Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/Net

Nusantara

OJK: Student Loan cuma Alternatif Pembiayaan UKT Mahal

SELASA, 28 MEI 2024 | 03:00 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Wacana student loan alias pinjaman yang akan diberikan untuk mahasiswa yang berkuliah di perguruan tinggi, mencuat di masyarakat. Hal ini merupakan buntut Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang meroket.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa skema pinjaman biaya pendidikan dengan bunga rendah untuk mahasiswa itu hanya menjadi salah satu opsi untuk membayar mahalnya UKT.

"Tiap produk keuangan itu tidak semuanya cocok untuk semua orang, termasuk seperti student loan. Ini kan menjadi satu alternatif saja yang bisa dipilih oleh mahasiswa, khususnya mahasiswa S1," kata Friderica dalam keterangannya, Senin (27/5).


Menurut Friderica yang akrab disapa Kiki ini, skema tersebut memerlukan kajian matang oleh berbagai pihak, termasuk perbankan. Namun tetap mempertimbangkan tujuan utama yakni membantu mahasiswa hingga lulus kuliah.

"Misalnya, term and condition-nya dipermudah. Misalnya, nanti kalau membayar bisa setelah dia bekerja dan lain-lain. Jadi term and condition-nya bisa dibahas untuk semua pihak bisa dengan win-win solution," kata Kiki.

Produk jasa keuangan untuk mahasiswa, kata Kiki, dinilai hanya menjadi jembatan bagi para mahasiswa yang ingin membayar kuliah.

Namun,  jika pemerintah mempunyai solusi lain yang memungkinkan biaya UKT menjadi lebih terjangkau, hal tersebut dinilai lebih baik.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyampaikan bahwa Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tengah menyiapkan pengembangan student loan bagi para mahasiswa yang ingin membayar kuliah.

Namun rencana tersebut masih dalam tahap pengkajian.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya