Berita

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi/RMOL

Bawaslu

KPU dan Bawaslu Kompak Jawab Gugatan Gerindra di Dapil Puncak Jaya

SENIN, 27 MEI 2024 | 18:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan Partai Gerindra terkait hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di daerah pemilihan Puncak Jaya, dijawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejumlah saksi pun dihadirkan KPU dan Bawaslu untuk menjawab gugatan Gerindra, dalam sidang lanjutan Sidang Panel 3 dengan agenda Pembuktian, di Ruang Sidang Pleno Lantai 4 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/5).

Dalam sidang itu, KPU sebagai Termohon menghadirkan anggota KPU Puncak Jaya, Yemies Wonda, yang menjelaskan rekapitulasi suara tingkat kabupaten dilakukan dengan kehadiran saksi dari seluruh partai politik (parpol) tanpa ada protes, termasuk saksi dari Gerindra.


"Saat rekapitulasi tingkat provinsi (saya) hadir, ya tetap delapan ribu suara untuk Gerindra," ujar Yemies.

Selain itu, KPU juga menghadirkan tokoh mahasiswa Yanuarius Weya untuk menjelaskan bahwa pemilihan di Intan Jaya dilakukan dengan sistem noken terbuka.

Dia mengungkapkan, sebelum pemungutan suara, tokoh-tokoh di setiap kampung sudah memutuskan kepada siapa suara akan diberikan, dan kesepakatan ini dibawa ke lokasi pemilihan.

"Di Intan Jaya juga tidak terdapat keberatan namun terdapat penembakan di ibu kota Intan Jaya,” ucap Yanuarius.

Sementara, dari Bawaslu mengungkapkan bahwa tidak ada keberatan yang diajukan oleh partai tersebut di Puncak Jaya, menurut keterangan saksi dari KPU dan Bawaslu.

Bawaslu menegaskan bahwa dalam rekapitulasi tingkat provinsi, semua saksi menyetujui tanpa keberatan bahwa suara Gerindra di Puncak Jaya berjumlah 8.529 suara.

"Tidak terdapat kejadian khusus, seluruh saksi menyetujui. Untuk Gerindra, (di dapil) Puncak Jaya, memperoleh 8.529 suara," ujar perwakilan dari Bawaslu. 

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya