Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi/RMOL
Gugatan Partai Gerindra terkait hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di daerah pemilihan Puncak Jaya, dijawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah saksi pun dihadirkan KPU dan Bawaslu untuk menjawab gugatan Gerindra, dalam sidang lanjutan Sidang Panel 3 dengan agenda Pembuktian, di Ruang Sidang Pleno Lantai 4 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/5).
Dalam sidang itu, KPU sebagai Termohon menghadirkan anggota KPU Puncak Jaya, Yemies Wonda, yang menjelaskan rekapitulasi suara tingkat kabupaten dilakukan dengan kehadiran saksi dari seluruh partai politik (parpol) tanpa ada protes, termasuk saksi dari Gerindra.
"Saat rekapitulasi tingkat provinsi (saya) hadir, ya tetap delapan ribu suara untuk Gerindra," ujar Yemies.
Selain itu, KPU juga menghadirkan tokoh mahasiswa Yanuarius Weya untuk menjelaskan bahwa pemilihan di Intan Jaya dilakukan dengan sistem noken terbuka.
Dia mengungkapkan, sebelum pemungutan suara, tokoh-tokoh di setiap kampung sudah memutuskan kepada siapa suara akan diberikan, dan kesepakatan ini dibawa ke lokasi pemilihan.
"Di Intan Jaya juga tidak terdapat keberatan namun terdapat penembakan di ibu kota Intan Jaya,” ucap Yanuarius.
Sementara, dari Bawaslu mengungkapkan bahwa tidak ada keberatan yang diajukan oleh partai tersebut di Puncak Jaya, menurut keterangan saksi dari KPU dan Bawaslu.
Bawaslu menegaskan bahwa dalam rekapitulasi tingkat provinsi, semua saksi menyetujui tanpa keberatan bahwa suara Gerindra di Puncak Jaya berjumlah 8.529 suara.
"Tidak terdapat kejadian khusus, seluruh saksi menyetujui. Untuk Gerindra, (di dapil) Puncak Jaya, memperoleh 8.529 suara," ujar perwakilan dari Bawaslu.