Berita

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi/RMOL

Bawaslu

KPU dan Bawaslu Kompak Jawab Gugatan Gerindra di Dapil Puncak Jaya

SENIN, 27 MEI 2024 | 18:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan Partai Gerindra terkait hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di daerah pemilihan Puncak Jaya, dijawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejumlah saksi pun dihadirkan KPU dan Bawaslu untuk menjawab gugatan Gerindra, dalam sidang lanjutan Sidang Panel 3 dengan agenda Pembuktian, di Ruang Sidang Pleno Lantai 4 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/5).

Dalam sidang itu, KPU sebagai Termohon menghadirkan anggota KPU Puncak Jaya, Yemies Wonda, yang menjelaskan rekapitulasi suara tingkat kabupaten dilakukan dengan kehadiran saksi dari seluruh partai politik (parpol) tanpa ada protes, termasuk saksi dari Gerindra.


"Saat rekapitulasi tingkat provinsi (saya) hadir, ya tetap delapan ribu suara untuk Gerindra," ujar Yemies.

Selain itu, KPU juga menghadirkan tokoh mahasiswa Yanuarius Weya untuk menjelaskan bahwa pemilihan di Intan Jaya dilakukan dengan sistem noken terbuka.

Dia mengungkapkan, sebelum pemungutan suara, tokoh-tokoh di setiap kampung sudah memutuskan kepada siapa suara akan diberikan, dan kesepakatan ini dibawa ke lokasi pemilihan.

"Di Intan Jaya juga tidak terdapat keberatan namun terdapat penembakan di ibu kota Intan Jaya,” ucap Yanuarius.

Sementara, dari Bawaslu mengungkapkan bahwa tidak ada keberatan yang diajukan oleh partai tersebut di Puncak Jaya, menurut keterangan saksi dari KPU dan Bawaslu.

Bawaslu menegaskan bahwa dalam rekapitulasi tingkat provinsi, semua saksi menyetujui tanpa keberatan bahwa suara Gerindra di Puncak Jaya berjumlah 8.529 suara.

"Tidak terdapat kejadian khusus, seluruh saksi menyetujui. Untuk Gerindra, (di dapil) Puncak Jaya, memperoleh 8.529 suara," ujar perwakilan dari Bawaslu. 

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya