Berita

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron/RMOL

Hukum

KPK Ajukan Banding atas Pembebasan Gazalba Saleh

SELASA, 28 MEI 2024 | 15:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Upaya banding diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah pihaknya melakukan rapat pimpinan terkait pembebasan Gazalba Saleh.

"KPK menyepakati akan melakukan upaya hukum banding atau perlawanan. Kami memilih banding," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (28/5).


KPK berpandangan, hakim pengadil kasus TPPU Gazalba Saleh inkonsisten. Hakim tersebut diketahui juga mengadili mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Di dua kasus tersebut, hakim telah memutus perkara korupsi yang sebelumnya diajukan jaksa KPK. Hakim juga tidak mempermasalahkan kompetensi atau kewenangan JPU KPK.

"Jadi kalau saat ini hakim yang bersangkutan mengatakan JPU KPK tidak berwenang, maka tidak konsisten dengan putusan-putusan terdahulu yang beliau periksa dan beliau putus sendiri," pungkas Ghufron.

Dalam putusan Senin (27/5), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Gazalba dalam sidang putusan sela kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Majelis Hakim juga memerintahkan tim JPU KPK untuk segera membebaskan Gazalba dari tahanan. Alasannya, jaksa yang ditugaskan KPK belum mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI.

"Jaksa yang ditugaskan di KPK dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system," pungkas Fahzal.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya