Berita

Terpidana Muhammad Fahim Mawardi/RMOLJatim

Hukum

KASUS ASUSILA

Hukuman Fahim Mawardi Dikorting MA hingga 6 Tahun

RABU, 29 MEI 2024 | 04:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menvonis Mohammad Fahim Mawardi bersalah telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang ustazah di lembaganya.

Meski begitu, MA mengkorting hukuman Pengasuh Pesantren Al Jalil 2, Kabupaten Jember tersebut menjadi 2 tahun penjara, dengan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum, Adek Sri Sumarsih mengatakan, putusan MA lebih rendah 6 tahun bila dibanding dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur.


"Pasal yang diterapkan sama yakni Pasal 6 huruf  b, huruf c, UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Adek, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (28/5).

Hanya saja, lanjut Adek, MA mengkoreksi putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang memvonis delapan tahun penjara. Terpidana sudah dieksekusi di Lapas kelas IIA Jember.

"Namun Fahim belum membayar denda Rp50 juta. Jika tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," kata Adek.

Sebelumnya, Muhammad Fahim Mawardi mengajukan kasasi, karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Negeri Jawa Timur, dalam putusannya menolak alasan banding terdakwa.

Dalam amar putusan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Imam Syafi'i justru memperkuat putusan hakim PN Jember, pada 11 Oktober 2023 lalu. Yakni dengan menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dengan pidana denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Fahim dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 huruf  b, huruf c, Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya