Posisi Ketua DPR untuk PDIP berpotensi tercabut apabila memutuskan menjadi oposisi pemerintahan Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Pengamat politik Citra Institute Efriza menerangkan, PDIP sebagai pemenang pemilihan legislatif (Pileg) 2024 berpeluang kembali menguasai kursi Ketua DPR.
Akan tetapi, dia memperkirakan hak PDIP menguasai parlemen bisa digeser oleh rezim hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 lewat revisi UU 17/2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).
"Memang memungkinkan jika PDIP sebagai oposisi maka satu-satunya strategi politik "melumpuhkan" kekuatan oposisi adalah merevisi undang-undang MD3," ujar Efriza kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (27/5).
Menurut pengamat politik jebolan IISIP tersebut, rezim pemenang Pilpres 2024 bakal mencari cara untuk mencegah terjadinya ketidakstabilan politik di pemerintahan periode 2024-2029.
Apabila kekuasaan legislatif dipegang kelompok oposisi, Efriza memandang pemerintahan Prabowo-Gibran bakal dihambat dalam penyusunan dan pembentukan peraturan perundang-undangan.
"PDIP jika diberikan kursi ketua DPR, maka akan menyebabkan pemerintahan Prabowo ke depan penuh dengan dinamika politik menyertainya," tuturnya.
"Oleh sebab itu, strategi politik yang terbaik adalah melumpuhkan kekuatan PDIP untuk memperoleh kursi di DPR. Merevisi undang-undang dengan menghadirkan kekuatan koalisi besar," tambah dosen ilmu pemerintahan Universitas Pamulang (UNPAM) itu.