Berita

Logo PAN/RMOL

Hukum

Sidang Lanjutan PHPU Legislatif 2024

PAN Ungkap Penghitungan Suara Janggal di Dapil Aceh

SELASA, 28 MEI 2024 | 15:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 di daerah pemilihan (Dapil) Aceh, masuk tahap pembuktian.

Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai Pemohon, menghadirkan seseorang yang menjadi saksi di tingkat kecamatan untuk mengungkap penghitungan suara yang janggal.

Saksi tingkat Kecamatan Tangse atas nama Andaliana dihadirkan PAN dalam sidang lanjutan dengan agenda pembuktian untuk perkara nomor 153, di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/5).


Andaliana menjelaskan, di Kecamatan Tangse saksi dari PAN tidak diperkenankan melihat hasil penghitungan suara tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dimasukkan di Formulir (Form) C.Hasil, dan rekapitulasi suara kecamatan yang dicatat dalam Form D.Hasil.

"Hanya diperbolehkan lihat partai sendiri, hasil partai sendiri (PAN) di C.Hasil dan D.Hasil sama," ujar Andaliana.

Setelah mendapat Form D.Hasil Salinan, pihaknya baru mengetahui ada selisih suara yang dialami PAN dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Suara PAN 736 suara (di Form C.Hasil dan D.Hasil sama). Sedangkan saat dibawa ke posko, PPP suaranya nambah 510 suara. Di C.Hasil PPP 770 suara, sedangkan di D.Hasil PPP 1.280 suara," urainya.

Sementara, Andalian menyebut pemilihan di Kecamatan Tangse yang meliputi 28 Desa dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 80, diduga terjadi penambahan suara PPP di 14 Desa yang meliputi 23 TPS.

Dalam praktik penghitungan dan rekapitulasi suara, Andaliana mendapati petugas adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menggunakan layar untuk menampilkan hasil suara yang terinput di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

"Hanya dibacakan oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Saat itu PPK menyuruh para saksi untuk mencatat suara masing-masing partai, tidak boleh mencatat suara partai lain. Dan lima hari selesai rekap, kemudian malam itu disuruh tanda tangan D.Hasil. Setelah itu D.Hasil tidak dikasih malam itu juga, besok paginya disuruh balik untuk ambil," beber dia.

Tak cuma di Kecamatan Tangse, PAN juga memprotes pelaksanaan rekapitulasi di Kecamatan Ulin. Saksi PAN di kecamatan itu, Novan menjelaskan proses penghitungan suara di Kecamatan Ulin sebagiannya tidak mengikuti aturan.

"Pihak PPK membaca surat salinan bukan dari kotak bersegel, tapi dari salinan para saksi yang hadir," kata Novan.

Dia menyebutkan, di Kecamatan Ulin ada 30 Desa yang meliputi 52 TPS. Namun dalam praktiknya, petugas KPU merekap suara dari sumber data saksi-saksi partai politik (parpol).

"Hasil dari masing-masing TPS dibawa ke Kecamatan untuk direkap, tapi saat waktu rekap kecamatan tidak dari hasil TPS tapi sebagian dari saksi, sebagian dari TPS. Dan D.Hasil Kecamatan tidak dikasih langsung setelah rekap, tapi nunggu 4 hari," pungkasnya.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Di Depan Mahasiswa, Direktur Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:19

PLN Resmikan SPKLU ke-5.000 di Indonesia, Pengguna EV Kini Makin Nyaman

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Polri Panen Raya Jagung di Bengkayang

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Viral Sarden Disebut Bukan UPF, Ini Penjelasannya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:11

OPM Diduga Dalang Pembunuhan Delapan Penambang Emas di Distrik Korawai

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:05

Mengenal Duck Syndrome yang Viral di Media Sosial, Ini Pengertian dan Dampaknya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:04

MBG Tetap Prioritas meski Anggaran Dipangkas

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:46

Pidato Prabowo ke Golkar Dinilai Bukan Sekadar Candaan

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:42

Cirebon Raya Siap Jadi Tuan Rumah Muktamar NU

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:33

Hubungan Baik Prabowo-Megawati Perlihatkan Kepemimpinan Inklusif

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:32

Selengkapnya