Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/Net

Nusantara

OJK: Student Loan cuma Alternatif Pembiayaan UKT Mahal

SELASA, 28 MEI 2024 | 03:00 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Wacana student loan alias pinjaman yang akan diberikan untuk mahasiswa yang berkuliah di perguruan tinggi, mencuat di masyarakat. Hal ini merupakan buntut Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang meroket.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa skema pinjaman biaya pendidikan dengan bunga rendah untuk mahasiswa itu hanya menjadi salah satu opsi untuk membayar mahalnya UKT.

"Tiap produk keuangan itu tidak semuanya cocok untuk semua orang, termasuk seperti student loan. Ini kan menjadi satu alternatif saja yang bisa dipilih oleh mahasiswa, khususnya mahasiswa S1," kata Friderica dalam keterangannya, Senin (27/5).


Menurut Friderica yang akrab disapa Kiki ini, skema tersebut memerlukan kajian matang oleh berbagai pihak, termasuk perbankan. Namun tetap mempertimbangkan tujuan utama yakni membantu mahasiswa hingga lulus kuliah.

"Misalnya, term and condition-nya dipermudah. Misalnya, nanti kalau membayar bisa setelah dia bekerja dan lain-lain. Jadi term and condition-nya bisa dibahas untuk semua pihak bisa dengan win-win solution," kata Kiki.

Produk jasa keuangan untuk mahasiswa, kata Kiki, dinilai hanya menjadi jembatan bagi para mahasiswa yang ingin membayar kuliah.

Namun,  jika pemerintah mempunyai solusi lain yang memungkinkan biaya UKT menjadi lebih terjangkau, hal tersebut dinilai lebih baik.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyampaikan bahwa Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tengah menyiapkan pengembangan student loan bagi para mahasiswa yang ingin membayar kuliah.

Namun rencana tersebut masih dalam tahap pengkajian.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya