Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Bayar Tol Tanpa Setop Diresmikan, Pengendara Wajib Daftar ke Aplikasi Cantas

SENIN, 27 MEI 2024 | 18:04 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Para pengendara diwajibkan mendaftarkan nomor kendaraannya ke aplikasi Cantas, setelah transaksi nirsentuh resmi menjadi salah satu sistem pembayaran tol tanpa setop (Multi Lane Free Flow).

Pengesahan MLFF ini berdasarkan keputusan yang tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol yang ditetapkan dan diberlakukan pada 20 Mei 2024.

"Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, Pengguna Jalan Tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui Menteri," tulis Pasal 105 (2) PP 23/2024.


Berdasarkan aturan tersebut, para pengguna yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi denda administratif hingga pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK).

"Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, Pengguna Jalan Tol yang tidak membayar Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akibat dari kesalahan Pengguna Jalan Tol, dikenai denda administratif secara bertingkat," bunyi pasal tersebut.

Adapun rinciannya yaitu denda administratif tingkat I sebesar satu kali tarif tol yang dibayar, jika pengguna tidak melakukan pembayaran tol dalam jangka waktu 2x24 jam sejak pelanggaran diterima.

Selanjutnya ada denda denda administratif tingkat II dikenakan sebesar 3 (tiga) kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10x24 jam.

Kemudian, denda administratif tingkat III dikenakan sebesar 10 (sepuluh) kali tarif tol yang harus dibayar dan pemblokiran STNK, jika pengguna tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10x24 jam sejak pengguna tidak mematuhi kewajibannya sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.

Seperti diketahui MLFF ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Program ini juga sempat molor dari rencana awal, yang seharusnya bisa dirasakan di Indonesia pada 2023.

Populer

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cek Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 22 September 2026 | 02:21

DPRD DKI Apresiasi Kebijakan Penutupan TPS Ilegal

Selasa, 22 September 2026 | 02:01

Indonesia Rebut 7 Medali di Aichi-Nagoya

Selasa, 22 September 2026 | 01:42

Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 | 01:23

Wamendagri Ribka Haluk Berduka Tiga ASN Jadi Korban KKB

Selasa, 22 September 2026 | 01:01

Hasil Audit BPK Ditunggu dalam Kasus Toba Pulp Lestari

Selasa, 22 September 2026 | 00:37

Tiga Bulan Nganggur, Karyawan De Club Arjuna Geruduk Balai Kota

Selasa, 22 September 2026 | 00:26

Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi terkait Dugaan Korupsi KSO

Selasa, 22 September 2026 | 00:01

80 Negara Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal

Senin, 21 September 2026 | 23:47

KPK Harus Periksa Nusron Wahid demi Kepastian Hukum

Senin, 21 September 2026 | 23:31

Selengkapnya