Berita

Staf Khusus Presiden Bidang Inovasi Pendidikan dan Daerah Terluar, Billy Mambrasar/Net

Politik

Stafsus Jokowi Rekomendasikan 7 Poin ke Nadiem

Perbaikan Pendidikan Tinggi
RABU, 29 MEI 2024 | 03:53 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Staf Khusus Presiden Bidang Inovasi Pendidikan dan Daerah Terluar, Billy Mambrasar merespons polemik kenaikan biaya uang kuliah tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Billy mengklaim ikut membahas soal polemik UKT tersebut dengan berbagai komponen masyarakat di seluruh Indonesia.

Billy mengatakan, sebetulnya ada tujuh rekomendasi yang disampaikan untuk perbaikan pendidikan tinggi di Tanah Air, namun yang paling utama adalah membatalkan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024.


Regulasi itu berisi tentang standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

"Poin pertama dari masukan rekomendasi kebijakan tersebut adalah pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) dan pembatalan Permen Nomor 2 Tahun 2024 yang mendasari kenaikan UKT tersebut," kata Billy pada Selasa (28/5).

Menurut dia, Presiden Jokowi telah merespons secara cepat aspirasi rekomendasi kebijakan tersebut, yang diikuti oleh pemanggilan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Istana Merdeka, Jakarta Pusat pada Senin (27/5).

Setelah pertemuan tertutup tersebut, Nadiem mengumumkan ke publik, bahwa UKT untuk mahasiswa dibatalkan untuk dinaikkan.

"Berita ini menjadi angin segar bagi mahasiswa se-Indonesia, bahwa mereka dapat terus melanjutkan pendidikannya, tanpa perlu terbeban biaya UKT yang sangat mahal," kata Billy.

Billy menjelaskan, tujuh rekomendasi kebijakan perubahan perbaikan pendidikan tinggi untuk di Indonesia. Pertama, membatalkan kenaikan UKT dan mencabut Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024. Kedua, pembaharuan UU Pendidikan tinggi, mengingat saat ini UU sudah lama, yakni UU Nomor 12 Tahun 2012.

Ketiga, salah satu pokok dari Pembaruan UU adalah Menambah anggaran Pendidikan Tinggi yang saat ini hanya 1,6 persen dari APBN yang di kelola oleh Kemendikbudristek.

Poin keempat, student loan harus diberikan dan dijamin oleh negara, tanpa bunga, dan dibayarkan nanti oleh mahasiswa, saat mereka sudah lulus dan bekerja. Soal studen loan dijelaskan dalam Pasal 76 ayat (3) UU Nomor 12 Tahun 2012.

Selanjutnya, poin kelima, menghentikan program beasiswa KIP Kuliah Jalur Aspirasi yang disalurkan oleh oknum dan kelompok individu tertentu.

Keenam mengarahkan alokasi sebagian dana dari  Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk dipergunakan bagi pemenuhan kebutuhan pendidikan tinggi.

Poin terakhir atau ketujuh, menyusun sistem Key Performance Indikator (KPI) dari rektor-rektor berbadan hukum PTN BH agar memiliki tanggung jawab kreativitas menyusun dan mencari sumber anggaran sendiri.


Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

Babak Baru Perang Iran-AS: Apa yang Berbeda?

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:40

Telkom AI Connect Dorong Lahirnya Talenta Digital yang Berguna bagi Industri

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:20

Daftar Peraih Penghargaan Piala Dunia 2026, Kylian Mbappe Sabet Sepatu Emas

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:11

Daftar 6 Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2030, Tuan Rumah Otomatis Melaju ke Putaran Final

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:00

Pakar Fisika Ulas Konsep Mimpi secara Ilmiah

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:53

Film Hope Na Hong-jin Tembus 1 Juta Penonton dalam 3 Hari, Pecahkan Rekor Box Office Korea 2026

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:53

Jangan Biarkan Indonesia Diceraiberaikan Perang Informasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:33

Tantangan Kembali ke UUD 1945

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:13

TNI-Polri Gagalkan Perdagangan Timah Ilegal Senilai Senilai Ratusan Juta

Selasa, 21 Juli 2026 | 02:55

Gibran Tak di Sebelah Prabowo

Selasa, 21 Juli 2026 | 02:40

Selengkapnya