Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

MK Lanjut Sidang Pembuktian 106 Perkara PHPU Pileg 2024

SENIN, 27 MEI 2024 | 09:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024, akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini.

Berdasarkan penelusuran Kantor Berita Politik RMOL dari jadwal sidang yang dilansir mkri.id, sidang pembuktian perkara PHPU Legislatif 2024 akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Jurubicara MK Fajar Laksono mengatakan, perkara yang dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian merupakan perkara yang dinyatakan diterima pada sidang putusan dismissal pekan kemarin.

Dia menjelaskan, putusan dismissal mencakup soal keputusan, ketetapan, dan juga petikan putusan. Tiga jenis hasil penanganan perkara PHPU di MK tersebut mempunyai makna yang berbeda-beda.

"Kemarin kan ada 3 varian ya yang diucapkan di persidangan. Itu ada keputusan, ada ketetapan ada petikan. Kalau putusan itu berarti sudah berhenti full. Kalau ketetapan juga begitu, hanya soal formilnya," ujar Fajar kepada wartawan, dikutip Senin (27/5).

"Yang petikan itu seperti yang saya katakan kemarin, sebetulnya ada satu permohonan yang di dalamnya itu ada yang harus berhenti, makanya MK menggunakan istilah petikan putusan," sambungnya menerangkan.

Fajar menyebutkan, dari total 297 perkara yang ditangani, kurang lebih setengahnya dinyatakan tidak bisa lanjut ke sidang pembuktian, atau tepatnya sebanyak 106 yang disidangkan hari ini.

"Ada 191 putusan yang berarti sudah berunding (di antara hakim konstitusi untuk diputus tidak lanjut), yang kemudian sisanya itu lah yang lanjut," ungkapnya.

Maka dari itu, dalam sidang hari ini hanya 106 perkara PHPU Legislatif 2024 yang akan memeriksa saksi fakta dan saksi ahli.

"Dalilnya nanti akan terbukti atau tidak. Kemudian kan mulai kita selenggarakan mulai Senin (hari ini), menghadirkan saksi dan ahli," demikian Fajar menambahkan.

Populer

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

UPDATE

Minta Maaf, Dirut Pertamina: Ini Tanggung Jawab Saya

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:37

Perempuan Bangsa PKB Bantu Korban Banjir di Bekasi

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:33

Perang Tarif Kian Panas, Volkswagen PHK Ribuan Karyawan

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:25

Kabar Baik, Paus Fransiskus Tidak Lagi Terkena Serangan Pneumonia Ganda

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:23

Pertamina: Harga Avtur Turun, Diskon Pelita Air, Promo Hotel

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:23

Rumah Diobok-obok KPK: Apakah Ini Ujung Karier Ridwan Kamil?

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:12

Tenaga Ahli Heri Gunawan Hingga Pegawai Bank BJB Dipanggil KPK

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:06

KPK: Ridwan Kamil Masih Berstatus Saksi

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:47

Raja Adil: Disembah atau Disanggah?

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:45

Buntut Efisiensi Trump, Departemen Pendidikan PHK 1.300 Staf

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:41

Selengkapnya