Berita

Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, Agus Riwanto menjadi saksi ahli dari Bawaslu, dalam sidang PHPU Legislatif 2024 yang digelar di Ruang Sidang Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (29/5)/Repro

Hukum

Saksi Ahli Bawaslu Beberkan Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran di MK

RABU, 29 MEI 2024 | 12:31 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Bawaslu menghadirkan saksi ahli di sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) di Ruang Sidang Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (29/5).

Hal itu untuk memperjelas kerja penyelesaian dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan ketika masa rekapitulasi suara.

Ahli yang dihadirkan Bawaslu ialah Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, Agus Riwanto.
 
Dalam sidang itu, Agus menjelaskan, UU 7/2017 tentang Pemilu mengatur 4 jenis pelanggaran dan 2 jenis sengketa pemilu. Empat jenis pelanggaran adalah pelanggaran pidana, administrasi, etika dan pelanggaran atas UU lainnya. Sementara 2 sengketa antara lain sengketa proses pemilu di Bawaslu dan sengketa hasil pemilu di MK.

"Masing-masing model tersebut memiliki karakter, prosedur, dan aktor berbeda," ujar agus di hadapan Majelis Sidang Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Mantan Ketua dan Anggota KPU Sragen Jawa Tengah itu memaparkan, khusus penyelesaian dugaan pelanggaran administrasi pasca pemilu nasional memiliki prosedur tersendiri yang berbeda ketika pra pencoblosan pemilu.

Sedangkan, khusus penyelesaian terhadap sengketa pemilu memiliki dua tujuan, yaitu korektif terhadap kecurangan melalui mekanisme verifikasi dan skema electoral challenges dan hukuman ataupun etik bagi mereka yang melakukan kecurangan baik secara administrasi maupun pidana.

"Pelanggaran administrasi pemilu yaitu meliputi pelanggaran tata cara, prosedur atau mekanisme berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dan tahapan pemilu sesuai diatur Pasal 469 ayat 2 (UU Pemilu)," urai Agus.

Khusus penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu pasca penetapan pemilu, dia menyebutkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 ayat 3 Perbawaslu 8/2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu, menyerahkan kepada MK.

Sehingga, apabila terdapat temuan ataupun laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu pasca penetapan hasil pemilu, maka Bawaslu memakai mekanisme penanganan pelanggaran cepat, dan melaporkannya kepada MK dalam sidang PHPU.

"Dalam hal setelah penetapan hasil pemilu perolehan suara pemilu secara nasional terdapat laporan dugaan pelanggaran administrasi yang disampaikan kepada Bawaslu, yang berpotensi mengubah hasil perolehan suara peserta pemilu dan terdapat permohonan PHPU yang diajukan peserta pemilu ke MK, maka Bawaslu menghentikan laporan melalui kajian awal dan menyampaikan laporan kepada MK dalam sidang PHPU," bebernya.

"Oleh karena itu terhadap pelaporan adanya dugaan pelanggaran administrasi rekapitulasi suara pasca penetapan hasil pemilu nasional oleh KPU RI, maka berdasarkan hukum pemilu dianggap tidak pernah ada," tambah Agus.

Populer

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

Pimpinan DPRD hingga Ketua Gerindra Sampang Masuk Daftar 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

Selasa, 16 Juli 2024 | 19:56

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

Pengusaha Tambang Haji Romo Diancam Dijemput Paksa KPK

Minggu, 14 Juli 2024 | 17:02

Duet Airin-Rano Karno Tak Terbendung di Pilkada Banten

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:23

UPDATE

Pakar Jelaskan Perbedaan Asuransi TPL dengan Jasa Raharja

Sabtu, 20 Juli 2024 | 15:57

Lupa PDIP, Ribka Tjiptaning: Jokowi Harus Ketemu Saya Biar Normal

Sabtu, 20 Juli 2024 | 15:26

CEO CrowdStrike Minta Maaf Bikin Microsoft Lumpuh

Sabtu, 20 Juli 2024 | 14:58

Jelang Debutnya di 2025, EV Pertama Ferrari Sudah Diuji Ribuan Mil

Sabtu, 20 Juli 2024 | 14:48

Anggota DPA Harus Merepresentasikan Daerah

Sabtu, 20 Juli 2024 | 14:47

Buruh Tolak Wajib Asuransi Kendaraan Bermotor

Sabtu, 20 Juli 2024 | 14:31

Harga Minyak Akhir Pekan Ditutup Lemah, Lebih dari 2 Dolar AS

Sabtu, 20 Juli 2024 | 14:22

Nekat Bawa Ganja, Dua Pria Tanjung Priok Terancam 15 Tahun Bui

Sabtu, 20 Juli 2024 | 14:05

PDIP: Kudatuli Bikin Anak Tukang Kayu Bisa jadi Presiden

Sabtu, 20 Juli 2024 | 13:49

Saham CrowdStrike Anjlok 11 Persen Usai Bikin Microsoft Down

Sabtu, 20 Juli 2024 | 13:41

Selengkapnya