Berita

Terpidana Muhammad Fahim Mawardi/RMOLJatim

Hukum

KASUS ASUSILA

Hukuman Fahim Mawardi Dikorting MA hingga 6 Tahun

RABU, 29 MEI 2024 | 04:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menvonis Mohammad Fahim Mawardi bersalah telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang ustazah di lembaganya.

Meski begitu, MA mengkorting hukuman Pengasuh Pesantren Al Jalil 2, Kabupaten Jember tersebut menjadi 2 tahun penjara, dengan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum, Adek Sri Sumarsih mengatakan, putusan MA lebih rendah 6 tahun bila dibanding dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur.


"Pasal yang diterapkan sama yakni Pasal 6 huruf  b, huruf c, UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Adek, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (28/5).

Hanya saja, lanjut Adek, MA mengkoreksi putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang memvonis delapan tahun penjara. Terpidana sudah dieksekusi di Lapas kelas IIA Jember.

"Namun Fahim belum membayar denda Rp50 juta. Jika tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," kata Adek.

Sebelumnya, Muhammad Fahim Mawardi mengajukan kasasi, karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Negeri Jawa Timur, dalam putusannya menolak alasan banding terdakwa.

Dalam amar putusan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Imam Syafi'i justru memperkuat putusan hakim PN Jember, pada 11 Oktober 2023 lalu. Yakni dengan menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dengan pidana denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Fahim dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 huruf  b, huruf c, Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Pemerintah Didesak Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Rabu, 02 September 2026 | 12:22

Anggaran Kementerian LH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp2,57 Triliun

Rabu, 02 September 2026 | 12:16

Film Animasi Terlaris China All Wishes Come True Resmi Tayang di Bioskop Indonesia

Rabu, 02 September 2026 | 11:56

Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Vladivostok

Rabu, 02 September 2026 | 11:53

Kapolri Minta Seluruh Kapolda Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 11:49

Siaga 98 Minta RUU Perampasan Aset Fokus pada Perampasan Tanpa Pemidanaan

Rabu, 02 September 2026 | 11:38

Prabowo Tiba di Vladivostok, Penuhi Undangan Putin Hadiri EEF ke-11

Rabu, 02 September 2026 | 11:24

Komdigi Usul Tambahan Rp3,23 Triliun, DPR Ingatkan Ini

Rabu, 02 September 2026 | 11:19

Mending Persoalkan Kasus Judol Ketimbang Ribut Pernyataan Budi Arie

Rabu, 02 September 2026 | 11:17

AHY: Posisi Boleh Berubah, Komitmen Demokrasi Harus Terjaga!

Rabu, 02 September 2026 | 10:58

Selengkapnya