Berita

Ilustrasi/Ist

Politik

Bertentangan dengan UUD 1945, PP Tapera Batal demi Hukum

RABU, 29 MEI 2024 | 07:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Peraturan Pemerintah (PP) 25/2020 yang disempurnakan dengan PP 21/2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dinilai bertentangan dengan UUD 1945, sebab itu batal demi hukum.

Penilaian itu disampaikan komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil, menyikapi kebijakan pemerintah yang mewajibkan potongan 3 persen setiap bulan dari pendapatan pekerja, untuk Tapera.

Menurut dia, PP itu batal demi hukum, karena menyalahi amanah Pasal 28H Ayat 1 UUD 1945 yang menjadi dasar lahirnya UU 4/2016 tentang Tapera, yang mendasari dibentuknya PP itu.


"Pembuat PP itu tidak paham beda hak dan kewajiban. Frasa bertempat tinggal pada Pasal 28H itu adalah hak warga negara, kok malah diputarbalikan dan menjadi wajib untuk mengikuti dan membayar. Secara hukum ini cacat syarat objektifnya, maka batal demi hukum," tegasnya, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (29/5).

Dosen di Universitas Dian Nusantara ini juga menilai, jika pemerintah berniat menghadirkan hunian terjangkau bagi masyarakat, seharusnya meningkatkan program rumah subsidi yang secara nyata bermanfaat, daripada membuat aturan baru yang banyak mudharatnya.

"Rumah subsidi itu sangat baik dan bermanfaat, seharusnya itu yang ditingkatkan, bukan justru melakukan pemaksaan melalui UU Tapera," katanya.

Masalah fundamental ketersediaan hunian, sambung dia, adalah karena pemerintah tidak berdaulat dalam menentukan harga tanah di Indonesia, dan tidak mampu melawan oligarki properti yang mengatur harga tanah sesuka hati mereka.

"Harga tanah melambung tinggi dan negara tidak berdaya, bahkan ketika mau melakukan pembebasan tanah untuk kepentingan umum pun kesulitan, karena yang menentukan harga oligarki. Ini yang harus dicarikan solusi, sehingga amanah Pasal 28H dapat dengan baik di delivery ke seluruh masyarakat. Sekali lagi, hak jangan diubah jadi kewajiban yang menyengsarakan rakyat," pungkasnya.

Populer

Soal Ijazah Jokowi, Mahfud: yang Menuduh Ditangkap, yang Dituduh Belum Diadili

Rabu, 16 April 2025 | 16:46

Alumni UGM Malu Berat Citra Kampus Rusak Gegara Ulah Jokowi

Rabu, 16 April 2025 | 08:51

KPK Buka Peluang Tersangkakan Kakak Kandung Cak Imin

Minggu, 13 April 2025 | 10:06

Tinggalkan KPK, Irjen Rudi Setiawan Ditunjuk jadi Kapolda Jabar

Minggu, 13 April 2025 | 22:49

Microsoft Pecat Dua Insinyur yang Protes Penggunaan AI oleh Militer Israel

Senin, 14 April 2025 | 12:55

Masih Berlangsung, KPK Geledah Rumah LaNyalla Mattalitti

Senin, 14 April 2025 | 14:56

Pengacara Hotma Sitompul Meninggal Dunia

Rabu, 16 April 2025 | 12:58

UPDATE

Maruf Amin Beri Wejangan untuk Kabinet Prabowo-Gibran

Minggu, 20 April 2025 | 21:56

Sambas Siap Pelopori Kopdes Merah Putih di Wilayah Perbatasan

Minggu, 20 April 2025 | 21:31

Dasco Singgung Matahari Kembar saat Kumpul di Rumah Cak Imin

Minggu, 20 April 2025 | 21:18

Lewat Kolaborasi, PLN Ingin Wujudkan Lautan Bebas Emisi

Minggu, 20 April 2025 | 20:57

Kantor KPU Sengaja Dibakar, Komisi II Desak Dana Pemilu Diaudit

Minggu, 20 April 2025 | 20:39

Gubernur Mirza Ikut Hadiri Halal Bihalal SMAN 2 Lampung

Minggu, 20 April 2025 | 20:26

Arahan Jokowi ke Sespimmen Polri Merusak Tatanan Hukum

Minggu, 20 April 2025 | 19:45

SE Bali Bersih Sampah: Efektif atau Diskriminatif?

Minggu, 20 April 2025 | 19:20

PAN Kirim Sinyal Tak akan Dukung Gibran di Pilpres 2029

Minggu, 20 April 2025 | 18:41

Pakar Ingatkan Program MBG Jangan Bebani Keuangan Negara

Minggu, 20 April 2025 | 18:37

Selengkapnya