Berita

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat melakukan Konferensi Pers Tingkat Bunga Penjaminan LPS di Jakarta, Selasa (28/5)/Net

Bisnis

LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan di 4,25 Persen

SELASA, 28 MEI 2024 | 22:14 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk bank umum, valuta asing (valas), hingga Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Keputusan menahan TBP itu membuat tingkat bunga valas menjadi 2,25 persen, bank umum 4,25 persen, dan 6,75 persen untuk BPR.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, tingkat bunga penjaminan ini akan berlaku untuk periode 1 Juni 2024 hingga 30 September 2024 mendatang.

"Tingkat bunga penjaminan ini adalah batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan yang digunakan sebagai salah satu kriteria penetapan simpanan layak bayar milik nasabah menyimpan di perbankan,” jelas Purbaya dalam Konferensi Pers Tingkat Bunga Penjaminan LPS di Jakarta, Selasa (28/5).

Biasanya, LPS secara reguler menetapkan tingkat bunga penjaminan selama tiga kali dalam satu tahun, yaitu pada Januari, Mei dan September. Kecuali, jika terjadi perubahan perkembangan ekonomi yang signifikan.

Adapun tingkat bunga penjaminan ini merupakan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan yang ditentukan dengan mempertimbangkan pergerakan suku bunga simpanan, untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Dalam hal ini, LPS mengimbau agar seluruh bank dapat secara transparan menyampaikan besaran tingkat bunga penjaminan kepada para nasabah.



Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya