Berita

Ilustrasi/Ist

Politik

Bertentangan dengan UUD 1945, PP Tapera Batal demi Hukum

RABU, 29 MEI 2024 | 07:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Peraturan Pemerintah (PP) 25/2020 yang disempurnakan dengan PP 21/2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dinilai bertentangan dengan UUD 1945, sebab itu batal demi hukum.

Penilaian itu disampaikan komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil, menyikapi kebijakan pemerintah yang mewajibkan potongan 3 persen setiap bulan dari pendapatan pekerja, untuk Tapera.

Menurut dia, PP itu batal demi hukum, karena menyalahi amanah Pasal 28H Ayat 1 UUD 1945 yang menjadi dasar lahirnya UU 4/2016 tentang Tapera, yang mendasari dibentuknya PP itu.

"Pembuat PP itu tidak paham beda hak dan kewajiban. Frasa bertempat tinggal pada Pasal 28H itu adalah hak warga negara, kok malah diputarbalikan dan menjadi wajib untuk mengikuti dan membayar. Secara hukum ini cacat syarat objektifnya, maka batal demi hukum," tegasnya, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (29/5).

Dosen di Universitas Dian Nusantara ini juga menilai, jika pemerintah berniat menghadirkan hunian terjangkau bagi masyarakat, seharusnya meningkatkan program rumah subsidi yang secara nyata bermanfaat, daripada membuat aturan baru yang banyak mudharatnya.

"Rumah subsidi itu sangat baik dan bermanfaat, seharusnya itu yang ditingkatkan, bukan justru melakukan pemaksaan melalui UU Tapera," katanya.

Masalah fundamental ketersediaan hunian, sambung dia, adalah karena pemerintah tidak berdaulat dalam menentukan harga tanah di Indonesia, dan tidak mampu melawan oligarki properti yang mengatur harga tanah sesuka hati mereka.

"Harga tanah melambung tinggi dan negara tidak berdaya, bahkan ketika mau melakukan pembebasan tanah untuk kepentingan umum pun kesulitan, karena yang menentukan harga oligarki. Ini yang harus dicarikan solusi, sehingga amanah Pasal 28H dapat dengan baik di delivery ke seluruh masyarakat. Sekali lagi, hak jangan diubah jadi kewajiban yang menyengsarakan rakyat," pungkasnya.

Populer

Beredar Kabar, Anies Baswedan Besok Didaftarkan 4 Parpol ke KPU

Rabu, 28 Agustus 2024 | 18:10

Hasil Munas Digugat, Bahlil Lahadalia Bisa Batal jadi Ketum Golkar

Jumat, 23 Agustus 2024 | 20:11

Senior Golkar Mulai Kecewa pada Kepengurusan Bahlil

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 19:02

Inilah Susunan Pengurus Golkar Periode 2024-2029, Tak Ada Jokowi dan Gibran

Kamis, 22 Agustus 2024 | 15:58

Anies Tak Bisa Didikte Diduga Jadi Alasan PDIP Batal Umumkan Cagub

Selasa, 27 Agustus 2024 | 08:15

Usung Ahok Lebih Untungkan PDIP Ketimbang Anies

Minggu, 25 Agustus 2024 | 08:43

Aktivis Demo di KPK, Minta Menteri Trenggono Ditangkap

Jumat, 30 Agustus 2024 | 15:17

UPDATE

Punya Pantun Bagus, Posisi Muzani Aman di Sekjen Gerindra

Minggu, 01 September 2024 | 03:48

Gandeng Atourin, Kemenparekraf Kenalkan Desa Wisata di Kawasan Borobudur

Minggu, 01 September 2024 | 03:33

Pesan Jokowi ke Kader Gerindra, Prabowo Milik Rakyat Usai Dilantik

Minggu, 01 September 2024 | 03:19

Prabowo: Kalau Koruptor Lari ke Antartika, Aku Kirim Pasukan Khusus

Minggu, 01 September 2024 | 03:00

Telkom Jamin Kesiapan Infrastruktur pada Event HLF MSP dan IAF 2024

Minggu, 01 September 2024 | 02:49

Prabowo Akui Berguru Politik ke Orang Solo

Minggu, 01 September 2024 | 02:34

Calon Kepala Daerah Harus Miliki Visi Ketahanan Pangan yang Jelas

Minggu, 01 September 2024 | 02:16

Prabowo Sangat Spesial di Mata Jokowi

Minggu, 01 September 2024 | 01:54

Disapa Jokowi sebagai Wapres Terpilih, Gibran Tersenyum Malu

Minggu, 01 September 2024 | 01:42

Alih Fungsi Lahan Jadi Masalah Serius Seluruh Pemerintah Daerah

Minggu, 01 September 2024 | 01:20

Selengkapnya