Berita

Kapolresta Magelang Kombes Mustofa menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk membacok korban/RMOLJateng

Presisi

Tujuh Remaja Mabuk Bacok Pemuda hingga Luka Parah

RABU, 29 MEI 2024 | 05:19 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Enam remaja ditangkap Satreskrim Polres Magelang usai diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan seorang pemuda DPA terluka parah dengan 12 luka di sekujur tubuh, akibat bacokan senjata tajam.

Polisi masih memburu satu orang pelaku yang berstatus Dalam Pencarian Orang (DPO).

Kapolresta Magelang Kombes Mustofa mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Dusun Cawang, Desa Bulurejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, pada Minggu (26/5) pukul 04.00 WIB.


"Akibat penganiayaan tersebut korban harus dilarikan ke RSUD Merah Putih Blondo karena terkena 12 luka tusukan di punggung, siku tangan kanan, pahan kanan dan pantat," kata Mustofa dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (29/5).

Meski begitu, lanjut Mustofa, korban sudah diperbolehkan pulang. Kini yang bersangkutan menjalani perawatan di rumah orangtuanya di Desa Sukorejo, Kecamatan Mertoyudan.

Adapun enam tersangka yang diamankan adalah EC (18), A (15), ADY (15), DAK (17), dan MNY (17), kelimanya warga Magersari, Kota Magelang. Serta APP (15), warga Kelurahan Tidar, Kota Magelang

"Satu tersangka yang buron adalah RH (17), warga Banyurojo, Mertoyudan. Dia ini seorang residivis dalam kasus yang sama," kata Mustofa.

Menurut EC, Sabtu (25/5) sekitar pukul 21.00 WIB ia bertemu enam pelaku di dekat Lapangan Rindam IV/Diponegoro. Lalu mereka minum minuman keras.

Sekitar pukul 01.00 WIB saat di media sosial Instagram milik temannya, ada tantangan dari kelompok korban. Setelah itu, EC dkk mencari keberadaan korban bersama kelompoknya.

Selang tiga jam kemudian, rombongan EC melihat korban berada di Cawang dan langsung dikejar.

Korban dan temannya berusaha kabur tetapi gagal karena terjatuh.

"Korban pun dihujani bacokan sajam oleh para tersangka. Sedangkan kawan korban berhasil menyelamatkan diri," kata Kapolresta.

Para tersangka dijerat Pasal 80 jo 76c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, dan atau Pasal 170 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Pelita Air Libatkan UMKM Binaan Pertamina dalam PAS Sky Shop

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:59

Seluruh SPPG Wajib Tambah Penerima Manfaat 3B dalam Dua Minggu

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:50

19 Juta Tenaga Kerja dan Upsysteming UMKM

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:25

Jokowi dan Pratikno Dituding Bungkam UI Lewat PP 75/2021

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:59

Polisi Ringkus 25 Pelaku Curanmor di Bekasi

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:45

Film Dokumenter “Pesta Babi” Jangan Memperkeruh Keadaan di Papua

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:23

Melupakan Laut, Menggadaikan Masa Depan!

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:57

Polda Jambi Bongkar Peredaran Sabu dan "Vape Yakuza" Senilai Rp25,9 Miliar

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:38

Dishub kota Semarang Gencarkan Sosialisasi ke Bus AKAP

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:19

Grace Natalie: Saya Nggak Pernah Punya Masalah dengan Pak JK

Selasa, 12 Mei 2026 | 00:57

Selengkapnya