Berita

Sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (29/5)/RMOL

Hukum

Ternyata Surya Paloh Tahu Ada Bantuan Kementan untuk Garnita Malahayati

RABU, 29 MEI 2024 | 12:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Staf khusus (Stafsus) Menteri Pertanian (Mentan) Joice Triatman yang juga Wakil Bendahara Umum (Wabendum) DPP Partai Nasdem mengakui bahwa Surya Paloh mengetahui ada bantuan sembako, hewan kurban, dan telur dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Bantuan itu digunakan untuk kegiatan organisasi sayap Nasdem, Garnita Malahayati.

Hal itu diungkapkan langsung Joice saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat Kementan dengan terdakwa mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (29/5).


Joice mengetahui, bahwa Surya Paloh selaku Ketua Umum (Ketum) Nasdem mengetahui aktivitas Garnita. Di mana, Joice selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Garnita Malahayati yang merupakan organisasi sayap Nasdem.

"Yang saudara laporkan itu terkait apa kepada ketua umum saudara Pak Surya Paloh?" tanya salah satu penasihat hukum terdakwa SYL kepada saksi Joice, Rabu siang (29/5).

Joice mengatakan, bahwa dirinya melaporkan kegiatan Garnita yang telah dirangkum dari beberapa kegiatan, serta rencana yang akan dilakukan Garnita ke depannya.

"Tidak di forum resmi, di Gedung Partai Nasdem tapi juga face to face. Tidak (berdua dengan Surya Paloh). Ada beberapa orang yang lain juga," jawab Joice.

Dia menyebutkan bahwa ada sembako, hewan kurban, telur yang merupakan bantuan dari Kementan yang dibagikan oleh Garnita kepada masyarakat.

"Izin melaporkan bapak (Surya Paloh), bahwa yang dalam tiga bulan terakhir ini, sudah ada kegiatan a, b, c, d, termasuk pembagian sembako, kemudian ada idul kurban dan sebagainya, itu semua bantuan yang berasal dari Kementan," jelas Joice.

"Terus apa tanggapan beliau?" tanya penasihat hukum terdakwa SYL melanjutkan.

"Baik, bagus, jalankan," jawab Joice menirukan jawaban dari Surya Paloh.

Dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementan dan penerimaan gratifikasi ini, SYL bersama dua terdakwa lainnya, yakni Kasdi Subagyono selaku mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan dan Muhammad Hatta selaku mantan Direktur Alsintan Kementan didakwa melakukan pengumpulan uang dari para eselon I yang berasal dari potongan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan sejak 2020 hingga 2023.

Lalu pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di Kementan.

Pengumpulan uang itu disertai dengan ancaman, yakni apabila tidak memenuhi permintaan terdakwa tersebut, maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau dinonjobkan oleh terdakwa. Serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya.

Jumlah uang yang diperoleh SYL selama menjabat sebagai Mentan dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44.546.079.044 (Rp44,5 miliar).

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya