Berita

Kapolresta Magelang Kombes Mustofa menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk membacok korban/RMOLJateng

Presisi

Tujuh Remaja Mabuk Bacok Pemuda hingga Luka Parah

RABU, 29 MEI 2024 | 05:19 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Enam remaja ditangkap Satreskrim Polres Magelang usai diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan seorang pemuda DPA terluka parah dengan 12 luka di sekujur tubuh, akibat bacokan senjata tajam.

Polisi masih memburu satu orang pelaku yang berstatus Dalam Pencarian Orang (DPO).

Kapolresta Magelang Kombes Mustofa mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Dusun Cawang, Desa Bulurejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, pada Minggu (26/5) pukul 04.00 WIB.


"Akibat penganiayaan tersebut korban harus dilarikan ke RSUD Merah Putih Blondo karena terkena 12 luka tusukan di punggung, siku tangan kanan, pahan kanan dan pantat," kata Mustofa dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (29/5).

Meski begitu, lanjut Mustofa, korban sudah diperbolehkan pulang. Kini yang bersangkutan menjalani perawatan di rumah orangtuanya di Desa Sukorejo, Kecamatan Mertoyudan.

Adapun enam tersangka yang diamankan adalah EC (18), A (15), ADY (15), DAK (17), dan MNY (17), kelimanya warga Magersari, Kota Magelang. Serta APP (15), warga Kelurahan Tidar, Kota Magelang

"Satu tersangka yang buron adalah RH (17), warga Banyurojo, Mertoyudan. Dia ini seorang residivis dalam kasus yang sama," kata Mustofa.

Menurut EC, Sabtu (25/5) sekitar pukul 21.00 WIB ia bertemu enam pelaku di dekat Lapangan Rindam IV/Diponegoro. Lalu mereka minum minuman keras.

Sekitar pukul 01.00 WIB saat di media sosial Instagram milik temannya, ada tantangan dari kelompok korban. Setelah itu, EC dkk mencari keberadaan korban bersama kelompoknya.

Selang tiga jam kemudian, rombongan EC melihat korban berada di Cawang dan langsung dikejar.

Korban dan temannya berusaha kabur tetapi gagal karena terjatuh.

"Korban pun dihujani bacokan sajam oleh para tersangka. Sedangkan kawan korban berhasil menyelamatkan diri," kata Kapolresta.

Para tersangka dijerat Pasal 80 jo 76c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, dan atau Pasal 170 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya