Berita

Koordinator KSST, Ronald Loblobly bersama Deolipa Yumara/RMOL

Hukum

Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah Cs, KPK Pastikan Telaah Laporan KSST

SELASA, 28 MEI 2024 | 10:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menelaah laporan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) atas dugaan korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)Febrie Adriansyah hingga pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango, mengatakan, semua laporan atau pengaduan masyarakat pasti disikapi sesuai prosedur baku. "Ada telaah terlebih dulu dari tim Direktorat Pengaduan Masyarakat," kata Nawawi, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (28/5).

Sebelumnya, Senin (27/5), KSST yang merupakan koalisi gabungan sejumlah organisasi masyarakat, seperti Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Indonesia Police Watch (IPW), dan praktisi hukum seperti Deolipa Yumara, telah membuat laporan ke KPK.


Koordinator KSST, Ronald Loblobly, mengatakan, pihaknya telah membuat pengaduan kepada KPK terkait indikasi korupsi yang dilakukan terhadap lelang aset tambang PT Gunung Bara Utama yang dilakukan pihak Kejagung.

"Terlapornya Jampidsus, penilai aset PPA Kejaksaan Agung, dari DJKN dan lainnya," kata Ronald kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Senin siang (27/5).

Dari berkas laporan, yang dilaporkan ada 4 orang, yakni Kepala Pusat PPA Kejagung, ST; Febrie Adriansyah (Jampidsus); pejabat DJKN bersama Kantor Jasa Penilai Publik selaku pembuat appraisal; serta Andrew Hidayat, Budi Simin Santoso, dan Yoga Susilo, yang diduga beneficial owner atau pemilik manfaat PT Indobara Utama Mandiri.

"Ada kerugian negara terhadap aset saham itu. Bahwa nilainya tidak sesuai dengan kerugian yang sudah terjadi terhadap negara. Kerugiannya kita taksir Rp11 triliun, tapi dilelang hanya Rp1,9 triliun. Berarti ada kerugian Rp9 triliun," pungkas Ronald.

Sedang Deolipa Yumara mengatakan, ada persengkongkolan jahat dalam proses lelang barang rampasan benda sita korupsi, berupa 1 paket saham PT Gunung Bara Utama yang dimenangkan PT Indobara Utama Mandiri, dengan harga penawaran Rp1,945 triliun, yang diduga merugikan negara Rp9,7 triliun.

"Pemenang lelang ini perusahaan yang baru berdiri, belum sampai 5 bulan. Bahkan ketika ada penjelasan lelang, perusahaan baru berdiri 10 hari sebelumnya. Perusahaan ini yang kemudian memenangkan lelang. Sementara perusahaan ini kan uangnya belum ada, tapi menang lelang. Dan peserta lelang cuma satu. Jadi diduga ada kongkalikong pada proses lelang itu," kata Deolipa yang didampingi Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya