Berita

Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh/RMOL

Hukum

Ikuti Putusan Sela Tipikor, KPK Segera Bebaskan Hakim Agung Gazalba Saleh

SENIN, 27 MEI 2024 | 16:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengeluarkan sementara Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh dari tahanan sesuai dengan putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hal itu disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menanggapi putusan sela yang memerintahkan agar Gazalba segera dikeluarkan dari tahanan.

"Secara teknis terkait dengan penahanan, tentu sesuai dengan perintah dari Majelis Hakim, maka tim Jaksa KPK akan segera mengeluarkan untuk sementara dari tahanan atas nama terdakwa Gazalba Saleh dimaksud," kata Ali kepada wartawan, Senin (27/5).

Pada hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan agar Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan. Hal itu merupakan bunyi putusan sela kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Gazalba.

Dalam putusan sela, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyatakan mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba.

"Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," kata Hakim Fahzal di ruang persidangan, Senin siang (27/5).

Bahkan, Majelis Hakim memerintahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera membebaskan Gazalba dari tahanan.

"Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," tutur Hakim Fahzal.

Menurut Majelis Hakim, Jaksa yang ditugaskan KPK belum mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI.

"Jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system," pungkas Fahzal.

Sebelumnya, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan TPPU mencapai Rp62,9 miliar terkait pengurusan perkara di MA. Dakwaan itu telah dibacakan tim JPU KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (6/5).

Dalam surat dakwaan, terdakwa Gazalba bersama-sama Ahmad Riyad selaku pengacara didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp650 juta dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022.

Dari pengurusan perkara kasasi tersebut, terdakwa Gazalba menerima bagian sebesar 18 ribu dolar Singapura atau setara Rp200 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp450 juta merupakan bagian yang diterima Ahmad Riyad.

Selain itu pada dakwaan Kedua, pada 2020, terdakwa bersama-sama Neshawaty Arsjad selaku pengacara juga menerima uang sebesar Rp37 miliar. Uang itu terkait penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas nama terpidana Jaffar Abdul Gaffar dengan nomor perkara 109 PK/PID.Sus/2020.

Di mana, Jaffar didampingi pengacara Neshawaty juga memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa Gazalba. Kemudian pada 15 April 2020, PK terpidana Jaffar dikabulkan terdakwa Gazalba.

Kemudian sejak 2020-2022, terdakwa Gazalba telah menerima gratifikasi sebesar 18 ribu Dolar Singapura atau sekitar Rp213 juta dengan kurs Rp11.850 sebagaimana dakwaan kesatu, dan penerimaan lain berupa 1.128.000 Dolar Singapura atau sekitar Rp13,36 miliar dengan kurs Rp11.850, 181.100 dolar AS atau sekitar Rp2,9 miliar dengan kurs Rp16.000, serta Rp9.429.600.000. Sehingga, total penerimaan gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh sebesar Rp62,9 miliar.

Dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, Majelis Hakim MA menolak upaya hukum Kasasi yang diajukan tim JPU KPK atas vonis Gazalba pada Kamis 19 Oktober 2023.

Gazalba sendiri telah dibebaskan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur setelah vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung pada Selasa 1 Agustus 2023.

Pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Bandung, Majelis Hakim memvonis bebas Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Padahal, tim JPU KPK meyakini Gazalba Saleh bersama-sama dengan Nurmanto Akmal selaku PNS di MA, Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Redhy Novarisza selaku Staf Gazalba, dan Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba terbukti menerima uang dari Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID), Theodorus Yosep Parera selaku pengacara dan Eko Suparno selaku pengacara sebesar 110 ribu dolar Singapura.

Uang tersebut diduga diberikan untuk mempengaruhi Gazalba Saleh selaku Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara kasasi pidana nomor 326/K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman agar perkaranya dikabulkan.

Dalam tuntutannya, JPU KPK meminta Majelis Hakim menghukum Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya