Berita

Koordinator KSST, Ronald Loblobly (tengah)/RMOL

Hukum

KSST Laporkan Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK

Kasus Dugaan Korupsi Rp9,7 Triliun
SENIN, 27 MEI 2024 | 13:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, hingga pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KSST merupakan koalisi gabungan dari beberapa organisasi masyarakat, seperti Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Indonesia Police Watch (IPW), dan praktisi hukum seperti Deolipa Yumara.

Koordinator KSST, Ronald Loblobly mengatakan, pihaknya telah membuat aduan masyarakat kepada KPK terkait indikasi dugaan korupsi dalam lelang aset tambang PT Gunung Bara Utama yang dilakukan pihak Kejagung.


"Terlapornya Jampidsus, kemudian penilai aset PPA Kejaksaan Agung juga, kemudian dari DJKN, dan lainnya," kata Ronald kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin siang (27/5).

Sementara dari berkas laporan, pihak-pihak yang dilaporkan ada 4 orang. Yakni Kepala Pusat PPA Kejagung RI selaku Penentu Harga Limit Lelang berinisial ST; lalu Febrie Adriansyah selaku Jampidsus Kejagung RI dan selaku pejabat yang memberikan persetujuan atas nilai limit lelang.

Kemudian pejabat DJKN bersama Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) selaku pembuat appraisal; serta Andrew Hidayat, Budi Simin Santoso, Yoga Susilo yang diduga selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT Indobara Utama Mandiri.

"Iya ada kerugian negara terhadap aset saham tersebut. Bahwa nilainya tidak sesuai dengan kerugian yang sudah terjadi terhadap negara. Jadi kerugiannya itu kita taksir senilai Rp11 triliun, tapi dilelang hanya kemudian senilai Rp1,9 triliun. Berarti ada indikasi kerugian Rp9 triliun," pungkas Ronald.

Sementara itu, pengacara Deolipa Yumara menambahkan, terdapat persengkongkolan jahat dalam proses lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa 1 paket saham PT Gunung Bara Utama yang dimenangkan PT Indobara Utama Mandiri dengan harga penawaran sebesar Rp1,945 triliun, yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp9,7 triliun.

"Pemenang lelang ini adalah satu perusahaan yang baru berdiri, belum sampai lima bulan berdiri nih perusahaan. Bahkan ketika ada penjelasan lelang ini perusahaan baru berdiri 10 hari sebelumnya," papar Deolipa yang didampingi Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

"Perusahaan inilah kemudian yang memenangkan lelang. Sementara isi perusahaan ini kan uangnya belum ada, tapi dia menang lelang. Dan peserta lelang cuma satu peserta ini saja. Inilah yang diduga adanya kongkalikong dari proses lelang ini," tandasnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya