Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Bayar Tol Tanpa Setop Diresmikan, Pengendara Wajib Daftar ke Aplikasi Cantas

SENIN, 27 MEI 2024 | 18:04 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Para pengendara diwajibkan mendaftarkan nomor kendaraannya ke aplikasi Cantas, setelah transaksi nirsentuh resmi menjadi salah satu sistem pembayaran tol tanpa setop (Multi Lane Free Flow).

Pengesahan MLFF ini berdasarkan keputusan yang tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol yang ditetapkan dan diberlakukan pada 20 Mei 2024.

"Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, Pengguna Jalan Tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui Menteri," tulis Pasal 105 (2) PP 23/2024.


Berdasarkan aturan tersebut, para pengguna yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi denda administratif hingga pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK).

"Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, Pengguna Jalan Tol yang tidak membayar Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akibat dari kesalahan Pengguna Jalan Tol, dikenai denda administratif secara bertingkat," bunyi pasal tersebut.

Adapun rinciannya yaitu denda administratif tingkat I sebesar satu kali tarif tol yang dibayar, jika pengguna tidak melakukan pembayaran tol dalam jangka waktu 2x24 jam sejak pelanggaran diterima.

Selanjutnya ada denda denda administratif tingkat II dikenakan sebesar 3 (tiga) kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10x24 jam.

Kemudian, denda administratif tingkat III dikenakan sebesar 10 (sepuluh) kali tarif tol yang harus dibayar dan pemblokiran STNK, jika pengguna tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10x24 jam sejak pengguna tidak mematuhi kewajibannya sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.

Seperti diketahui MLFF ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Program ini juga sempat molor dari rencana awal, yang seharusnya bisa dirasakan di Indonesia pada 2023.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ASEAN di Antara Badai Geopolitik

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:44

Oknum Brimob Bunuh Pelajar Melewati Batas Kemanusiaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:32

Bocoran Gedung Putih, Trump Bakal Serang Iran Senin atau Selasa Depan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:24

Eufemisme Politik Hak Dasar Pendidikan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:22

Pledoi Riva Siahaan Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:58

Muncul Framing Politik di Balik Dinamika PPP Maluku

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:22

Bank Mandiri Perkuat UMKM Lewat JuraganXtra

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:51

Srikandi Angudi Jemparing

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:28

KPK Telusuri Safe House Lain Milik Pejabat Bea Cukai Simpan Barang Haram

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:43

Demi Pengakuan, Somaliland Bolehkan AS Akses Pangkalan Militer dan Mineral Kritis

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:37

Selengkapnya