Berita

Logo PAN/RMOL

Hukum

Sidang Lanjutan PHPU Legislatif 2024

PAN Ungkap Penghitungan Suara Janggal di Dapil Aceh

SELASA, 28 MEI 2024 | 15:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 di daerah pemilihan (Dapil) Aceh, masuk tahap pembuktian.

Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai Pemohon, menghadirkan seseorang yang menjadi saksi di tingkat kecamatan untuk mengungkap penghitungan suara yang janggal.

Saksi tingkat Kecamatan Tangse atas nama Andaliana dihadirkan PAN dalam sidang lanjutan dengan agenda pembuktian untuk perkara nomor 153, di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/5).

Andaliana menjelaskan, di Kecamatan Tangse saksi dari PAN tidak diperkenankan melihat hasil penghitungan suara tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dimasukkan di Formulir (Form) C.Hasil, dan rekapitulasi suara kecamatan yang dicatat dalam Form D.Hasil.

"Hanya diperbolehkan lihat partai sendiri, hasil partai sendiri (PAN) di C.Hasil dan D.Hasil sama," ujar Andaliana.

Setelah mendapat Form D.Hasil Salinan, pihaknya baru mengetahui ada selisih suara yang dialami PAN dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Suara PAN 736 suara (di Form C.Hasil dan D.Hasil sama). Sedangkan saat dibawa ke posko, PPP suaranya nambah 510 suara. Di C.Hasil PPP 770 suara, sedangkan di D.Hasil PPP 1.280 suara," urainya.

Sementara, Andalian menyebut pemilihan di Kecamatan Tangse yang meliputi 28 Desa dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 80, diduga terjadi penambahan suara PPP di 14 Desa yang meliputi 23 TPS.

Dalam praktik penghitungan dan rekapitulasi suara, Andaliana mendapati petugas adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menggunakan layar untuk menampilkan hasil suara yang terinput di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

"Hanya dibacakan oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Saat itu PPK menyuruh para saksi untuk mencatat suara masing-masing partai, tidak boleh mencatat suara partai lain. Dan lima hari selesai rekap, kemudian malam itu disuruh tanda tangan D.Hasil. Setelah itu D.Hasil tidak dikasih malam itu juga, besok paginya disuruh balik untuk ambil," beber dia.

Tak cuma di Kecamatan Tangse, PAN juga memprotes pelaksanaan rekapitulasi di Kecamatan Ulin. Saksi PAN di kecamatan itu, Novan menjelaskan proses penghitungan suara di Kecamatan Ulin sebagiannya tidak mengikuti aturan.

"Pihak PPK membaca surat salinan bukan dari kotak bersegel, tapi dari salinan para saksi yang hadir," kata Novan.

Dia menyebutkan, di Kecamatan Ulin ada 30 Desa yang meliputi 52 TPS. Namun dalam praktiknya, petugas KPU merekap suara dari sumber data saksi-saksi partai politik (parpol).

"Hasil dari masing-masing TPS dibawa ke Kecamatan untuk direkap, tapi saat waktu rekap kecamatan tidak dari hasil TPS tapi sebagian dari saksi, sebagian dari TPS. Dan D.Hasil Kecamatan tidak dikasih langsung setelah rekap, tapi nunggu 4 hari," pungkasnya.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

KSST Yakin KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Libatkan Jampidsus

Jumat, 24 Januari 2025 | 13:47

UPDATE

HUT Ke-17 Partai Gerindra, Hergun: Momentum Refleksi dan Meneguhkan Semangat Berjuang Tiada Akhir

Senin, 03 Februari 2025 | 11:35

Rupiah hingga Mata Uang Asing Kompak ke Zona Merah, Trump Effect?

Senin, 03 Februari 2025 | 11:16

Kuba Kecam Langkah AS Perketat Blokade Ekonomi

Senin, 03 Februari 2025 | 11:07

Patwal Pejabat Bikin Gerah, Publik Desak Regulasi Diubah

Senin, 03 Februari 2025 | 10:58

Kebijakan Bahlil Larang Pengecer Jual Gas Melon Susahkan Konsumen dan Matikan UKM

Senin, 03 Februari 2025 | 10:44

Tentang Virus HMPV, Apa yang Disembunyikan Tiongkok dari WHO

Senin, 03 Februari 2025 | 10:42

Putus Rantai Penyebaran PMK, Seluruh Pasar Hewan di Rembang Ditutup Sementara

Senin, 03 Februari 2025 | 10:33

Harga Emas Antam Merosot, Satu Gram Jadi Segini

Senin, 03 Februari 2025 | 09:58

Santorini Yunani Diguncang 200 Gempa, Penduduk Diminta Jauhi Perairan

Senin, 03 Februari 2025 | 09:41

Kapolrestabes Semarang Bakal Proses Hukum Seorang Warga dan Dua Anggota Bila Terbukti Memeras

Senin, 03 Februari 2025 | 09:39

Selengkapnya