Berita

Staf Khusus Presiden Bidang Inovasi Pendidikan dan Daerah Terluar, Billy Mambrasar/Net

Politik

Stafsus Jokowi Rekomendasikan 7 Poin ke Nadiem

Perbaikan Pendidikan Tinggi
RABU, 29 MEI 2024 | 03:53 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Staf Khusus Presiden Bidang Inovasi Pendidikan dan Daerah Terluar, Billy Mambrasar merespons polemik kenaikan biaya uang kuliah tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Billy mengklaim ikut membahas soal polemik UKT tersebut dengan berbagai komponen masyarakat di seluruh Indonesia.

Billy mengatakan, sebetulnya ada tujuh rekomendasi yang disampaikan untuk perbaikan pendidikan tinggi di Tanah Air, namun yang paling utama adalah membatalkan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024.

Regulasi itu berisi tentang standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

"Poin pertama dari masukan rekomendasi kebijakan tersebut adalah pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) dan pembatalan Permen Nomor 2 Tahun 2024 yang mendasari kenaikan UKT tersebut," kata Billy pada Selasa (28/5).

Menurut dia, Presiden Jokowi telah merespons secara cepat aspirasi rekomendasi kebijakan tersebut, yang diikuti oleh pemanggilan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Istana Merdeka, Jakarta Pusat pada Senin (27/5).

Setelah pertemuan tertutup tersebut, Nadiem mengumumkan ke publik, bahwa UKT untuk mahasiswa dibatalkan untuk dinaikkan.

"Berita ini menjadi angin segar bagi mahasiswa se-Indonesia, bahwa mereka dapat terus melanjutkan pendidikannya, tanpa perlu terbeban biaya UKT yang sangat mahal," kata Billy.

Billy menjelaskan, tujuh rekomendasi kebijakan perubahan perbaikan pendidikan tinggi untuk di Indonesia. Pertama, membatalkan kenaikan UKT dan mencabut Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024. Kedua, pembaharuan UU Pendidikan tinggi, mengingat saat ini UU sudah lama, yakni UU Nomor 12 Tahun 2012.

Ketiga, salah satu pokok dari Pembaruan UU adalah Menambah anggaran Pendidikan Tinggi yang saat ini hanya 1,6 persen dari APBN yang di kelola oleh Kemendikbudristek.

Poin keempat, student loan harus diberikan dan dijamin oleh negara, tanpa bunga, dan dibayarkan nanti oleh mahasiswa, saat mereka sudah lulus dan bekerja. Soal studen loan dijelaskan dalam Pasal 76 ayat (3) UU Nomor 12 Tahun 2012.

Selanjutnya, poin kelima, menghentikan program beasiswa KIP Kuliah Jalur Aspirasi yang disalurkan oleh oknum dan kelompok individu tertentu.

Keenam mengarahkan alokasi sebagian dana dari  Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk dipergunakan bagi pemenuhan kebutuhan pendidikan tinggi.

Poin terakhir atau ketujuh, menyusun sistem Key Performance Indikator (KPI) dari rektor-rektor berbadan hukum PTN BH agar memiliki tanggung jawab kreativitas menyusun dan mencari sumber anggaran sendiri.


Populer

Pengamat: Kembalikan Citra, Hery Gunardi Pantas Dicopot Jadi Dirut BSI

Sabtu, 22 Juni 2024 | 19:46

Bermain Imbang Tanpa Gol, Laga Prancis Vs Belanda Diwarnai Kontroversi

Sabtu, 22 Juni 2024 | 04:09

Bey Ingatkan Gen Z Tak Jadikan Lansia Tulang Punggung Keluarga

Kamis, 20 Juni 2024 | 06:00

Bey Machmudin Ingatkan Warga Jangan Coba-coba Mengakali PPDB

Selasa, 25 Juni 2024 | 03:45

Bey Machmudin akan Serius Tangani Judi Online di Jabar yang Tembus Rp3,8 T

Rabu, 26 Juni 2024 | 18:20

Bey Perintahkan Pemkot Bandung Pulihkan Sungai Citarum

Kamis, 20 Juni 2024 | 03:00

Wali Kota Semarang Gratiskan Biaya di 41 SMP Swasta

Minggu, 23 Juni 2024 | 00:46

UPDATE

Zulkifli Hasan Tiba di Lokasi Rakernas PAN

Sabtu, 29 Juni 2024 | 09:50

Adik Raja Charles Gegar Otak setelah Ditabrak Kuda

Sabtu, 29 Juni 2024 | 09:49

Kedubes Australia dan INA Bermitra untuk Tingkatkan Kerja Sama dan Investasi di Indonesia

Sabtu, 29 Juni 2024 | 09:30

Cerita Indira Soediro Perjuangkan Wasiat Orang Tua

Sabtu, 29 Juni 2024 | 09:24

Gunakan Teknologi AI, Google Translate Tambahkan 110 Bahasa Baru

Sabtu, 29 Juni 2024 | 09:16

Satelit Rusia Hancur Berkeping-keping di Ruang Angkasa, Bikin Panik Astronot ISS

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:54

Terungkap Alasan Sebenarnya Jenderal Militer Bolivia Lakukan Kudeta

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:53

Pakar Ekonomi Khawatir Rupiah Tambah Jebol

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:53

Gerindra Sumut: Radar Pendamping Bobby Nasution Mengarah ke Teguh Santosa

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:40

Pemutusan Hubungan Kerja

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:28

Selengkapnya