Berita

Sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (29/5)/RMOL

Hukum

Ternyata Surya Paloh Tahu Ada Bantuan Kementan untuk Garnita Malahayati

RABU, 29 MEI 2024 | 12:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Staf khusus (Stafsus) Menteri Pertanian (Mentan) Joice Triatman yang juga Wakil Bendahara Umum (Wabendum) DPP Partai Nasdem mengakui bahwa Surya Paloh mengetahui ada bantuan sembako, hewan kurban, dan telur dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Bantuan itu digunakan untuk kegiatan organisasi sayap Nasdem, Garnita Malahayati.

Hal itu diungkapkan langsung Joice saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat Kementan dengan terdakwa mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (29/5).


Joice mengetahui, bahwa Surya Paloh selaku Ketua Umum (Ketum) Nasdem mengetahui aktivitas Garnita. Di mana, Joice selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Garnita Malahayati yang merupakan organisasi sayap Nasdem.

"Yang saudara laporkan itu terkait apa kepada ketua umum saudara Pak Surya Paloh?" tanya salah satu penasihat hukum terdakwa SYL kepada saksi Joice, Rabu siang (29/5).

Joice mengatakan, bahwa dirinya melaporkan kegiatan Garnita yang telah dirangkum dari beberapa kegiatan, serta rencana yang akan dilakukan Garnita ke depannya.

"Tidak di forum resmi, di Gedung Partai Nasdem tapi juga face to face. Tidak (berdua dengan Surya Paloh). Ada beberapa orang yang lain juga," jawab Joice.

Dia menyebutkan bahwa ada sembako, hewan kurban, telur yang merupakan bantuan dari Kementan yang dibagikan oleh Garnita kepada masyarakat.

"Izin melaporkan bapak (Surya Paloh), bahwa yang dalam tiga bulan terakhir ini, sudah ada kegiatan a, b, c, d, termasuk pembagian sembako, kemudian ada idul kurban dan sebagainya, itu semua bantuan yang berasal dari Kementan," jelas Joice.

"Terus apa tanggapan beliau?" tanya penasihat hukum terdakwa SYL melanjutkan.

"Baik, bagus, jalankan," jawab Joice menirukan jawaban dari Surya Paloh.

Dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementan dan penerimaan gratifikasi ini, SYL bersama dua terdakwa lainnya, yakni Kasdi Subagyono selaku mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan dan Muhammad Hatta selaku mantan Direktur Alsintan Kementan didakwa melakukan pengumpulan uang dari para eselon I yang berasal dari potongan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan sejak 2020 hingga 2023.

Lalu pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di Kementan.

Pengumpulan uang itu disertai dengan ancaman, yakni apabila tidak memenuhi permintaan terdakwa tersebut, maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau dinonjobkan oleh terdakwa. Serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya.

Jumlah uang yang diperoleh SYL selama menjabat sebagai Mentan dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44.546.079.044 (Rp44,5 miliar).

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya