Berita

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria/Ist

Nusantara

Kuota Siswa Keluarga Tak Mampu di PPDB DKI Diusulkan 50 Persen

SELASA, 28 MEI 2024 | 23:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Komisi E DPRD DKI Jakarta menilai kuota jalur afirmasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 sebanyak 25 persen yang disediakan untuk siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu masih kurang.

"Ada permintaan dari pak Sekretaris Komisi (Sekom) bahwa yang jalur afirmasi itu ditingkatkan persentasenya dari 25 persen menjadi 50 persen. Tujuannya supaya membuka ruang bagi anak didik dari kalangan tidak mampu masuk ke sekolah negeri," kata Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria pada Selasa (28/5).

Menurut dia, permasalahan kurangnya kuota bisa diatasi apabila seluruh sekolah dari tingkat TK hingga SMA atau SMK digratiskan. Karena itu, tak ada lagi masalah rebutan kursi untuk mengenyam pendidikan di sekolah negeri.


"Dengan sekolah gratis, masalah di PPDB ini tidak ada lagi. Sebenarnya ini masalah daya tampung sekolah. Kalau digabungkan daya tampung negeri dengan swasta itu sebenarnya sudah cukup. Enggak ada anak-anak yang terlantar," kata politikus Partai Gerindra ini.

Fenomena rebutan kursi untuk bisa masuk sekolah negeri melalui jalur afirmasi, kata dia, sebenarnya terjadi karena orang tua siswa tidak mampu menyekolahkan di sekolah swasta.

Salah satu penyebabnya adalah biaya sekolah swasta yang tidak terjangkau orangtua murid.

“Adanya istilah rebutan inikan masalahnya karena tidak mampu kalau dia masuk ke swasta. Bukan masalah kuota bangkunya. Tapi kalau sekolah negeri masalahnya memang daya tampung,” kata Iman.

Dari info yang dihimpun, daya tampung Sekolah Negeri DKI Jakarta Tahun 2024 yakni 95.674 untuk tingkat SD, 71.093 tingkat SMP, 29.559 tingkat SMA, dan 20.130 tingkat SMK yang bisa didapat melalui empat jalur. Masing-masing yakni jalur prestasi, diperuntukkan bagi siswa berprestasi.

Lalu, jalur zonasi, diperuntukkan bagi siswa yang berdomisili di radius terdekat sekolah. Ada pula jalur afirmasi yang memberi kesempatan bagi anak dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Kemudian jalur perpindahan yang memberikan kesempatan untuk anak dari orangtua yang pindah tugas dan bagi anak guru atau tenaga kependidikan yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.





Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya