Koordinator KSST, Ronald Loblobly bersama Deolipa Yumara/RMOL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menelaah laporan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) atas dugaan korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)Febrie Adriansyah hingga pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango, mengatakan, semua laporan atau pengaduan masyarakat pasti disikapi sesuai prosedur baku. "Ada telaah terlebih dulu dari tim Direktorat Pengaduan Masyarakat," kata Nawawi, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (28/5).
Sebelumnya, Senin (27/5), KSST yang merupakan koalisi gabungan sejumlah organisasi masyarakat, seperti Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Indonesia Police Watch (IPW), dan praktisi hukum seperti Deolipa Yumara, telah membuat laporan ke KPK.
Koordinator KSST, Ronald Loblobly, mengatakan, pihaknya telah membuat pengaduan kepada KPK terkait indikasi korupsi yang dilakukan terhadap lelang aset tambang PT Gunung Bara Utama yang dilakukan pihak Kejagung.
"Terlapornya Jampidsus, penilai aset PPA Kejaksaan Agung, dari DJKN dan lainnya," kata Ronald kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Senin siang (27/5).
Dari berkas laporan, yang dilaporkan ada 4 orang, yakni Kepala Pusat PPA Kejagung, ST; Febrie Adriansyah (Jampidsus); pejabat DJKN bersama Kantor Jasa Penilai Publik selaku pembuat appraisal; serta Andrew Hidayat, Budi Simin Santoso, dan Yoga Susilo, yang diduga beneficial owner atau pemilik manfaat PT Indobara Utama Mandiri.
"Ada kerugian negara terhadap aset saham itu. Bahwa nilainya tidak sesuai dengan kerugian yang sudah terjadi terhadap negara. Kerugiannya kita taksir Rp11 triliun, tapi dilelang hanya Rp1,9 triliun. Berarti ada kerugian Rp9 triliun," pungkas Ronald.
Sedang Deolipa Yumara mengatakan, ada persengkongkolan jahat dalam proses lelang barang rampasan benda sita korupsi, berupa 1 paket saham PT Gunung Bara Utama yang dimenangkan PT Indobara Utama Mandiri, dengan harga penawaran Rp1,945 triliun, yang diduga merugikan negara Rp9,7 triliun.
"Pemenang lelang ini perusahaan yang baru berdiri, belum sampai 5 bulan. Bahkan ketika ada penjelasan lelang, perusahaan baru berdiri 10 hari sebelumnya. Perusahaan ini yang kemudian memenangkan lelang. Sementara perusahaan ini kan uangnya belum ada, tapi menang lelang. Dan peserta lelang cuma satu. Jadi diduga ada kongkalikong pada proses lelang itu," kata Deolipa yang didampingi Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.