Berita

Kapal pengangkut batu bara yang dilempari bom molotov oleh warga di Jambi/Net

Bisnis

Pemerintah Pusat Diminta Atasi Polemik Pengangkutan Batu Bara di Jambi

MINGGU, 26 MEI 2024 | 08:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemerintah pusat diminta untuk turun tangan menangani insiden beberapa waktu lalu terkait adanya sekelompok warga yang melemparkan bom molotov pada kapal tongkang pengangkut batu bara di Provinsi Jambi.

Hal itu terjadi karena tidak adanya kepastian hukum dalam proses pengangkutan tersebut. Kendati Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengeluarkan aturan yang melarang pengangkutan batu bara untuk melintas menggunakan jalur darat dan jalur sungai, namun tetap tak digubris.

Hal ini ditengarai karena pada jalur darat, pengangkutan batubara kerap menjadi penyebab kemacetan dan pada jalur sungai, beberapa kali kapal tongkang menabrak tiang pembatas keamanan pada penyangga jembatan.

Komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan mengatakan kejadian tersebut karena warga mengaku kesal saat pengusaha masih melintas melalui jalur air. Sementara sudah ada larangan dari pemerintah setempat.

Menurut Tamil, kebijakan Pemprov Jambi yang menghentikan pengangkutan batu bara merupakan sikap yang tidak bijaksana. Sebab hal tersebut jelas mengganggu iklim ekonomi lokal dan nasional, serta iklim investasi.

"Kalau kebijakannya adalah setop total, saya kira itu keliru. Sebab jalan raya itu adalah hak setiap orang, maka tidak boleh dilarang total. Saya kira Pemprov Jambi perlu mengkaji ulang kebijakan ini, sebab selain mengganggu iklim usaha dan investasi, tentu pasokan batu bara ke PLN juga pasti terganggu," kata Tamil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (26/5).

Di sisi lain, dosen Universitas Dian Nusantara ini menyoroti tentang kepastian hukum berinvestasi di Indonesia.

Ungkapnya, jika Pemprov Jambi mampu membuat kebijakan yang memberhentikan pengangkutan batu bara bagi perusahaan yang telah mengantongi seluruh izin dipersyaratkan, maka Indonesia menjadi tidak berkepastian hukum.

"Perusahaan itu secara legalitas lengkap, lalu masalah kendala teknis di lapangan sampai diberlakukan pemberhentian total, saya kira Pemprov Jambi melampaui kewenangannya, dan saya minta Kementerian Dalam Negeri bisa bertindak dalam hal ini," tutur Tamil.

Selain itu, dia juga mengimbau agar Komisi V dan Komisi VII DPR dapat turun tangan menyelesaikan masalah tersebut, dan mengambil solusi terbaik.

"Pak Jokowi bergiat agar investor asing mau melirik Indonesia sebagai tujuan investasinya, namun dengan tidak adanya kepastian hukum seperti ini, jangankan investor asing, investor lokal juga akan berpikir ulang. Jadi saya imbau agar kembali jalur darat dan jalur sungai dibuka, kalaupun ada hal-hal lain yang perlu menjadi perhatian khusus dari sisi pengusaha, saya kira mereka pasti ikut aturan," jelasnya.

Lebih lanjut, Tamil menyoroti produk hukum yang digunakan Pemprov Jambi untuk melakukan pelarangan tersebut yang menggunakan surat edaran. Menurut dia, surat edaran bukan produk hukum umum yang bisa digunakan untuk membuat aturan apalagi sampai melarang sebuah perbuatan.

"Dalam hukum, surat edaran itu bukan kategori regeling atau beschikking. Surat edaran itu sifatnya instruksi teknis suatu institusi kepada satuan kerja di bawahnya, maka tidak boleh bersifat umum apalagi sampai mengandung larangan. Maka saya kira perlu perhatian khusus dari Kementerian Dalam Negeri terkait ini," pungkasnya.

Populer

Permainan Jokowi Terbaca Prabowo dan Megawati

Selasa, 25 Februari 2025 | 18:01

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Mengapa KPK Keukeuh Tidak Mau Usut Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi?

Selasa, 25 Februari 2025 | 08:02

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Tak Patuhi Instruksi Megawati

Sabtu, 22 Februari 2025 | 03:26

UPDATE

Irwasum Polri Pimpin Panen Jagung Serentak di Madiun

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:40

Alex Indra Minta Pemerintah Jamin Stabilitas Harga Pangan di Ramadan dan Lebaran

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:37

Pemerintah dan Pertamina Jamin Stok Elpiji Aman Jelang Lebaran

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:34

Cak Imin Ceramahi Mendes Yandri: Hati-Hati jadi Pejabat

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:24

Kelompok Ini Berhak Dapat Layanan Transportasi Gratis di Jakarta

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:23

Satgas Damai Cartenz Buru Enam Napi Lapas Wamena yang Kabur

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:08

Cagub Papua Mathius Fakhiri: Keadilan Akhirnya Datang Juga

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:07

PKS Siapkan Berbagai Program Sosial Selama Ramadan

Rabu, 26 Februari 2025 | 18:47

KWI Anugerahi Penghargaan Tujuh Organisasi Lintas Iman

Rabu, 26 Februari 2025 | 18:45

DPR Ditagih Selesaikan RUU Pemilu

Rabu, 26 Februari 2025 | 18:45

Selengkapnya