Berita

Ilustrasi PT PGN/Net

Hukum

KPK Cegah Direktur Komersial PT PGN Pergi ke Luar Negeri

SELASA, 28 MEI 2024 | 16:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebagai bagian dari upaya pengusutan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  telah mencegah dua orang tersangka agar tidak bepergian ke luar negeri.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dengan mulai berlangsungnya proses penyidikan perkara dugaan korupsi di PGN, pihaknya mengajukan cegah ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Pihak dimaksud adalah penyelenggara negara dan pihak swasta," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/5).


Namun demikian, Ali belum mau membeberkan identitas 2 orang yang dicegah. Pencegahan ini dilakukan agar pihak dimaksud dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari tim penyidik.

"Cegah ini adalah pengajuan pertama dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan. KPK ingatkan agar para pihak tersebut, kooperatif," pungkas Ali.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, dua orang yang dicegah itu merupakan tersangka dalam perkara ini. Yaitu Danny Praditya selaku Direktur Komersial PT PGN dan Iswan Ibrahim selaku Direktur Utama PT Isargas.

Pada Senin (13/5), Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, membenarkan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan proses penyidikan dugaan korupsi di PGN.

"Ya benar KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/5).

Alex menjelaskan, proses penyidikan itu dilakukan berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan disampaikan kepada KPK.

Namun demikian, Alex belum membeberkan identitas para tersangka dan maupun detail perkaranya.

"Dan sekarang masih dalam proses penyidikan. Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya, tentu kita juga akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka," pungkas Alex.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya