Berita

Terpidana Muhammad Fahim Mawardi/RMOLJatim

Hukum

KASUS ASUSILA

Hukuman Fahim Mawardi Dikorting MA hingga 6 Tahun

RABU, 29 MEI 2024 | 04:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menvonis Mohammad Fahim Mawardi bersalah telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang ustazah di lembaganya.

Meski begitu, MA mengkorting hukuman Pengasuh Pesantren Al Jalil 2, Kabupaten Jember tersebut menjadi 2 tahun penjara, dengan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum, Adek Sri Sumarsih mengatakan, putusan MA lebih rendah 6 tahun bila dibanding dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur.


"Pasal yang diterapkan sama yakni Pasal 6 huruf  b, huruf c, UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Adek, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (28/5).

Hanya saja, lanjut Adek, MA mengkoreksi putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang memvonis delapan tahun penjara. Terpidana sudah dieksekusi di Lapas kelas IIA Jember.

"Namun Fahim belum membayar denda Rp50 juta. Jika tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," kata Adek.

Sebelumnya, Muhammad Fahim Mawardi mengajukan kasasi, karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Negeri Jawa Timur, dalam putusannya menolak alasan banding terdakwa.

Dalam amar putusan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Imam Syafi'i justru memperkuat putusan hakim PN Jember, pada 11 Oktober 2023 lalu. Yakni dengan menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dengan pidana denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Fahim dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 huruf  b, huruf c, Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

UPDATE

Prediksi Mossad Gagal, Netanyahu Disebut Murka ke Direktur Intelijen

Senin, 23 Maret 2026 | 13:39

Kasus Andrie Yunus Bisa Diusut Timwas Intelijen DPR

Senin, 23 Maret 2026 | 13:23

Pengamat: Trump Inkonsisten Soal Selat Hormuz

Senin, 23 Maret 2026 | 13:09

Daftar Negara yang Terancam Bangkrut Akibat Perang Iran

Senin, 23 Maret 2026 | 12:53

Gebrakan Xiaomi SU7 2026: Ludes 15 Ribu Unit dalam 34 Menit, Daya Jelajah Tembus 900 Km!

Senin, 23 Maret 2026 | 12:37

H+2 Lebaran, Emas Antam Turun Rp50 Ribu

Senin, 23 Maret 2026 | 12:35

WFH Jangan Ganggu Kinerja Perusahaan, DPR Minta Pemerintah Hati-hati

Senin, 23 Maret 2026 | 12:31

124 Perusahaan Truk Kena Sanksi Saat Lebaran, Mayoritas Pelanggaran ODOL

Senin, 23 Maret 2026 | 12:08

Menhub Siapkan Strategi Khusus Amankan Arus Balik Lebaran 1447 H Lintas Sumatra-Jawa

Senin, 23 Maret 2026 | 11:27

DJP: Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta, Lapor SPT Tahunan Capai 8,7 Juta

Senin, 23 Maret 2026 | 11:03

Selengkapnya