Berita

Kuasa Hukum DPP PKS, Zainuddin Paru/Net

Politik

PAN Diduga Palsukan Bukti di MK, PKS Pertimbangkan Proses Pidana

SELASA, 28 MEI 2024 | 09:26 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kuasa Hukum DPP PKS, Zainuddin Paru, menduga ada pemalsuan alat bukti berupa C-Hasil dari PAN pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk kursi DPR Dapil Jawa Barat VI (Kota Depok-Kota Bekasi).

Pada persidangan panel 1 PHPU untuk Jawa Barat VI, Zainuddin Paru meminta Hakim MK memeriksa keaslian bukti C-Hasil yang diajukan PAN selaku pemohon.

“Setelah kami cek langsung bukti yang diajukan PAN, patut diduga dipalsukan dan tidak sesuai bukti asli yang dikeluarkan KPU, termasuk yang salinannya dimiliki PKS," kata Zainuddin dalam keterangan pers, di Jakarta, Selasa (28/5).


Jika benar terjadi pemalsuan alat bukti berupa C-Hasil, tegas dia, PKS mempertimbangkan untuk memproses secara pidana, dan meminta MK mengkategorikan sebagai pelanggaran pidana.  

“Jika PAN terbukti memalsukan C-Hasil, sudah selayaknya Hakim MK memerintahkan pihak yang berwenang memproses secara hukum pidana Pemilu. Sebagai contoh, di TPS 20 Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, nama dan tanda tangan saksi PKS diubah, seharusnya nama saksi PKS Syafrizal, diganti Miftah," paparnya.

Saksi PKS atas nama Syafrizal pun mengonfirmasi bahwa alat bukti berupa C-Hasil di TPS-nya yang diajukan pemohon diduga palsu.

“Selama saya bertugas (sebagai saksi) di TPS, saya hanya menandatangani satu dokumen yang suaranya sesuai yang saya sampaikan (C-Hasil KPU), tapi bila ada hasil suara atau dokumen berbeda, bisa dipastikan itu bukan tanda tangan saya, atau tanda tangan saya dipalsukan," kata Syafrizal.

Pada persidangan, Hakim MK, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, mempertanyakan jumlah saksi TPS yang dimiliki PAN.

“Bagaimana mungkin pemohon (PAN) memperkarakan semua kecamatan, di saat yang sama jumlah saksi hanya 2.000 orang. Saksi PKS sebagai pihak terkait justru lebih lengkap," tegas Daniel.

Seperti diketahui, PAN meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait kursi DPR Jabar VI yang dimiliki PKS. Kuota Dapil Jabar VI ada 6 kursi. Dengan menggunakan metode Sainte Lague, PAN gagal mendapat kursi, karena berada di urutan kursi ke-7 dengan perolehan 168.637 suara atau selisih 10.774 suara dengan kursi ke-6 PKS yang berjumlah 179.411 suara.

Tim Hukum DPP PKS juga mempertanyakan kenapa saksi PAN baik di tingkat kota maupun provinsi atau nasional, tidak mengetahui jumlah selisih suara PAN dengan suara PKS.

“Tidak masuk akal, bahwa para saksi yang dihadirkan tidak mengetahui jumlah selisih suara antara pemohon dengan terkait,” pungkas Zainuddin Paru, tim hukum PKS.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Senin, 15 Desember 2025 | 06:01

Perpol versus Putusan MK Ibarat Cicak versus Buaya

Senin, 15 Desember 2025 | 05:35

Awas Revisi UU Migas Disusupi Pasal Titipan

Senin, 15 Desember 2025 | 05:25

Nelangsa Dipangku Negara

Senin, 15 Desember 2025 | 05:06

Karnaval Sarendo-Rendo Jadi Ajang Pelestarian Budaya Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 04:31

Dusun Bambu Jual Jati Diri Sunda

Senin, 15 Desember 2025 | 04:28

Korupsi di Bandung Bukan Insiden Tapi Tradisi yang Dirawat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:10

Rektor UI Dorong Kampus Ambil Peran Strategis Menuju Indonesia Kuat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:06

Hutan Baru Dianggap Penting setelah Korban Tembus 1.003 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 | 03:31

Jangan Keliru Tafsirkan Perpol 10/2025

Senin, 15 Desember 2025 | 03:15

Selengkapnya