Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

MK Lanjut Sidang Pembuktian 106 Perkara PHPU Pileg 2024

SENIN, 27 MEI 2024 | 09:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024, akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini.

Berdasarkan penelusuran Kantor Berita Politik RMOL dari jadwal sidang yang dilansir mkri.id, sidang pembuktian perkara PHPU Legislatif 2024 akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Jurubicara MK Fajar Laksono mengatakan, perkara yang dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian merupakan perkara yang dinyatakan diterima pada sidang putusan dismissal pekan kemarin.


Dia menjelaskan, putusan dismissal mencakup soal keputusan, ketetapan, dan juga petikan putusan. Tiga jenis hasil penanganan perkara PHPU di MK tersebut mempunyai makna yang berbeda-beda.

"Kemarin kan ada 3 varian ya yang diucapkan di persidangan. Itu ada keputusan, ada ketetapan ada petikan. Kalau putusan itu berarti sudah berhenti full. Kalau ketetapan juga begitu, hanya soal formilnya," ujar Fajar kepada wartawan, dikutip Senin (27/5).

"Yang petikan itu seperti yang saya katakan kemarin, sebetulnya ada satu permohonan yang di dalamnya itu ada yang harus berhenti, makanya MK menggunakan istilah petikan putusan," sambungnya menerangkan.

Fajar menyebutkan, dari total 297 perkara yang ditangani, kurang lebih setengahnya dinyatakan tidak bisa lanjut ke sidang pembuktian, atau tepatnya sebanyak 106 yang disidangkan hari ini.

"Ada 191 putusan yang berarti sudah berunding (di antara hakim konstitusi untuk diputus tidak lanjut), yang kemudian sisanya itu lah yang lanjut," ungkapnya.

Maka dari itu, dalam sidang hari ini hanya 106 perkara PHPU Legislatif 2024 yang akan memeriksa saksi fakta dan saksi ahli.

"Dalilnya nanti akan terbukti atau tidak. Kemudian kan mulai kita selenggarakan mulai Senin (hari ini), menghadirkan saksi dan ahli," demikian Fajar menambahkan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

UPDATE

Pemulihan Pasien Pasca-Stroke Lewat Teknologi Robotik, Siapa Takut?

Sabtu, 07 Februari 2026 | 20:03

10 Film Hollywood Dirilis Sepanjang 2026, Ada Spider-Man hingga Avengers: Doomsday

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:43

Huntara Bener Meriah Ditargetkan Siap Huni Jelang Ramadan

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:21

Perbaikan Program MBG untuk Indonesia Emas Menggema di Yogyakarta

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:00

BNI Lanjutkan Aksi Bersih Pantai dengan Dukungan Sarana TPS3R Sekar Tanjung di Bali

Sabtu, 07 Februari 2026 | 18:54

Masuk Angin Vs GERD, Obat Herbal Tak Selalu Aman

Sabtu, 07 Februari 2026 | 18:09

Prabowo Curhat Tiap Mau Berantas Korupsi Ada Kerusuhan dan Adu Domba

Sabtu, 07 Februari 2026 | 17:51

PDIP Ajak Teladani Perjuangan Fatmawati Soekarno

Sabtu, 07 Februari 2026 | 17:15

BNI Gelar Aksi Bersih Pantai Mertasari

Sabtu, 07 Februari 2026 | 16:48

Kawal Ketat Pergub Penggunaan Air Tanah di Gedung Jakarta

Sabtu, 07 Februari 2026 | 16:27

Selengkapnya