Berita

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron/RMOL

Hukum

KPK Ajukan Banding atas Pembebasan Gazalba Saleh

SELASA, 28 MEI 2024 | 15:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Upaya banding diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah pihaknya melakukan rapat pimpinan terkait pembebasan Gazalba Saleh.

"KPK menyepakati akan melakukan upaya hukum banding atau perlawanan. Kami memilih banding," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (28/5).


KPK berpandangan, hakim pengadil kasus TPPU Gazalba Saleh inkonsisten. Hakim tersebut diketahui juga mengadili mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Di dua kasus tersebut, hakim telah memutus perkara korupsi yang sebelumnya diajukan jaksa KPK. Hakim juga tidak mempermasalahkan kompetensi atau kewenangan JPU KPK.

"Jadi kalau saat ini hakim yang bersangkutan mengatakan JPU KPK tidak berwenang, maka tidak konsisten dengan putusan-putusan terdahulu yang beliau periksa dan beliau putus sendiri," pungkas Ghufron.

Dalam putusan Senin (27/5), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Gazalba dalam sidang putusan sela kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Majelis Hakim juga memerintahkan tim JPU KPK untuk segera membebaskan Gazalba dari tahanan. Alasannya, jaksa yang ditugaskan KPK belum mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI.

"Jaksa yang ditugaskan di KPK dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system," pungkas Fahzal.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya