Berita

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria/Ist

Nusantara

Kuota Siswa Keluarga Tak Mampu di PPDB DKI Diusulkan 50 Persen

SELASA, 28 MEI 2024 | 23:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Komisi E DPRD DKI Jakarta menilai kuota jalur afirmasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 sebanyak 25 persen yang disediakan untuk siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu masih kurang.

"Ada permintaan dari pak Sekretaris Komisi (Sekom) bahwa yang jalur afirmasi itu ditingkatkan persentasenya dari 25 persen menjadi 50 persen. Tujuannya supaya membuka ruang bagi anak didik dari kalangan tidak mampu masuk ke sekolah negeri," kata Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria pada Selasa (28/5).

Menurut dia, permasalahan kurangnya kuota bisa diatasi apabila seluruh sekolah dari tingkat TK hingga SMA atau SMK digratiskan. Karena itu, tak ada lagi masalah rebutan kursi untuk mengenyam pendidikan di sekolah negeri.


"Dengan sekolah gratis, masalah di PPDB ini tidak ada lagi. Sebenarnya ini masalah daya tampung sekolah. Kalau digabungkan daya tampung negeri dengan swasta itu sebenarnya sudah cukup. Enggak ada anak-anak yang terlantar," kata politikus Partai Gerindra ini.

Fenomena rebutan kursi untuk bisa masuk sekolah negeri melalui jalur afirmasi, kata dia, sebenarnya terjadi karena orang tua siswa tidak mampu menyekolahkan di sekolah swasta.

Salah satu penyebabnya adalah biaya sekolah swasta yang tidak terjangkau orangtua murid.

“Adanya istilah rebutan inikan masalahnya karena tidak mampu kalau dia masuk ke swasta. Bukan masalah kuota bangkunya. Tapi kalau sekolah negeri masalahnya memang daya tampung,” kata Iman.

Dari info yang dihimpun, daya tampung Sekolah Negeri DKI Jakarta Tahun 2024 yakni 95.674 untuk tingkat SD, 71.093 tingkat SMP, 29.559 tingkat SMA, dan 20.130 tingkat SMK yang bisa didapat melalui empat jalur. Masing-masing yakni jalur prestasi, diperuntukkan bagi siswa berprestasi.

Lalu, jalur zonasi, diperuntukkan bagi siswa yang berdomisili di radius terdekat sekolah. Ada pula jalur afirmasi yang memberi kesempatan bagi anak dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Kemudian jalur perpindahan yang memberikan kesempatan untuk anak dari orangtua yang pindah tugas dan bagi anak guru atau tenaga kependidikan yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.





Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya