Berita

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi/RMOL

Bawaslu

KPU dan Bawaslu Kompak Jawab Gugatan Gerindra di Dapil Puncak Jaya

SENIN, 27 MEI 2024 | 18:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan Partai Gerindra terkait hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di daerah pemilihan Puncak Jaya, dijawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejumlah saksi pun dihadirkan KPU dan Bawaslu untuk menjawab gugatan Gerindra, dalam sidang lanjutan Sidang Panel 3 dengan agenda Pembuktian, di Ruang Sidang Pleno Lantai 4 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/5).

Dalam sidang itu, KPU sebagai Termohon menghadirkan anggota KPU Puncak Jaya, Yemies Wonda, yang menjelaskan rekapitulasi suara tingkat kabupaten dilakukan dengan kehadiran saksi dari seluruh partai politik (parpol) tanpa ada protes, termasuk saksi dari Gerindra.


"Saat rekapitulasi tingkat provinsi (saya) hadir, ya tetap delapan ribu suara untuk Gerindra," ujar Yemies.

Selain itu, KPU juga menghadirkan tokoh mahasiswa Yanuarius Weya untuk menjelaskan bahwa pemilihan di Intan Jaya dilakukan dengan sistem noken terbuka.

Dia mengungkapkan, sebelum pemungutan suara, tokoh-tokoh di setiap kampung sudah memutuskan kepada siapa suara akan diberikan, dan kesepakatan ini dibawa ke lokasi pemilihan.

"Di Intan Jaya juga tidak terdapat keberatan namun terdapat penembakan di ibu kota Intan Jaya,” ucap Yanuarius.

Sementara, dari Bawaslu mengungkapkan bahwa tidak ada keberatan yang diajukan oleh partai tersebut di Puncak Jaya, menurut keterangan saksi dari KPU dan Bawaslu.

Bawaslu menegaskan bahwa dalam rekapitulasi tingkat provinsi, semua saksi menyetujui tanpa keberatan bahwa suara Gerindra di Puncak Jaya berjumlah 8.529 suara.

"Tidak terdapat kejadian khusus, seluruh saksi menyetujui. Untuk Gerindra, (di dapil) Puncak Jaya, memperoleh 8.529 suara," ujar perwakilan dari Bawaslu. 

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Puluhan Banser

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:13

Pramono Setop Izin Baru Lapangan Padel di Zona Perumahan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:08

Komisi II DPR Dorong Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:07

Usulan Masyarakat Patungan MBG Dinilai Problematis

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

CELIOS Surati Presiden, Minta Perjanjian Tarif Indonesia-AS Dibatalkan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

Tewasnya El Mencho Disebut-sebut Bagian dari Operasi Senyap Trump Basmi Kartel Meksiko

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:56

Ribuan Buruh Bakal Kepung DPR Tuntut Pembatalan Impor Pickup 4x4

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:49

Emas Antam Loncat Rp40 Ribu Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:44

Gubernur Lemhannas: Potensi Konflik Global Bisa Picu Perang Dunia Ketiga

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:39

KSPI Tuduh Perusahaan Gunakan Modus “Dirumahkan” via WhatsApp untuk Hindari THR

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:28

Selengkapnya