Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Bayar Tol Tanpa Setop Diresmikan, Pengendara Wajib Daftar ke Aplikasi Cantas

SENIN, 27 MEI 2024 | 18:04 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Para pengendara diwajibkan mendaftarkan nomor kendaraannya ke aplikasi Cantas, setelah transaksi nirsentuh resmi menjadi salah satu sistem pembayaran tol tanpa setop (Multi Lane Free Flow).

Pengesahan MLFF ini berdasarkan keputusan yang tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol yang ditetapkan dan diberlakukan pada 20 Mei 2024.

"Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, Pengguna Jalan Tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui Menteri," tulis Pasal 105 (2) PP 23/2024.


Berdasarkan aturan tersebut, para pengguna yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi denda administratif hingga pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK).

"Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, Pengguna Jalan Tol yang tidak membayar Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akibat dari kesalahan Pengguna Jalan Tol, dikenai denda administratif secara bertingkat," bunyi pasal tersebut.

Adapun rinciannya yaitu denda administratif tingkat I sebesar satu kali tarif tol yang dibayar, jika pengguna tidak melakukan pembayaran tol dalam jangka waktu 2x24 jam sejak pelanggaran diterima.

Selanjutnya ada denda denda administratif tingkat II dikenakan sebesar 3 (tiga) kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10x24 jam.

Kemudian, denda administratif tingkat III dikenakan sebesar 10 (sepuluh) kali tarif tol yang harus dibayar dan pemblokiran STNK, jika pengguna tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10x24 jam sejak pengguna tidak mematuhi kewajibannya sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.

Seperti diketahui MLFF ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Program ini juga sempat molor dari rencana awal, yang seharusnya bisa dirasakan di Indonesia pada 2023.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Trenggono Akui Pensiun Dini dari TNI Usai Ditunjuk Jadi Wakil Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 16:24

Razia Balap Liar di Pinang Ranti, Brimob cuma Amankan Satu Sepeda Motor

Senin, 08 Juni 2026 | 16:18

Tujuh Advokat Gugat Otto Hasibuan di PN Balikpapan

Senin, 08 Juni 2026 | 16:05

Silmy Karim Diperiksa Perdana KPK dengan Tangan Diborgol

Senin, 08 Juni 2026 | 16:04

Said Iqbal Merapat ke Istana, Siap Dilantik Jadi Penasihat Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 16:03

Wadirut Pertamina Kunjungi Kilang Balongan Pastikan Operasional Berjalan Baik

Senin, 08 Juni 2026 | 15:57

Jangan Kaget Masalah Ijasah Palsu Tidak akan Selesai

Senin, 08 Juni 2026 | 15:55

KPK Panggil 4 Swasta Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR

Senin, 08 Juni 2026 | 15:47

Profil Shin Tae Yong, Tangan Dingin Penakluk Jerman yang Kini Membesut Persija

Senin, 08 Juni 2026 | 15:45

Nanik S Deyang Berkebaya Biru Jelang Dilantik Jadi Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 15:35

Selengkapnya