Berita

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat melakukan Konferensi Pers Tingkat Bunga Penjaminan LPS di Jakarta, Selasa (28/5)/Net

Bisnis

LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan di 4,25 Persen

SELASA, 28 MEI 2024 | 22:14 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk bank umum, valuta asing (valas), hingga Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Keputusan menahan TBP itu membuat tingkat bunga valas menjadi 2,25 persen, bank umum 4,25 persen, dan 6,75 persen untuk BPR.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, tingkat bunga penjaminan ini akan berlaku untuk periode 1 Juni 2024 hingga 30 September 2024 mendatang.

"Tingkat bunga penjaminan ini adalah batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan yang digunakan sebagai salah satu kriteria penetapan simpanan layak bayar milik nasabah menyimpan di perbankan,” jelas Purbaya dalam Konferensi Pers Tingkat Bunga Penjaminan LPS di Jakarta, Selasa (28/5).

Biasanya, LPS secara reguler menetapkan tingkat bunga penjaminan selama tiga kali dalam satu tahun, yaitu pada Januari, Mei dan September. Kecuali, jika terjadi perubahan perkembangan ekonomi yang signifikan.

Adapun tingkat bunga penjaminan ini merupakan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan yang ditentukan dengan mempertimbangkan pergerakan suku bunga simpanan, untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Dalam hal ini, LPS mengimbau agar seluruh bank dapat secara transparan menyampaikan besaran tingkat bunga penjaminan kepada para nasabah.



Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya