Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Bayar Tol Tanpa Setop Diresmikan, Pengendara Wajib Daftar ke Aplikasi Cantas

SENIN, 27 MEI 2024 | 18:04 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Para pengendara diwajibkan mendaftarkan nomor kendaraannya ke aplikasi Cantas, setelah transaksi nirsentuh resmi menjadi salah satu sistem pembayaran tol tanpa setop (Multi Lane Free Flow).

Pengesahan MLFF ini berdasarkan keputusan yang tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol yang ditetapkan dan diberlakukan pada 20 Mei 2024.

"Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, Pengguna Jalan Tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui Menteri," tulis Pasal 105 (2) PP 23/2024.


Berdasarkan aturan tersebut, para pengguna yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi denda administratif hingga pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK).

"Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, Pengguna Jalan Tol yang tidak membayar Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akibat dari kesalahan Pengguna Jalan Tol, dikenai denda administratif secara bertingkat," bunyi pasal tersebut.

Adapun rinciannya yaitu denda administratif tingkat I sebesar satu kali tarif tol yang dibayar, jika pengguna tidak melakukan pembayaran tol dalam jangka waktu 2x24 jam sejak pelanggaran diterima.

Selanjutnya ada denda denda administratif tingkat II dikenakan sebesar 3 (tiga) kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10x24 jam.

Kemudian, denda administratif tingkat III dikenakan sebesar 10 (sepuluh) kali tarif tol yang harus dibayar dan pemblokiran STNK, jika pengguna tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10x24 jam sejak pengguna tidak mematuhi kewajibannya sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.

Seperti diketahui MLFF ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Program ini juga sempat molor dari rencana awal, yang seharusnya bisa dirasakan di Indonesia pada 2023.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya