Berita

Logo PAN/RMOL

Hukum

Sidang Lanjutan PHPU Legislatif 2024

PAN Ungkap Penghitungan Suara Janggal di Dapil Aceh

SELASA, 28 MEI 2024 | 15:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 di daerah pemilihan (Dapil) Aceh, masuk tahap pembuktian.

Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai Pemohon, menghadirkan seseorang yang menjadi saksi di tingkat kecamatan untuk mengungkap penghitungan suara yang janggal.

Saksi tingkat Kecamatan Tangse atas nama Andaliana dihadirkan PAN dalam sidang lanjutan dengan agenda pembuktian untuk perkara nomor 153, di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/5).


Andaliana menjelaskan, di Kecamatan Tangse saksi dari PAN tidak diperkenankan melihat hasil penghitungan suara tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dimasukkan di Formulir (Form) C.Hasil, dan rekapitulasi suara kecamatan yang dicatat dalam Form D.Hasil.

"Hanya diperbolehkan lihat partai sendiri, hasil partai sendiri (PAN) di C.Hasil dan D.Hasil sama," ujar Andaliana.

Setelah mendapat Form D.Hasil Salinan, pihaknya baru mengetahui ada selisih suara yang dialami PAN dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Suara PAN 736 suara (di Form C.Hasil dan D.Hasil sama). Sedangkan saat dibawa ke posko, PPP suaranya nambah 510 suara. Di C.Hasil PPP 770 suara, sedangkan di D.Hasil PPP 1.280 suara," urainya.

Sementara, Andalian menyebut pemilihan di Kecamatan Tangse yang meliputi 28 Desa dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 80, diduga terjadi penambahan suara PPP di 14 Desa yang meliputi 23 TPS.

Dalam praktik penghitungan dan rekapitulasi suara, Andaliana mendapati petugas adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menggunakan layar untuk menampilkan hasil suara yang terinput di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

"Hanya dibacakan oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Saat itu PPK menyuruh para saksi untuk mencatat suara masing-masing partai, tidak boleh mencatat suara partai lain. Dan lima hari selesai rekap, kemudian malam itu disuruh tanda tangan D.Hasil. Setelah itu D.Hasil tidak dikasih malam itu juga, besok paginya disuruh balik untuk ambil," beber dia.

Tak cuma di Kecamatan Tangse, PAN juga memprotes pelaksanaan rekapitulasi di Kecamatan Ulin. Saksi PAN di kecamatan itu, Novan menjelaskan proses penghitungan suara di Kecamatan Ulin sebagiannya tidak mengikuti aturan.

"Pihak PPK membaca surat salinan bukan dari kotak bersegel, tapi dari salinan para saksi yang hadir," kata Novan.

Dia menyebutkan, di Kecamatan Ulin ada 30 Desa yang meliputi 52 TPS. Namun dalam praktiknya, petugas KPU merekap suara dari sumber data saksi-saksi partai politik (parpol).

"Hasil dari masing-masing TPS dibawa ke Kecamatan untuk direkap, tapi saat waktu rekap kecamatan tidak dari hasil TPS tapi sebagian dari saksi, sebagian dari TPS. Dan D.Hasil Kecamatan tidak dikasih langsung setelah rekap, tapi nunggu 4 hari," pungkasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya