Berita

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria/Ist

Nusantara

Kuota Siswa Keluarga Tak Mampu di PPDB DKI Diusulkan 50 Persen

SELASA, 28 MEI 2024 | 23:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Komisi E DPRD DKI Jakarta menilai kuota jalur afirmasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 sebanyak 25 persen yang disediakan untuk siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu masih kurang.

"Ada permintaan dari pak Sekretaris Komisi (Sekom) bahwa yang jalur afirmasi itu ditingkatkan persentasenya dari 25 persen menjadi 50 persen. Tujuannya supaya membuka ruang bagi anak didik dari kalangan tidak mampu masuk ke sekolah negeri," kata Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria pada Selasa (28/5).

Menurut dia, permasalahan kurangnya kuota bisa diatasi apabila seluruh sekolah dari tingkat TK hingga SMA atau SMK digratiskan. Karena itu, tak ada lagi masalah rebutan kursi untuk mengenyam pendidikan di sekolah negeri.


"Dengan sekolah gratis, masalah di PPDB ini tidak ada lagi. Sebenarnya ini masalah daya tampung sekolah. Kalau digabungkan daya tampung negeri dengan swasta itu sebenarnya sudah cukup. Enggak ada anak-anak yang terlantar," kata politikus Partai Gerindra ini.

Fenomena rebutan kursi untuk bisa masuk sekolah negeri melalui jalur afirmasi, kata dia, sebenarnya terjadi karena orang tua siswa tidak mampu menyekolahkan di sekolah swasta.

Salah satu penyebabnya adalah biaya sekolah swasta yang tidak terjangkau orangtua murid.

“Adanya istilah rebutan inikan masalahnya karena tidak mampu kalau dia masuk ke swasta. Bukan masalah kuota bangkunya. Tapi kalau sekolah negeri masalahnya memang daya tampung,” kata Iman.

Dari info yang dihimpun, daya tampung Sekolah Negeri DKI Jakarta Tahun 2024 yakni 95.674 untuk tingkat SD, 71.093 tingkat SMP, 29.559 tingkat SMA, dan 20.130 tingkat SMK yang bisa didapat melalui empat jalur. Masing-masing yakni jalur prestasi, diperuntukkan bagi siswa berprestasi.

Lalu, jalur zonasi, diperuntukkan bagi siswa yang berdomisili di radius terdekat sekolah. Ada pula jalur afirmasi yang memberi kesempatan bagi anak dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Kemudian jalur perpindahan yang memberikan kesempatan untuk anak dari orangtua yang pindah tugas dan bagi anak guru atau tenaga kependidikan yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.





Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya