Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (28/5)/RMOL
Fraksi PDIP di DPR hingga kini terus menjalin komunikasi lintas fraksi dalam rangka menolak Rancangan Undang Undang (RUU) Nomor 23/2023 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Upaya ini merupakan perwujudan dari rekomendasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V PDIP beberapa waktu lalu. Dalam rekomendasinya, PDIP menolak revisi UU MK.
“Kita sudah berkomunikasi dengan fraksi yang lain karena kita tidak bisa sendiri agar apa? Agar pasal pasal yang berpotensi diselundupkan itu bisa dicegah. Tetap harus dibangun komunikasi,” kata Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (28/5).
Sebab, kata Djarot, MK itu memiliki peranan yang sangat strategis dan penting sebagai penjaga terakhir konstitusi. Sehingga, harus betul-betul dijaga independensinya, hingga kredibilitasnya.
“Menolak pasal pasal yang melemahkan MK, menolak pasal pasal yang berpotensi untuk menghambat atau merintangi hakim hakim MK yang tegas dan berani. Yang nanti akan menurunkan derajat kemandirian MK dalam menjaga konstitusi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V PDIP turut menyoroti Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 23/2023 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dan RUU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran yang diyakini berpotensi digunakan untuk alat kekuasaan.
“Rakernas V Partai menolak penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan (autocratic legalism) sebagaimana terjadi melalui perubahan UU MK, dan perubahan RUU Penyiaran,” tegas Ketua DPP PDIP Puan Maharani saat membacakan rekomendasi Rakernas V PDIP di kawasan Ancol, Jakarta, pada Minggu kemarin (26/5).