Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

MK Lanjut Sidang Pembuktian 106 Perkara PHPU Pileg 2024

SENIN, 27 MEI 2024 | 09:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024, akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini.

Berdasarkan penelusuran Kantor Berita Politik RMOL dari jadwal sidang yang dilansir mkri.id, sidang pembuktian perkara PHPU Legislatif 2024 akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Jurubicara MK Fajar Laksono mengatakan, perkara yang dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian merupakan perkara yang dinyatakan diterima pada sidang putusan dismissal pekan kemarin.


Dia menjelaskan, putusan dismissal mencakup soal keputusan, ketetapan, dan juga petikan putusan. Tiga jenis hasil penanganan perkara PHPU di MK tersebut mempunyai makna yang berbeda-beda.

"Kemarin kan ada 3 varian ya yang diucapkan di persidangan. Itu ada keputusan, ada ketetapan ada petikan. Kalau putusan itu berarti sudah berhenti full. Kalau ketetapan juga begitu, hanya soal formilnya," ujar Fajar kepada wartawan, dikutip Senin (27/5).

"Yang petikan itu seperti yang saya katakan kemarin, sebetulnya ada satu permohonan yang di dalamnya itu ada yang harus berhenti, makanya MK menggunakan istilah petikan putusan," sambungnya menerangkan.

Fajar menyebutkan, dari total 297 perkara yang ditangani, kurang lebih setengahnya dinyatakan tidak bisa lanjut ke sidang pembuktian, atau tepatnya sebanyak 106 yang disidangkan hari ini.

"Ada 191 putusan yang berarti sudah berunding (di antara hakim konstitusi untuk diputus tidak lanjut), yang kemudian sisanya itu lah yang lanjut," ungkapnya.

Maka dari itu, dalam sidang hari ini hanya 106 perkara PHPU Legislatif 2024 yang akan memeriksa saksi fakta dan saksi ahli.

"Dalilnya nanti akan terbukti atau tidak. Kemudian kan mulai kita selenggarakan mulai Senin (hari ini), menghadirkan saksi dan ahli," demikian Fajar menambahkan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya