Berita

Staf Khusus Presiden Bidang Inovasi Pendidikan dan Daerah Terluar, Billy Mambrasar/Net

Politik

Stafsus Jokowi Rekomendasikan 7 Poin ke Nadiem

Perbaikan Pendidikan Tinggi
RABU, 29 MEI 2024 | 03:53 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Staf Khusus Presiden Bidang Inovasi Pendidikan dan Daerah Terluar, Billy Mambrasar merespons polemik kenaikan biaya uang kuliah tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Billy mengklaim ikut membahas soal polemik UKT tersebut dengan berbagai komponen masyarakat di seluruh Indonesia.

Billy mengatakan, sebetulnya ada tujuh rekomendasi yang disampaikan untuk perbaikan pendidikan tinggi di Tanah Air, namun yang paling utama adalah membatalkan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024.


Regulasi itu berisi tentang standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

"Poin pertama dari masukan rekomendasi kebijakan tersebut adalah pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) dan pembatalan Permen Nomor 2 Tahun 2024 yang mendasari kenaikan UKT tersebut," kata Billy pada Selasa (28/5).

Menurut dia, Presiden Jokowi telah merespons secara cepat aspirasi rekomendasi kebijakan tersebut, yang diikuti oleh pemanggilan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Istana Merdeka, Jakarta Pusat pada Senin (27/5).

Setelah pertemuan tertutup tersebut, Nadiem mengumumkan ke publik, bahwa UKT untuk mahasiswa dibatalkan untuk dinaikkan.

"Berita ini menjadi angin segar bagi mahasiswa se-Indonesia, bahwa mereka dapat terus melanjutkan pendidikannya, tanpa perlu terbeban biaya UKT yang sangat mahal," kata Billy.

Billy menjelaskan, tujuh rekomendasi kebijakan perubahan perbaikan pendidikan tinggi untuk di Indonesia. Pertama, membatalkan kenaikan UKT dan mencabut Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024. Kedua, pembaharuan UU Pendidikan tinggi, mengingat saat ini UU sudah lama, yakni UU Nomor 12 Tahun 2012.

Ketiga, salah satu pokok dari Pembaruan UU adalah Menambah anggaran Pendidikan Tinggi yang saat ini hanya 1,6 persen dari APBN yang di kelola oleh Kemendikbudristek.

Poin keempat, student loan harus diberikan dan dijamin oleh negara, tanpa bunga, dan dibayarkan nanti oleh mahasiswa, saat mereka sudah lulus dan bekerja. Soal studen loan dijelaskan dalam Pasal 76 ayat (3) UU Nomor 12 Tahun 2012.

Selanjutnya, poin kelima, menghentikan program beasiswa KIP Kuliah Jalur Aspirasi yang disalurkan oleh oknum dan kelompok individu tertentu.

Keenam mengarahkan alokasi sebagian dana dari  Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk dipergunakan bagi pemenuhan kebutuhan pendidikan tinggi.

Poin terakhir atau ketujuh, menyusun sistem Key Performance Indikator (KPI) dari rektor-rektor berbadan hukum PTN BH agar memiliki tanggung jawab kreativitas menyusun dan mencari sumber anggaran sendiri.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Trenggono Akui Pensiun Dini dari TNI Usai Ditunjuk Jadi Wakil Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 16:24

Razia Balap Liar di Pinang Ranti, Brimob cuma Amankan Satu Sepeda Motor

Senin, 08 Juni 2026 | 16:18

Tujuh Advokat Gugat Otto Hasibuan di PN Balikpapan

Senin, 08 Juni 2026 | 16:05

Silmy Karim Diperiksa Perdana KPK dengan Tangan Diborgol

Senin, 08 Juni 2026 | 16:04

Said Iqbal Merapat ke Istana, Siap Dilantik Jadi Penasihat Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 16:03

Wadirut Pertamina Kunjungi Kilang Balongan Pastikan Operasional Berjalan Baik

Senin, 08 Juni 2026 | 15:57

Jangan Kaget Masalah Ijasah Palsu Tidak akan Selesai

Senin, 08 Juni 2026 | 15:55

KPK Panggil 4 Swasta Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR

Senin, 08 Juni 2026 | 15:47

Profil Shin Tae Yong, Tangan Dingin Penakluk Jerman yang Kini Membesut Persija

Senin, 08 Juni 2026 | 15:45

Nanik S Deyang Berkebaya Biru Jelang Dilantik Jadi Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 15:35

Selengkapnya