca penetapan hasil pemilu nasional oleh KPU RI, maka berdasarkan hukum pemilu dianggap tidak pernah ada," tambah Agus.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Pemerintah Didesak Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Rabu, 02 September 2026 | 12:22

Anggaran Kementerian LH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp2,57 Triliun

Rabu, 02 September 2026 | 12:16

Film Animasi Terlaris China All Wishes Come True Resmi Tayang di Bioskop Indonesia

Rabu, 02 September 2026 | 11:56

Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Vladivostok

Rabu, 02 September 2026 | 11:53

Kapolri Minta Seluruh Kapolda Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 11:49

Siaga 98 Minta RUU Perampasan Aset Fokus pada Perampasan Tanpa Pemidanaan

Rabu, 02 September 2026 | 11:38

Prabowo Tiba di Vladivostok, Penuhi Undangan Putin Hadiri EEF ke-11

Rabu, 02 September 2026 | 11:24

Komdigi Usul Tambahan Rp3,23 Triliun, DPR Ingatkan Ini

Rabu, 02 September 2026 | 11:19

Mending Persoalkan Kasus Judol Ketimbang Ribut Pernyataan Budi Arie

Rabu, 02 September 2026 | 11:17

AHY: Posisi Boleh Berubah, Komitmen Demokrasi Harus Terjaga!

Rabu, 02 September 2026 | 10:58

Selengkapnya