Berita

Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting/Ist

Politik

Negara Didorong Berlakukan Wajib Militer

Geopolitik Global sedang Tidak Baik
SENIN, 27 MEI 2024 | 02:41 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Setiap warga negara dalam konstitusi menyebutkan wajib ikut serta dalam upaya bela negara. Bela negara merupakan sikap dan tindakan warga negara dalam menjaga kedaulatan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dari berbagai ancaman.

Demikian disampaikan pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting dalam keterangannya, Senin (27/5).

Sehingga, kata Ginting, membela negara merupakan hak sekaligus kewajiban bagi setiap warga negara. Pernyataan itu tertuang dalam konstitusi UUD 1945, Pasal 27 (Ayat) 3 yang berbunyi: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam Upaya pembelaan negara.”   


Ginting mengaku tidak sependapat dengan UU No.23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Nama undang-undangnya semestinya juga Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Keamanan Negara.

Selain itu, penyebutan bahwa ada tiga komponen yang terlibat dalam Upaya bela negara, menurutnya keliru. Dalam undang-undang itu disebutkan komponen utama dalam bela negara adalah TNI.

Sedangkan Polri disebutkan sebagai komponen pendukung bersama warga terlatih, tenaga ahli, dan warga lain unsur warga negara, yaitu sarana dan prasarana.

“Itu jelas keliru dan bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 30 Ayat (2). Polri itu bersama TNI sebagai kekuatan utama Sishankamrata. Jadi UU No.23 Tahun 2019 itu mesti direvisi total, karena bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Ginting.  

Ginting mengharapkan pemerintah mengacu kepada UUD 1945 dalam hal bela negara, sehingga tidak perlu harus membuat komponen cadangan (komcad), tetapi harus ditingkatkan menjadi wajib militer (wamil) dalam bela negara.

“Bela negara itu wajib. Jadi jangan ragu untuk melaksanakan wajib militer untuk bela negara bagi warga negara yang memenuhi syarat," kata Ginting.

"Tidak usah takut dengan tudingan sejumlah lembaga swadaya masyarakat. Itu perintah konstitusi untuk membela negara,” sambungnya.

Disebutkan, setidaknya sekitar 20 negara di Asia memberlakukan wajib militer. Untuk lingkungan Asia Tenggara, seperti: Singapura, Thailand, Myanmar, Timor Leste.  Negara Asia lainnya, seperti: Korea Selatan, Korea Utara, Taiwan, Bhutan, Iran, Israel, Libanon, Suriah, Yaman, Pakistan, Turkmenistan, Kazakhstan, dan Uzbekistan.

Wajib militer umumnya diberlakukan kepada warga negara yang telah berusia 18 tahun ke atas atau lulus setingkat sekolah menengah atas dan dilakukan selama 1-3 tahun.

"Indonesia bisa berlakukan hal itu mengingat situasi geopolitik global yang sedang tidak baik-baik saja. Jangan menunggu kita sampai diinvasi negara lain, baru membuat aturan wajib militer,” ungkap Ginting mengingatkan.



Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Koperasi Berbasis Masjid Diharap Bangkitkan Ekonomi Lokal

Sabtu, 14 Maret 2026 | 18:02

Ramadan Momentum Menguatkan Solidaritas Sosial

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:44

Gerebek Rokok Ilegal Tanpa Tersangka, PB HMI Minta Dirjen Bea Cukai Dievaluasi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:21

Mudik Arah Timur, Wakapolri: Ada Peningkatan Volume Kendaraan Tapi Lancar

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:08

Rencana Libatkan TNI Berantas Terorisme Kaburkan Fungsi Keamanan dan Pertahanan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:46

Purbaya: Ramalan Ekonomi RI Hancur di TikTok dan YouTube Tak Lihat Data

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:21

KPK Tetapkan 2 Tersangka OTT di Cilacap

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:58

Komisi III DPR Minta Negara Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 14:38

AS Pastikan Harga Minyak Dunia Tak akan Tembus 200 Dolar per Barel

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:55

Amerika Salah Perhitungan dalam Perang Melawan Iran

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:43

Selengkapnya